
Tujuan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja
- Melindungi tenaga kerja dari bahaya kerja.
- Menjamin agar setiap sumber produksi digunakan secara aman dan efisien.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur berbagai syarat-syarat keselamatan yang wajib diterapkan di tempat kerja dengan tujuan yaitu melindungi tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja dari potensi bahaya dan kecelakaan kerja yang dapat timbul dalam hubungan kerja.

Berikut ini adalah syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan penerapannya sesuai ketentuan dalam Pasal III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 beserta penjelasannya.
| No. | Syarat K3 (Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1970) | Penerapan |
| a. | Mencegah dan mengurangi kecelakaan | Tempat kerja harus dirancang, dibangun, dan dioperasikan agar meminimalkan risiko kecelakaan kerja. Melakukan upaya pencegahan kecelakaan dengan SOP kerja aman, melakukan manajemen resiko dan pengendaliannya berupa hirarki pengendalian resiko, seperti salah satu contoh: pemasangan pelindung mesin, dan rambu keselamatan. |
| b. | Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran | Tersedia tim tanggap darurat serta sarana dan prasarana proteksi kebakaran seperti alat pemadam kebakaran APAR, alarm, hydrant, jalur evakuasi, titik kumpul serta, SOP Tanggap Darurat, pelatihan tanggap darurat. |
| c. | Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan | Mengatur penggunaan dan ada sistem pengendalian, pemantauan dan prosedur penyimpanan bahan mudah meledak agar aman sesuai dengan karakteristiknya. |
| d. | Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya | Menyediakan pintu darurat ke jalur evakuasi yang mudah dijangkau dan disertai rambu evakuasi menuju titik kumpul. |
| e. | Memberi pertolongan pada kecelakaan | Menyiapkan kotak P3K, petugas P3K, dan pelayanan kesehatan kerja, tenaga medis, dan fasilitas darurat. |
| f. | Memberi alat-alat perlindungan dari pada pekerja | Menyediakan APD seperti helm, sepatu safety, sarung tangan, masker, dan pelindung lainnya. |
| g. | Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran | Mengendalikan kebisingan, debu, bahan kimia, serta mengatur waktu kerja dan istirahat. |
| h. | Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan | Memiliki sistem dan tindakan pencegahan agar pekerja tidak mengalami penyakit akibat kerja (PAK) yaitu gangguan kesehatan yang disebabkan oleh faktor-faktor di lingkungan kerja, baik yang bersifat fisik, kimia, biologis, ergonomi maupun psikologis. |
| i. | Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai | Menjamin penerangan memadai agar pekerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman. |
| j. | Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik | Suhu di tempat kerja berpengaruh besar terhadap kenyamanan dan kesehatan pekerja. Suhu terlalu tinggi dapat menyebabkan cepat lelah, dehidrasi, heat stress, atau heat stroke. Suhu terlalu rendah dapat menyebabkan kaku otot, penurunan konsentrasi, dan risiko hipotermia. Pengendalian: penggunaan ventilasi alami atau buatan, pemasangan pendingin ruangan (AC), isolasi panas pada mesin, serta pemberian istirahat berkala pada area panas. Kelembapan udara yang terlalu tinggi membuat udara terasa pengap dan dapat memicu tumbuhnya jamur atau bakteri. Sebaliknya, kelembapan terlalu rendah menyebabkan kulit kering dan iritasi saluran pernapasan. Pengendalian: sistem ventilasi yang cukup. |
| k. | Menyelanggarakan penyegaran udara yang cukup | Udara harus dapat mengalir dengan baik agar tidak terjadi penumpukan debu, gas, atau uap berbahaya. Pengendalian: pemasangan exhaust fan, jendela ventilasi, dan sistem penghisap udara lokal. |
| l. | Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban | Menjaga kebersihan dan ventilasi untuk mencegah penyakit akibat kerja. |
| m. | Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya | Menyesuaikan alat kerja dengan tenaga kerja. Peralatan dan tata cara kerja harus disesuaikan dengan kemampuan fisik pekerja (ergonomi). |
| n. | Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang | Segala kegiatan yang melibatkan pengangkutan (transportasi atau pemindahan) di tempat kerja baik menggunakan tenaga manusia, hewan, maupun mesin harus dilakukan dengan cara yang aman, efisien, dan tidak menimbulkan bahaya bagi pekerja maupun objek yang diangkut. Kendaraan harus layak jalan, sopir terlatih, jumlah penumpang sesuai kapasitas. Pengaturan ventilasi pada kendaraan pengangkut hewan Gunakan alat bantu seperti forklift, conveyor, atau crane sesuai kapasitas beban. |
| o. | Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan | Struktur bangunan, konstruksi, serta komponennya harus memenuhi standar keselamatan kerja dan selalu dalam kondisi layak pakai. Harus dijaga keamanannya dan dipelihara secara berkala agar tidak menimbulkan bahaya bagi pekerja dan lingkungan sekitarnya. |
| p. | Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang | Seluruh kegiatan bongkar-muat, penanganan (perlakuan), dan penyimpanan barang dilakukan dengan cara yang aman, tertib, dan efisien, sehingga tidak menimbulkan kecelakaan kerja, kerusakan barang, atau gangguan terhadap lingkungan kerja. Aktivitas bongkar-muat sering melibatkan alat berat, kendaraan, tenaga manusia, serta bahan berbahaya, sehingga perlu pengaturan yang baik sesuai standar K3. |
| q. | mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya | Menjamin instalasi listrik aman, ber-grounding, dan terlindung isolasi. |
| r. | menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi | Setiap perubahan dalam proses kerja, teknologi, peralatan, atau kondisi lingkungan yang menyebabkan tingkat bahaya meningkat, harus segera diikuti dengan peningkatan atau penyempurnaan sistem pengamanannya. perlindungan K3 tidak boleh bersifat statis, tetapi harus disesuaikan secara dinamis terhadap perubahan risiko di tempat kerja. |
Daftar Pustaka / Sumber Hukum
Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1.
