CSMS adalah singkatan dari Contractor Safety Management System (Sistem Manajemen Keselamatan Kontraktor).
Ini adalah suatu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diterapkan oleh perusahaan pemberi kerja (pemilik proyek/user) untuk memastikan bahwa kontraktor, vendor, atau supplier yang bekerja di lingkungan mereka mematuhi standar K3 yang telah ditetapkan.
Adapun acuan dasar hukum / peraturan yang mengatur CSMS salah satunya adalah pada Pedoman Tata Kerja (PTK) Migas Nomor PTK-005-SKKMA0000-2018-S0 tentang Pengelolaan Kesehatan, Keselamtan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Maksud dari disusunnya Pedoman Tata Kerja (PTK) Migas No : PTK-005-SKKMA0000-2018-S0 adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (“KKKS”) dan Mitra Kerja dalam mengembangkan, melaksanakan, dan meningkatkan Pengelolaan K3LL
Tujuan Umum CSMS/Pengelolaan K3LL Kontraktor :
- Menilai Kompetensi K3: Melakukan evaluasi terhadap sistem dan kinerja K3 kontraktor sebelum mereka mulai bekerja (tahap prakualifikasi/seleksi).
- Mengelola Risiko: Memastikan bahwa risiko K3 yang mungkin timbul selama pekerjaan berlangsung dapat dikendalikan dengan efektif.
- Kepatuhan Hukum: Memastikan kepatuhan terhadap regulasi K3 nasional dan standar internasional (seperti SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 atau ISO 45001:2018).
- Mencegah Kecelakaan: Menurunkan angka kecelakaan kerja, kerusakan aset, dan kerugian operasional yang disebabkan oleh aktivitas kontraktor.
- Menjamin Keselamatan: Melindungi keselamatan tenaga kerja kontraktor, karyawan perusahaan, lingkungan, dan aset perusahaan.
Tujuan Sesuai PTK Migas Nomor PTK-005-SKKMA0000-2018-S0tentang CSMS :
- Untuk memberikan arah dan kerangka penerapan bagi KKKS dalam program pengelolaan K3LL berdasarkan penaatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan proses pengelolaan Risiko (risk based concept);
- Sebagai pedoman penilaian pencapaian kinerja pengelolaan K3LL bagi KKKS dan Mitra Kerja; dan
- Sebagai pedoman bagi SKK Migas dalam memberikan umpan balik atas keunggulan dan keterbatasan penerapan pengelolaan K3LL di lingkungan KKKS dan Mitra Kerja.
Tahapan Implementasi CSMS/Pengelolaan K3LL :
- Penilaian Risiko
Semua pekerjaan yang akan dikontrakkan harus dikategorikan dalam salah satu tingkat risiko, yaitu Rendah (R), Sedang (S), atau Tinggi (T)
Proses :- Menentukan pekerjaan yang akan dikontrakkan
- Identifikasi Potensi Bahaya dalam pekerjaan
- Lakukan Penilaian Risiko
- Menentukan Peringkat Risiko pekerjaan yang akan dikontrakkan.
- Tahap Pra-kualifikasi (Pre-Qualification):
Pra-Kualifikasi adalah langkah pertama dalam PK3LL Kontraktor untuk menjaring kontraktor yang mampu dalam mengelola Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan untuk melakukan pekerjaan – pekerjaan yang berisiko.
Proses Pra-Kualifikasi dilakukan untuk mendapatkan informasi dasar mengenai kontraktor, melalui Kuesioner (Self Assessment)- Kepemimpinan dan Komitmen / Leadership and Commitment
- Kebijakan & Sasaran Strategis / Policy and Strategic Objectives
- Organisasi, Tanggung Jawab, SDM, Standard dan Dokumentasi / Organization, Responsibility, Resources, Standards and Documentation
- Manajemen Risiko / Risk Management
- Perencanaan serta Prosedur – Prosedur / Planning and Procedures
- Pemantauan Implementasi dan Kinerja / Implementation and Performance Monitoring
- Audit dan Tinjauan / Audit and Review
- Manajemen K3LL – Informasi-Informasi Tambahan / HSE Management – Additional Features
4 Elemen Mandatory / Wajib : - Elemen 1. Kepemimpinan dan Komitmen / Leadership and Commitment
- Elemen 2. Kebijakan & Sasaran Strategis / Policy and Strategic Objectives
- Elemen 4. Manajemen Risiko / Risk Management
- Elemen 5. Perencanaan serta Prosedur – Prosedur / Planning and Procedures atau Manual Operasional K3LL
Mitra Kerja dinyatakan lulus apabila nilai kualifikasi setiap elemen wajib tersebut diatas memenuhi minimal 6 (≥ 6) dan memenuhi nilai minimal kelulusan
Nilai Kelulusan :
Kategori Risiko Tinggi ≥ 60%
Kategori Risiko Sedang ≥ 54.3%
- Tahap Seleksi dan Kontrak (Selection & Contract):
Memilih dan menentukan salah satu dari Kontraktor yang memenuhi persyaratan K3LL yang diminta disamping persyaratan administrasi, teknis dan komersil.
- Tahap Pra-Pelaksanaan Pekerjaan/ Penilaian Sebelum Bekerja (PSB):
Untuk memastikan aspek-aspek dari penilaian risiko dan K3LL yang relevan dg pekerjaan tersebut dikomunikasikan dan dipahami oleh semua pihak sebelum pelaksanaan kontrak dimulai- Pembuatan HSE Action Plan / Safety Plan
- Melakukan safety induction (orientasi K3) sebelum pekerjaan dimulai.
- Pengawasan (monitoring) K3 secara berkala selama pekerjaan berlangsung.
- Pertemuan keselamatan (safety meeting) dan inspeksi di lokasi kerja.
- Tahap Pekerjaan Sedang Berjalan / Penilaian Berjalan (PB):
- Untuk menjamin agar pekerjaan yang dilaksanakan dilakukan sesuai dengan Rencana K3LL yang disepakati dan kebutuhan K3LL lainnya, yang ditemukan selama pelaksanaan pekerjan
- Tahapan ini dilakukan bersama-sama oleh user dan kontraktor
- Pelaksanaannya akan mempergunakan checklist Formulir Penilaian Berjalan
Daftar Periksa Evaluasi Sementara terdiri dari 2 macam, yaitu: - Daftar Periksa Inspeksi Keselamatan Kerja (Safety Inspection Checklist)
- Daftar Periksa Program Keselamatan Kerja (Safety Program Checklist)
- Evaluasi Akhir :
- Hasil dari PB report yang telah dibuat akan dievaluasi sebagai kinerja kontraktor untuk pekerjaan tersebut
- Hasil penilaian kinerja adalah bahan umpan balik bagi kontraktor dan perusahaan
- Evaluasi menggunakan Final Evaluation Form.
Penilaian akhir terhadap kinerja K3 kontraktor setelah pekerjaan selesai. Hasil evaluasi ini dapat memengaruhi kesempatan kontraktor untuk bekerja kembali di perusahaan tersebut di masa depan.
CSMS sangat penting diterapkan, terutama di sektor-sektor berisiko tinggi seperti migas, pertambangan, energi, dan konstruksi.
Referensi :
- Undang Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan
- UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi
- PP Nomor 19 Tahun 1973, tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di bidang Pertambangan
- PTK 005/SKKMA0000/2018/S0 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
