Latar Belakang
Untuk menyiapkan sumberdaya manusia (SDM) yang bermutu sesuai dengan tuntutan kebutuhan pasar kerja atau dunia usaha dan industri di era globalisasi ini, perlu adanya hubungan timbal balik antara dunia usaha/industri dengan lembaga pendidikan dan pelatihan baik pendidikan formal, informal maupun yang dikelola oleh industri itu sendiri.
Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan bagi tenaga kerja, pasien, pengunjung, dan lingkungan sekitar, serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
K3RS mencakup berbagai aspek, seperti manajemen risiko, keselamatan dan keamanan, pelayanan kesehatan kerja, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), pencegahan kebakaran, pengelolaan prasarana, dan kesiapsiagaan darurat.
Adapun Kompetensi yang dibutuhkan untuk seorang pengawas K3 Rumah sakit & Fasyankes mengacu kepada : SKKNI Nomor KEP.148/MEN/III/2007, SKKNI Nomor KEP.249/MEN/IX/2009, SKKNI Nomor KEP.324/MEN/XII/2011, SKKNI Nomor 125 Tahun 2016 dan SKKNI Nomor 38 Tahun 2019, SKKNI Nomor 135 Tahun 2019
Judul Unit Kompetensi
Pengawas K3 Rumah Sakit (K3 RS) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
No | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1 | M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
2 | M.71KKK01.009.1 | Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
3 | ELM.UM01.002.01 | Menangani Bahan Berbahaya Beracun (B3) dengan Benar di Lingkungan Kerja |
4 | KKK.PM02.028.01 | Mengembangkan metode pengendalian Kebakaran |
5 | M.71KKK01.007.1 | Mengelola Tindakan Tanggap Darurat |
6 | KKK.PM03.001.01 | Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Medik |
7 | KES.PG02.018.01 | Mengidentifikasi resiko keamanan/keselamatan yang nyata dan potensial terhadap klien/pasien. |
8 | KES.PG02.055.01 | Menerapkan prinsip-prinsip pencegahan Infeksi Nosokomial. |
9 | Q.86EMS00.004.1 | Melaksanakan Upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Bidang Elektromedik |
10 | C.222930.030.01 | Mengoordinasi Sistem Pengelolaan Limbah |
Pelaksanaan
Biaya Investasi Pelatihan & Uji Kompetensi
Pengawas K3 RS & Fasyankes : Rp 3.500.000,- (Online)
Offline & Inhouse Training silahkan hub no Admin : 085601347684
Persyaratan
- Mendaftar Online
- Bukti Pembayaran
- Surat pernyataan pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Sumber Daya Manusia Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau
- Surat pernyataan jabatan fungsional pembimbing Kesehatan Kerja minimal 1 (satu) tahun atau
- Ijazah D3/D4 jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau
- Ijazah S1
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Pendidikan S1.
- Mengisi APL-1 & APL-2
Fasilitas
- Sertifikat BNSP (Lulus Uji dan Kompeten)
- Kartu Lisensi Pengawas K3 RS & Fasyankes (Lulus Uji dan Kompeten)
- Sertifikat Pengawas K3 RS & Fasyankes
- Kemeja Lapangan Ekslusif
- Soft Copy Materi Pelatihan
- Grup Alumni Info Lowker & Info HSE Knowledge
Pendaftaran
Informasi Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengawas K3 RS & Fasyankes
Narahubung : Admin (085601347684)
© PT Mawi Sarana Samawi