• Profil
  • Pelatihan dan Sertifikasi
    • Sertifikasi BNSP
    • Sertifikasi Kemnaker
  • Artikel
  • Jadwal
  • Pendaftaran
    • Profil
    • Pelatihan dan Sertifikasi
      • Sertifikasi BNSP
      • Sertifikasi Kemnaker
    • Artikel
    • Jadwal
    • Pendaftaran
  • info@mawisaranasamawi.com
  • 08112647478
Jasa Konsultan dan Pelatihan K3
Jasa Konsultan dan Pelatihan K3
  • Profil
  • Pelatihan dan Sertifikasi
    • Sertifikasi BNSP
    • Sertifikasi Kemnaker
  • Artikel
  • Jadwal
  • Pendaftaran

Pengertian Kecelakaan Kerja Serta Sistem Pelaporannya

Berdasarkan Permenaker No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan

PENGERTIAN

Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yg terjadi dalam hubungan kerja, termasuk yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

  1. Kecelakaan yg terjadi dalam hubungan kerja (wajib dilaporkan):
    • Terjadi di tempat kerja
    • Pergi Pulang dari rumah menuju tempat kerja (waktu dan tempat logis)
    • Surat tugas/dinas.
  2. Diluar hub kerja (selain hub kerja)
    • Cuti, Mangkir/Bolos

Jenis-jenis kecelakaan kerja yang umum terjadi

  • Tertimpa Objek: Biasanya terjadi di area konstruksi atau pabrik karena material jatuh akibat human error atau kegagalan peralatan.
  • Terjatuh dan Terpeleset: Sering terjadi di lokasi licin, tidak rata, atau saat bekerja dari ketinggian.
  • Terkena Benda Tajam/Mesin: Terjadi di sektor yang banyak menggunakan alat potong atau mesin berputar.
  • Kecelakaan Lalu Lintas: Kecelakaan yang dialami pekerja saat dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, atau saat menjalankan tugas dinas.
  • Kebakaran atau Peledakan: Terjadi akibat kelalaian atau kegagalan sistem yang melibatkan sumber api atau bahan mudah terbakar/meledak.
  • Terjepit atau Tertumbuk: Terjadi karena benda atau peralatan kerja.

 Kecelakaan kerja dikategorikan sebagai berikut:

  1. Kecelakaan Ringan ( First Aid Injury)
  2. Kecelakaan Sedang (Medical Treatment Injury)
  3. Hilangnya waktu kerja (Lost Time Injury)
  4. Kecelakaan Berat (Fatality)
  5. Kecelakaan sangat berat (Catastrophic/Bencana/Malapetaka)

Pengurus atau pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja pimpinannya.

TATA CARA PELAPORAN KECELAKAAN

Kecelakaan sebagaimana dimaksud terdiri dari :

  1. Kecelakaan Kerja
  2. Kebakaran atau peledakan
  3. bahaya pembuangan limbah
  4. Kejadian berbahaya lainnya.

Pengurus atau pengusaha melaporkan kecelakaan secara tertulis kepada Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan dengan formulir laporan kecelakaan sesuai. Dapat juga dilakukan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis.

Pengurus atau pengusaha yang telah mengikutsertakan pekerjaannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja melaporkan kecelakaan kerja dan kebakaran atau peledakan dengan tatacara pelaporan sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.05/MEN/1993.

Pengurus atau pengusaha yang belum mengikutsertakan pekerjaannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja, melaporkan kecelakaan kerja dan kebakaran atau peledakan dengan tatacara pelaporan sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1993.

PEMERIKSAAN KECELAKAAN

Setelah menerima laporan dari pengurus atau pengusaha, Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja memerintahkan pegawai pengawas untuk melakukan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan

Pegawai pengawas dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengkajian mempergunakan formulir laporan pemeriksaan dan pengkajian sesuai lampiran II untuk kecelakaan kerja, lampiran III untuk penyakit akibat kerja, lampiran IV untuk peledakan, kebakaran dan bahaya pembuangan sebagaimanadimaksud dalam pasal 6 limbah dan lampiran V untuk bahaya lainnya yang terdapat di Permenaker No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.

Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan pada tiap-tiap akhir bulan menyusun analisis laporan kecelakaan dalam daerah hukumnya dan menyampaikan analisis laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.

Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja berdasarkan analisis laporan kecelakaan menyusun analisis kecelakaan dalam daerah hukumnya dan dibuat untuk tiap bulan.

Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja harus segera menyampaikan analisis kecelakaan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan berdasarkan analisis laporan kecelakaan menyusun analisis laporan kekerapan dan keparahan kecelakaan tingkat nasional.

Referensi :

Permenaker No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.

Tags: ahli k3ahli k3 umuminvestigasi kecelakaankonsultan k3pelatihan k3Pelatihan K3 MigasPelatihan K3 Umumpjk3 mawi sarana samawisertifikasi k3sertifikasi k3 migas

Mawi Sarana Samawi

Admin website jasa pelatihan dan sertifikasi K3 di Indonesia

  • Next Sekilas Teknis Pelaksanaan K3 Pertambangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

  • Pengertian Kecelakaan Kerja Serta Sistem Pelaporannya
  • Sekilas Teknis Pelaksanaan K3 Pertambangan
  • Penerapan Behaviour Based Safety (BBS)
  • BAHAYA KESEHATAN PADA PEKERJA KONSTRUKSI
  • Teknik Bekerja Aman pada Ketinggian

Pelatihan K3

PT Mawi Sarana Samawi merupakan perusahaan bidang jasa konsultan dan pelatihan K3 bagi perusahaan swasta, perorangan, maupun pemerintahan. Seluruh gambar yang ditampilkan di website ini diunduh melalui Freestockcenter

© Copyright 2025. All Rights Reserved.