• Profil
  • Pelatihan dan Sertifikasi
    • Sertifikasi BNSP
    • Sertifikasi Kemnaker
  • Artikel
  • Jadwal
  • Pendaftaran
    • Profil
    • Pelatihan dan Sertifikasi
      • Sertifikasi BNSP
      • Sertifikasi Kemnaker
    • Artikel
    • Jadwal
    • Pendaftaran
  • info@mawisaranasamawi.com
  • 08112647478
Jasa Konsultan dan Pelatihan K3
Jasa Konsultan dan Pelatihan K3
  • Profil
  • Pelatihan dan Sertifikasi
    • Sertifikasi BNSP
    • Sertifikasi Kemnaker
  • Artikel
  • Jadwal
  • Pendaftaran

Ruang Lingkup Kesehatan Kerja

Definisi

Kesehatan Kerja adalah bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berfokus pada keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial dengan upaya memastikan pekerja mendapatkan kondisi kesehatan yang optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial, serta terhindar dari risiko penyakit dan kecelakaan akibat lingkungan kerja sehingga setiap pekerja dapat bekerja secara produktif tanpa membahayakan diri sendiri, teman sekerja, keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya.

Tujuan Utama Kesehatan Kerja

Tujuan utama kesehatan kerja adalah mencegah gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan, melindungi pekerja dari faktor risiko, serta menyesuaikan pekerja dengan pekerjaannya agar produktivitas tetap terjag dengan melakukan :

  • Mencegah dan mengurangi penyakit akibat kerja dan penyakit lain yang mungkin timbul.
  • Meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh.
  • Mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman.
  • Menciptakan karyawan yang sehat, selamat, bugar, berkinerja, dan produktif.

Aspek Penting dalam Kesehatan Kerja

  • Lingkungan kerja (lokasi, ventilasi, sanitasi)
  • Alat dan bahan kerja (aman dan sesuai standar)
  • Metode kerja (SOP, sistem manajemen K3)
  • Faktor risiko: kimia, fisika, biologi, ergonomi, dan psikososial.

Program Kesehatan Kerja

Adapun program kesehatan kerja mencakup :

  1. pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara berkala :
  2. Awal (sebelum mulai bekerja atau dipindahkan ke pekerjaan baru)
  3. Berkala (minimal satu tahun sekali, atau lebih sering untuk pekerjaan berisiko tinggi)
  4. Khusus (untuk pekerjaan dengan risiko spesifik)
  5. Akhir (sebelum pekerja mengakhiri masa kerja).​
  6. Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
  7. Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja: Mengendalikan faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial.
  8. Promosi Kesehatan: Contohnya, pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), aktivitas fisik, dan penyediaan ruang ASI (bagi pekerja perempuan).
  9. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K).
  10. Rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) atau kecelakaan kerja.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter yang ditunjuk perusahaan dan hasilnya menjadi dasar pengelolaan tenaga kerja.​

Pelayanan Kesehatan Kerja

Pelayaan kesehatan kerja yang difokuskan pada upaya promotif dan preventif seperti yang tercantum dalam definsi Komisi Gabungan ILO/WHO pada tahun 1950 dan 1995, meliputi fungsi nomor 1) sampai dengan 8) di bawah ini; sedangkan pelayanan yang komperhensif mencakup pula upaya kuratif dan rehabilitatif (yang merupakan objek empiris ilmu kedokteran kerja) sesuai yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (Permenakertrans & Koperasi No.Per. 03/Men/1982 ttg Pelayanan Kesehatan Kerja dan UU No. 13  tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) dan tercantum dalam Basic Occupational Health Services yang diusulkan oleh ICOH tahun 2005, maka ditambah lagi nomor 9) dan 10). Ruang lingkup atau fungsi pokok pelayanan yang dimaksud adalah seperti berikut. 

  1. Menempatkan pekerja sesuai dengan kapasitas kerja dan derajat kesehatannya, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum penempatan (pre-placement test). Untuk kegiatan ini, diperlukan deskripsi tuntutan tugas (task demand) termasuk data hasil pengukuran kondisi lingkunan dari higiene industri dan kondisi kerja dari ergonomi, serta kondisi psikososial yang bersumber dari organisasi kerja dan budaya kerja.
  2. Melakukan upaya promosi kesehatan di tempat kerja/PKDTK (workplace health promotion), dengan mengendalikan faktor risiko yang bersumber dari perilaku hidup, misalnya pola makan, kurang gerak, berat badan berlebih, konsumsi rokok, alkohol atau narkoba, agar pekerja terhindar dari penyakit degeneratif kronik misalnya penyakit jantung koroner, stroke dan hipertensi. PKDTK didefinisikan sebagai ilmu dan seni yang membantu pekerja dan manajemen merubah perilaku hidup dan perilaku bekerja untuk memelihara atau mencapai kapasitas kerja dan tingkat kesehatan yang optimal, dengan demikian meningkatkan kinerja dan produktivitas serta kapasitas kerja. PKDTK di lapangan, diaplikasikan sebagai program kegiatan yang direncanakan melalui proses peningkatan pengetahuan, sikap, perilaku dan keterampilan (pendidikan), dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat di tempat kerja, sesuai kondisi dan potensi tempat kerja, dengan pendekatan pendidikan, organisasi, masyarakat lingkungan dan keluarganya, agar mencapai kemampuan pengendalian pekerja terhadap kesehatannya
  3. Memperbaiki lingkungan kerja, dengan mengendalikan faktor risiko kontaminan fisika, kimia dan biologi yang bersumber dari lingkungan kerja agar tidak melebihi nilai ambang batas yang diperkenankan. Demikian kompleksnya upaya ini maka telah berkembang menjadi Ilmu Higiene Industri (Industrial Hygiene).  
  4. Memperbaiki pekerjaan, dengan mengendalikan faktor risiko ergonomi yang bersumber dari pekerjaan, misalnya desain mesin, desain work station, posisi duduk, alat bantu tangan, beban angkat angkut, agar pekerja terhindar dari postur janggal yang dapat berakibat pada timbulnya gangguan muskuloskeletal (trauma kumulatif). Upaya ini juga telah berkembang menjadi Ilmu Ergonomi (Ergonomy), karena kompleksnya masalah.
  5. Mengembangkan organisasi dan budaya kerja yang mendukung kesehatan kerja, dengan memperbaiki kondisi faktor risiko stres psikososial yang bersumber dari organisasi kerja dan budaya kerja (Work Organization and Work Culture), misalmnya beban kerja, status kepegawaian, sistem pengupahan, masalah orgaisasi, gaya manajemen, kompetisi, konflik antar pekerja maupun antara pekerja dengan pimpinan.
  6. Melaksanakan surveilans kesehatan kerja, dengan melakukan koleksi data faktor risiko kesehatan di tempat kerja yang bersumber dari lingkungan kerja, pekerjaan, organisasi kerja dan budaya kerja, serta melakukan koleksi data kesehatan pekerja dan kemangkiran; kemudian melakukan analisis dan interpretasi data berdasarkan kaidah epidemiologi untuk melihat frekwensi, distribusi dan trend perkembangan faktor risiko dan gangguan kesehatan, menilai adanya hubungan antara faktor risiko kesehatan dan gangguan kesehatan pekerja; selanjutnya mengkomunikasikan data dan hasil analisis untuk digunakan dalam rencana perbaikan.
  7. Melakukan pencatatan, pelaporan dan dokumentasi tentang upaya Yankesja dan kasus KAK/PAK, dilaporkan kepada manajemen, serikat pekerja dan  pemerintah. 
  8. Mengkoordinasi kegiatan (rujukan) pemeriksaan, terapi, rehabilitasi dan kompensasi bagi pekerja yang sakit/cedera, bekerja sama dengan dokter spesialis kedokteran okupasi atau spesialis lainnya dan instansi terkait (a.l. pusat rujukan, asuransi).
  9. Melakukan pertolongan pertama bagi pekerja yang mengalami cedera kecelakaan dan/atau penyakit akut serta melakukan Medical Emergency Plan.
  10. Melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja, diagnosis, terapi, rahabilitasi dan perhitungan cacat serta rujukan bagi pekerja yang sakit/cedera.

Manfaat Kesehatan Kerja

  • Menekan kejadian penyakit dan kecelakaan kerja
  • Meningkatkan produktivitas dan motivasi pekerja
  • Mengurangi risiko cacat atau kematian
  • Menurunkan biaya perusahaan
  • Meningkatkan citra perusahaan dan daya saing.​

Penerapan Kesehatan Kerja yang baik adalah investasi bagi perusahaan karena dapat mengurangi risiko kerugian akibat penyakit atau kecelakaan kerja, dan pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Referensi :

  • Kemnaker. (1982), Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja, Permenaker No. PER.03/MEN/1982. Jakarta : Kemnaker RI
  • Republik Indonesia. (2003), Undang Undang No. 13  tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.
  • Kurniawidjaya, M., 2012. Teori dan Aplikasi Kesehatan Kerja. Depok : UI‐Press. 

Tags: ahli k3ahli k3 umumIndustri Migask3 lingkungank3 rumah sakitkonsultan k3pelatihan k3Pelatihan K3 Migaspelayanan kesehatan kerjaPenyakir Akibat Kerja (PAK)pjk3 jogjapjk3 mawi sarana samawiPromosi Kesehatan Di Tempat Kerja (PKDTK)promosi kesehatan kerjasertifikasi k3sertifikasi k3 migas

Mawi Sarana Samawi

Admin website jasa pelatihan dan sertifikasi K3 di Indonesia

  • Previous Aplikasi Pengembangan Program Workplace Health Promotion (WHP) di Tempat Kerja
  • Next Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

  • Aplikasi Pengembangan Program Workplace Health Promotion (WHP) di Tempat Kerja
  • Ruang Lingkup Kesehatan Kerja
  • Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
  • Sekilas Tentang Toksikologi Industri (Part 2)
  • Gap Analysis pada Penerapan SMK3 Studi Kasus Kecelakan Pesawat Sukhoi di Gn. Salak

Pelatihan K3

PT Mawi Sarana Samawi merupakan perusahaan bidang jasa konsultan dan pelatihan K3 bagi perusahaan swasta, perorangan, maupun pemerintahan. Seluruh gambar yang ditampilkan di website ini diunduh melalui Freestockcenter

© Copyright 2025. All Rights Reserved.