• Profil
  • Pelatihan dan Sertifikasi
    • Sertifikasi BNSP
    • Sertifikasi Kemnaker
  • Artikel
  • Jadwal
  • Pendaftaran
    • Profil
    • Pelatihan dan Sertifikasi
      • Sertifikasi BNSP
      • Sertifikasi Kemnaker
    • Artikel
    • Jadwal
    • Pendaftaran
  • info@mawisaranasamawi.com
  • 08112647478
Jasa Konsultan dan Pelatihan K3
Jasa Konsultan dan Pelatihan K3
  • Profil
  • Pelatihan dan Sertifikasi
    • Sertifikasi BNSP
    • Sertifikasi Kemnaker
  • Artikel
  • Jadwal
  • Pendaftaran

Alat Pelindung Diri (APD) Berdasarkan Pemernaker No. 8 Tahun 2010

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) mengatur kewajiban penyediaan dan penggunaan APD bagi pekerja di tempat kerja.

Alat  Pelindung  Diri  selanjutnya  disingkat  APD  adalah  suatu  alat  yang  mempunyai kemampuan  untuk  melindungi  seseorang  yang  fungsinya  mengisolasi  sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja (Permenaker No 8 Tahun 2010)

APD  didefinisikan sebagai  alat  yang  digunakan  untuk  melindungi pekerja dari luka atau penyakit yang diakibatkan oleh adanya  kontak  dengan  bahaya  (hazard)  di  tempat kerja,  baik  yang  bersifat  kimia,  biologis,  radiasi, elektrik,  mekanik  dan  lainnya (OSHA)

Permenaker No 8 Tahun 2010 mewajibkan pengusaha untuk menyediakan dan pekerja/buruh untuk menggunakan APD di tempat kerja.

Berikut adalah jenis-jenis APD yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) dan Lampiran peraturan tersebut:

Jenis-Jenis Alat Pelindung Diri (APD)

  1. Pelindung Kepala
    • Contoh: Helm keselamatan, topi/tudung kepala, pengaman rambut.
    • Fungsi: Melindungi kepala dari benturan, kejatuhan benda, radiasi, percikan api, suhu ekstrem, dan bahaya lainnya.
  2. Pelindung Mata dan Muka
    • Contoh: Kacamata pengaman, goggles, tameng muka (face shield).
    • Fungsi: Melindungi mata dan muka dari bahaya partikel melayang, benturan, paparan zat kimia, percikan api/logam panas, radiasi.
  3. Pelindung Telinga
    • Contoh: Sumbat telinga (earplug), penutup telinga (earmuff).
    • Fungsi: Melindungi telinga dari kebisingan dan tekanan yang berlebihan.
  4. Pelindung Pernapasan beserta Perlengkapannya
    • Contoh: Masker, respirator, airline respirator.
    • Fungsi: Melindungi organ pernapasan dengan menyaring kontaminan di udara atau mengalirkan udara bersih.
  5. Pelindung Tangan
    • Contoh: Sarung tangan dari berbagai jenis bahan (kulit, logam, karet, tahan bahan kimia).
    • Fungsi: Melindungi tangan dan jari-jari dari bahaya panas, dingin, bahan kimia, arus listrik, goresan, sayatan, atau benturan.
  6. Pelindung Kaki
    • Contoh: Sepatu keselamatan (safety shoes/boots).
    • Fungsi: Melindungi kaki dari tertimpa benda berat, tusukan, paparan bahan kimia, bahaya listrik, atau permukaan yang licin/panas.
  7. Pakaian Pelindung
    • Contoh: Coverall, celemek (apron), jaket, rompi pelindung.
    • Fungsi: Melindungi sebagian atau seluruh tubuh dari suhu ekstrem, benda panas, api, percikan bahan kimia, atau mikroorganisme.
  8. Alat Pelindung Jatuh Perorangan
    • Contoh: Full body harness, tali keselamatan (lanyard).
    • Fungsi: Mencegah atau menahan pekerja dari jatuh saat bekerja di ketinggian.
  9. Pelampung
    • Contoh: Jaket keselamatan (life jacket), rompi keselamatan (life vest).
    • Fungsi: Melindungi pekerja dari bahaya tenggelam saat bekerja di atas air.

Kewajiban Pengusaha

Ringkasan kewajiban pengusaha dalam Permenaker No 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) adalah sebagai berikut:

  • Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja secara cuma-cuma (gratis).
  • APD yang disediakan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.
  • Pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.
  • Pengusaha wajib melaksanakan manajemen APD yang mencakup penyediaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, pemeliharaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan penggunaan APD.
  • Pengusaha harus memastikan APD selalu dalam kondisi baik dan layak pakai.
  • APD yang rusak, tidak berfungsi, habis masa pakai, atau mengandung bahan berbahaya harus dibuang atau dimusnahkan sesuai ketentuan.
  • Pengusaha wajib memberikan petunjuk dan pelatihan penggunaan APD kepada pekerja.

Kewajiban ini bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di lingkungan kerja sesuai dengan potensi bahaya dan risiko yang

Manajemen Alat Pelindung Diri (APD)

Langkah praktis menyusun manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di perusahaan meliputi:

  1. Identifikasi Risiko
    Lakukan identifikasi potensi bahaya dan risiko di tempat kerja yang memerlukan penggunaan APD. Kajian risiko harus mencakup berbagai area kerja sesuai dengan jenis pekerjaan dan bahaya yang dihadapi.
  2. Penyusunan Kebijakan APD
    Buat kebijakan tertulis yang mengatur kewajiban penggunaan APD, jenis APD yang harus digunakan, dan tanggung jawab pengadaan serta penggunaannya.
  3. Pengadaan APD
    Pastikan pengadaan APD sesuai standar yang berlaku (SNI atau standar lain yang diakui), dengan jumlah dan jenis APD yang cukup mencukupi kebutuhan pekerja.
  4. Distribusi dan Penyimpanan
    Tetapkan sistem distribusi APD yang efisien dan lokasi penyimpanan yang mudah diakses, namun tetap aman agar APD terjaga kondisi dan kebersihannya.
  5. Pelatihan dan Sosialisasi
    Berikan pelatihan dan sosialisasi kepada pekerja tentang pentingnya penggunaan APD, cara penggunaan yang benar, dan perawatan APD.
  6. Pengawasan dan Evaluasi
    Lakukan pengawasan rutin untuk memastikan pekerja menggunakan APD sesuai ketentuan. Evaluasi efektivitas penggunaan APD dan lakukan perbaikan bila diperlukan.
  7. Pemeliharaan dan Penggantian
    Jadwalkan pemeliharaan APD secara berkala dan segera ganti APD yang sudah rusak, habis masa pakai, atau tidak layak pakai.
  8. Pelaporan
    Buat sistem pelaporan terkait penggunaan, kerusakan, maupun kebutuhan pengadaan APD sebagai bahan evaluasi manajemen.

Langkah-langkah ini akan membantu perusahaan dalam mengelola APD secara sistematis untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja sesuai dengan ketentuan Permenaker No 8 Tahun 2010.​

Referensi :

Kemnaker RI (2010). Permenaker Nomor 1 Tahun 1970 tentang Alat Pelindung Diri.

Tags: ahli k3ahli k3 umumalat pelindung diri APDAPDIndustri Migaskonsultan k3pelatihan k3Pelatihan K3 MigasPelatihan K3 UmumPelatihan K3 YogyakartaPelatihan Yogyakartapjk3 mawi sarana samawiPPEsertifikasi k3sertifikasi k3 migas

Mawi Sarana Samawi

Admin website jasa pelatihan dan sertifikasi K3 di Indonesia

  • Next Aplikasi Pengembangan Program Workplace Health Promotion (WHP) di Tempat Kerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

  • Alat Pelindung Diri (APD) Berdasarkan Pemernaker No. 8 Tahun 2010
  • Aplikasi Pengembangan Program Workplace Health Promotion (WHP) di Tempat Kerja
  • Ruang Lingkup Kesehatan Kerja
  • Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
  • Sekilas Tentang Toksikologi Industri (Part 2)

Pelatihan K3

PT Mawi Sarana Samawi merupakan perusahaan bidang jasa konsultan dan pelatihan K3 bagi perusahaan swasta, perorangan, maupun pemerintahan. Seluruh gambar yang ditampilkan di website ini diunduh melalui Freestockcenter

© Copyright 2025. All Rights Reserved.