Perpanjangan & Perpindahan SKP
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan berfungsi membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan peraturan perundangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Setiap pengusaha atau pengurus yang akan mengangkat Ahli Keselamatan Kerja harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
Permohonan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja harus bermaterai cukup dan dilampirkan:
a. Daftar riwayat hidup calon Ahli Keselamatan Kerja;
b. Surat keterangan pengalaman kerja;
c. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
d. Surat pernyataan bekerja penuh di perusahaan yang bersangkutan;
e. Foto copy ijasah atau STTB terakhir;
f. Sertifikat pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja atau Badan atau Lembaga Pendidikan yang diakui Departemen Tenaga Kerja.
Keputusan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja berlaku untuk jangka waktu 3 tahun. Setelah tenggang waktu berakhir, dapat dimintakan perpanjangan kepada Menteri.
Untuk informasi perpanjangan, perpindahan maupun penerbitan baru dapat menghubungi kami.