Proteksi kebakaran gedung adalah serangkaian upaya, sistem, dan peralatan yang dirancang untuk mencegah terjadinya kebakaran, mendeteksi kebakaran sedini mungkin, membatasi penyebaran, serta memfasilitasi proses evakuasi dan pemadaman, guna melindungi penghuni, properti, dan lingkungan dari bahaya kebakaran.
Secara umum, sistem proteksi kebakaran gedung dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Sistem Proteksi Aktif dan Sistem Proteksi Pasif.
Sistem Proteksi Kebakaran Aktif
Sistem Proteksi Kebakaran Aktif (Active Fire Protection – AFP) Sistem yang bekerja secara otomatis atau manual untuk mendeteksi dan/atau memadamkan api ketika kebakaran terjadi.
Komponen | Fungsi Utama | Contoh Alat |
Sistem Deteksi | Mendeteksi keberadaan asap, api, atau panas pada tahap awal. | Detektor (Asap/Smoke Detector, Panas/Heat Detector, Api/Flame Detector), Panel Kontrol Alarm Kebakaran (MCFA). |
Sistem Alarm | Memberi peringatan kepada seluruh penghuni gedung. | Alarm Kebakaran (Otomatis/Manual Call Point), Sirine/Bel. |
Sistem Pemadam Otomatis | Memadamkan api secara otomatis tanpa campur tangan manusia. | Sistem Sprinkler (penyemprot air otomatis), Sistem Pemadam Berbasis Gas (CO2, Clean Agent). |
Sistem Pemadam Manual | Digunakan oleh petugas atau penghuni untuk pemadaman awal dan bantuan pemadam kebakaran. | Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Sistem Hidran (Hidran Halaman/Pilar, Hidran Gedung/Pipa Tegak & Selang Kebakaran). |
Sistem Proteksi Kebakaran Pasif
Sistem Proteksi Kebakaran Pasif (Passive Fire Protection – PFP) Sistem yang terintegrasi pada struktur bangunan untuk membatasi penyebaran api dan asap, melindungi jalur evakuasi, dan mempertahankan integritas struktural. Sistem ini bekerja secara pasif tanpa perlu diaktifkan.
Komponen | Fungsi Utama | Contoh Implementasi |
Kompartementasi | Memisahkan area bangunan menjadi zona-zona tahan api untuk membatasi pergerakan api. | Dinding Tahan Api (Firewall), Lantai Tahan Api, Pintu Tahan Api (Fire Door). |
Sarana Evakuasi | Menyediakan jalur aman bagi penghuni untuk keluar dari gedung. | Tangga Darurat/Tangga Kebakaran, Koridor dan Pintu Keluar Darurat (Emergency Exit), Rambu dan Penunjuk Arah Evakuasi. |
Struktur Tahan Api | Melindungi elemen struktural agar tidak runtuh saat terpapar panas. | Penggunaan material tahan api pada kolom, balok, dan pelapis kabel (Fireproofing). |
Pengendalian Asap | Mengontrol pergerakan asap, gas panas, dan beracun. | Sistem Tata Udara Khusus (misalnya sistem pressurize pada tangga darurat), Cerobong Asap. |
Regulasi di Indonesia
Peraturan dan standar yang wajib dipatuhi dalam perencanaan dan pemasangan proteksi kebakaran gedung di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 (menggantikan PP 36/2005) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan.
- Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti:
- SNI 03-1745 (Sistem Pipa Tegak dan Selang Kebakaran).
- SNI 03-3985 (Sistem Deteksi dan Alarm).
- SNI 03-3989 (Sistem Sprinkler Otomatis).
- SNI 03-1736 (Perencanaan Sistem Proteksi Pasif).
Regulasi ini menjadi pedoman utama dalam perencanaan, perancangan, pelaksanaan konstruksi, serta pemanfaatan bangunan gedung untuk memastikan terpenuhinya aspek keselamatan bangunan dari bahaya kebakaran.
Pengelolaan
Selain instalasi, setiap gedung wajib memiliki Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) yang meliputi prosedur darurat, pelatihan (simulasi kebakaran/drill), dan pemeriksaan serta pemeliharaan sistem proteksi kebakaran secara berkala.
Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) adalah sistem pengelolaan terstruktur yang wajib dilaksanakan oleh pemilik atau pengelola gedung bertingkat atau gedung dengan risiko kebakaran tertentu di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan penghuni, aset, dan keberlangsungan operasional dari ancaman bahaya kebakaran.
MKKG merupakan implementasi dari peraturan perundangan, seperti Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2008 dan peraturan daerah (Pergub/Perda) setempat.