• Tentang Kami
    • Galeri
  • Pelatihan
    • Auditor SMK3
    • Ahli K3 Umum Kemnaker RI
    • H2S Safety
    • K3 Migas
    • K3 Ketinggian
    • K3 Konstruksi BNSP
    • Ahli K3 Umum BNSP
    • Lifting Rigging
    • POP POM Pertambangan
    • QHSE Awareness Training
    • Semua Pelatihan
  • Pelatihan Online
  • Lokasi
    • Muara Enim
    • Pekanbaru
    • Samarinda
    • Yogyakarta
  • Pendaftaran
  • Artikel
  • Hubungi Kami
    Informasi
    (62) 85292769569
    info@mawisaranasamawi.com
    Jasa Konsultan dan Pelatihan K3Jasa Konsultan dan Pelatihan K3
    • Tentang Kami
      • Galeri
    • Pelatihan
      • Auditor SMK3
      • Ahli K3 Umum Kemnaker RI
      • H2S Safety
      • K3 Migas
      • K3 Ketinggian
      • K3 Konstruksi BNSP
      • Ahli K3 Umum BNSP
      • Lifting Rigging
      • POP POM Pertambangan
      • QHSE Awareness Training
      • Semua Pelatihan
    • Pelatihan Online
    • Lokasi
      • Muara Enim
      • Pekanbaru
      • Samarinda
      • Yogyakarta
    • Pendaftaran
    • Artikel
    • Hubungi Kami

      Blog

      • Home
      • Blog
      • Blog
      • Perpanjangan & Perpindahan SKP

      Perpanjangan & Perpindahan SKP

      • Posted by Admin
      • Date Oktober 2, 2020
      • Comments 0 comment

      Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar  Departemen  Tenaga  Kerja  yang  ditunjuk  oleh  Menteri  Tenaga  Kerja  dan berfungsi  membantu  pimpinan  perusahaan  atau pengurus  untuk  menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan peraturan perundangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

      Setiap  pengusaha  atau  pengurus  yang  akan  mengangkat  Ahli  Keselamatan Kerja harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

      Permohonan  penunjukan  Ahli  Keselamatan  Kerja  harus bermaterai cukup dan dilampirkan:

      a.   Daftar riwayat hidup calon Ahli Keselamatan Kerja;

      b.   Surat keterangan pengalaman kerja;

      c.   Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;

      d.   Surat pernyataan bekerja penuh di perusahaan yang bersangkutan;

      e.   Foto copy ijasah atau STTB terakhir;

      f.    Sertifikat  pendidikan  khusus  yang  diselenggarakan  oleh  Departemen  Tenaga Kerja  atau  Badan  atau  Lembaga  Pendidikan  yang  diakui  Departemen  Tenaga Kerja.

      Keputusan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja berlaku untuk jangka waktu 3 tahun. Setelah tenggang waktu berakhir, dapat dimintakan perpanjangan kepada Menteri.

      Untuk informasi perpanjangan, perpindahan maupun penerbitan baru dapat menghubungi kami.

      • Share:
      Admin bar avatar
      Admin
      admin dari website © PT Mawi Sarana Samawi

      Previous post

      SHELL MODEL (Model Konseptual dari Human Factor dalam K3)
      Oktober 2, 2020

      You may also like

      CVR WEB SHELL MODEL
      SHELL MODEL (Model Konseptual dari Human Factor dalam K3)
      27 Juni, 2020
      DSCN6958
      Safety Meeting dan Tujuan Safety Meeting
      11 April, 2020
      LOTO-MAWI-4
      LOTO (LOCK OUT & TAG OUT)
      28 Maret, 2020

      Leave A Reply Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Pelatihan & Sertifikasi

      27
      Apr
      (April) Diklat dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama Pertambangan M11 – Yogyakarta
      9:00 AM - 4:00 PM
      Yogyakarta - Online
      25
      Mei
      (Mei) Pelatihan dan Pembinaan Ahli Muda K3 Konstruksi BNSP Angkatan M4 – Yogyakarta
      9:00 AM - 4:00 PM
      Yogyakarta - Online
      29
      Mei
      (Mei) Online Training Basic Lifting and Rigging Angkatan M11 – Yogyakarta
      9:00 AM - 12:00 PM
      Yogyakarta - Online
      View All

      Pelatihan K3

      PT Mawi Sarana Samawi merupakan perusahaan bidang jasa konsultan dan pelatihan K3 bagi perusahaan swasta, perorangan, maupun pemerintahan. Seluruh gambar yang ditampilkan di website ini diunduh melalui Freestockcenter

      © PT Mawi Sarana Samawi. All rights reserved