Pengertian

Ruang terbatas (Confined Space) berarti ruangan yang:

  1. Cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian  rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya.
  2. Mempunyai akses keluar masuk yang terbatas. Seperti pada tank, kapal, silo, tempat penyimpanan,  lemari besi atau ruang lain yang mungkin mempunyai akses yang terbatas).
  3. Tidak dirancang untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya.

Jenis Jenis Ruang Terbatas (Confined Space)

  1. Tangki dan/atau bejana, pesawat     uap, dapur/tanur, silo, cerobong;
  2. Jaringan perpipaan, terowongan, dan konstruksi bawah tanah lainnya yang serupa;
  3. Sumur  atau  lubang  yang  memiliki  bukaan  dibagian atasnya, baik alamiah ataupun buatan yang melebihi kedalaman 1,5 (satu koma lima) meter; dan/atau
  4. Ruangan lainnya yang ditentukan sebagai Ruang Terbatas oleh Pengurus dan/atau Pengusaha.

Pengawas Ketenagakerjaan juga dapat melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian untuk menentukan Ruang Terbatas selain sebagaimana dimaksud diatas. Berdasarkan  hasil  pemeriksaan  dan/atau pengujian Pengawas Ketenagakerjaan,  Pengurus  dan/atau  Pengusaha  wajib menetapkan Ruang Terbatas. Pengurus dan/atau Pengusaha yang tidak menetapkan Ruang Terbatas akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klasifikasi Ruang Terbatas

1.Ruang Terbatas (confined space) dengan ijin masuk

Kategori confined space dengan ijin masuk adalah apabila terdapat 1 atau lebih potensi bahaya sbb:

  • Mengandung gas atmosfir yang berbahaya
  • Mengandung material yang berpotensi memerangkap pekerja di dalamnya.
  • Mengandung konfigurasi / struktur yang sedemikian rupa sehingga pekerja dapat terperangkap
  • Mengandung bahaya lainnya (listrik, panas, dll)

2. Ruang Terbatas (confined space) tanpa ijin masuk

  • Tidak mengandung potensi bahaya diatas

Bekerja di Ruang Terbatas (Confined Space)

Yang dimaksud memasuki ruang terbatas adalah apabila  seseorang  bekerja  dengan  sebagian  maupun  seluruh anggota tubuhnya berada di dalam ruang terbatas.

Berbagai  jenis  pekerjaan  yang  menyebabkan  orang  memasuki  ruang terbatas, antara lain:

  • Pemeliharaan (pencucian atau pembersihan)
  • Pemeriksaan
  • Pengelasan, pelapisan dan pelindungan karat
  • Perbaikan
  • Penyelamatan  dan  memberikan  pertolongan kepada  pekerja  yang cidera atau pingsan dari ruang terbatas; dan
  • Jenis pekerjaan lainnya yang mengharuskan  masuk ke dalam ruang terbatas.

Jika memungkinkan untuk melakukan kerja dari luar ruangan maka pekerja tidak dibenarkan untuk masuk

Contohnya:

  • Membersihkan tangki dengan selang bertekanan tinggi yg dimasukkan melalui lubang masuk atau sisi dinding tangki
  • Jika ada alat di dalam ruangan yg bisa dilepas dari luar dan diambil, maka dibersihkan atau diperbaiki di luar ruangan
  • Mengambil objek yang jatuh ke dalam tangka dengan memakai alat penjepit bergagang Panjang

Bahaya Bekerja di Ruang Terbatas (Confined Space)

  • Kekurangan atau kelebihan oksigen
  • Adanya gas beracun
  • Adanya gas yang mudah terbakar
  • Cairan beracun atau dapat menyebabkan luka bakar
  • Bahaya lain seperti adanya aliran listrik, mesin yang bergerak, lubang sempit, dll

Pembatasan Akses Memasuki Ruang Terbatas (Confined Space)

  • Penutupan, penguncian, dan penandaan;
  • Pemasangan    pembatas    pasif    atau    penghalang; dan/atau
  • Pemasangan rambu larangan masuk.

Prosedur Kerja Aman di Ruang Ter batas (Confined Space)

  • Pengujian Gas Atmosfer Berbahaya;
  • Pembersihan dan/atau Pembilasan Bahan Berbahaya;
  • Penguncian dan/atau isolasi sumber energi;
  • Penyediaan sirkulasi udara;
  • Penyediaan sistem komunikasi; dan
  • Penyediaan rencana tanggap darurat.

Peralatan dan Perlengkapan Bekerja di Ruang Terbatas

  • Peralatan pengujian dan pemantauan Gas Atmosfer Berbahaya;
  • Peralatan pengaliran udara secara terus-menerus;
  • Peralatan  penguncian  dan  penandaan  sumber energi;
  • Peralatan komunikasi;
  • Alat pengukur tegangan tembus;
  • Peralatan penerangan;
  • Peralatan tanggap darurat;
  • Alat pelindung diri; dan
  • Peralatan lain yang diperlukan.

Sumber : Permenaker No 11 Tahun 2023 – Tentang K3 Di Ruang Terbatas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *