
Berdasarkan Kepmen ESDM NOMOR : 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik Lampiran IV
A. PENGERTIAN & RUANG LINGKUP
Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK, Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WIUPK, Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR, Mineral, Batubara, Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Pengangkutan, dan Penjualan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan.
IUP Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di WIUPK.
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.2018, No. 596
IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di WIUPK.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.
Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara (SMKP Minerba) yang terdiri atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan, diterapkan oleh Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untukpengolahan dan/ atau pemurnian, dan perusahaan jasa pertambangan.
Penerapan SMKP Minerba terdiri atas elemen sebagai berikut:
- kebijakan;
- perencanaan;
- organisasi dan personel;
- implementasi;
- pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut;
- dokumentasi; dan
- tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja.
B. PENERAPAN SMKP PADA PEMEGANG IUP EKSPLORASI, IUPK EKSPLORASI, IUP OPERASI PRODUKSI, IUPK OPERAS! PRODUKSI DAN PERUSAHAAN JASA PERTAMBANGAN
- Kebijakan
Dalam elemen kebijakan, Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan Perusahaan Jasa Pertambangan mengikuti prinsip dasar sebagai berikut:- Penyusunan Kebijakan
Dalam penyusunan kebijakan, mempertimbangkan hasil tinjauan awal dan masukan dari para pekerja tambang. - Isi kebijakan
- mencakup visi, misi, dan tujuan; dan
- berkomitmen dalam melaksanakan K3 dan KO Pertambangan.
- Penetapan kebijakan : Disahkan oleh pimpinan tertinggi dari pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi atau perusahaan jasa pertambangan.
- Komunikasi kebijakan
Hasil dari penetapan kebijakan, dilakukan dokumentasi secara teratur serta dijelaskan dan disebarluaskan kepada pekerja tambang dan orang yang diberi izin masuk oleh Kepala Teknik Tambang (KTT). - Tinjauan kebijakan
Dalam hal peninjauan oleh manajemen maka dilakukan penyesuaian kondisi secara berkala terhadap kebijakan keselamatan pertambangan yang telah ditetapkan.
- Penyusunan Kebijakan
- Perencanaan
Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan perusahaan jasa pertambangan dalam menyusun perencanaan keselamatan pertambangan berpedoman pada:- hasil proses penelaahan awal yang mencakup:
- sistematika bisnis proses dan interaksi proses;
- penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dan standar; dan
- peninjauan terhadap kebijakan Keselamatan Pertambangan.
- Manajemen risiko
Proses manajemen risiko meliputi 5 (lima) kegiatan yang terdiri atas komunikasi dan konsultasi risiko, penetapan konteks risiko, identifikasi bahaya dan penilaian risiko, pengendalian risiko, serta pemantauan dan peninjauan. - Identifikasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait.
- Penetapan tujuan, sasaran, dan program yang meliputi:
- pembuatan, penetapan, penerapan, dan pemeliharaan, serta pendokumentasian tujuan, sasaran, dan program Keselamatan Pertambangan dan selaras dengan kebijakan serta dapat diukur; dan
- tujuan, sasaran, dan program Keselamatan Pertambangan ditetapkan dan disahkan oleh Komite Keselamatan Pertambangan.
- Rencana kerja, anggaran, dan biaya
Melakukan penetapan rencana kerja, anggaran, dan biaya aspek Keselamatan Pertambangan yang mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya.
- hasil proses penelaahan awal yang mencakup:
- Organisasi dan Personel
Dalam elemen organisasi dan personel mengikuti pedoman sebagai berikut:- penyusunan dan penetapan struktur organisasi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dengan ketentuan untuk penerapan SMKP Minerba, struktur organisasi Keselamatan Pertambangan diintegrasikan ke dalam struktur organisasi;
- penunjukan KTT, Kepala Tambang Bawah Tanah, dan/atau Kepala Kapal Keruk/Isap;
- penunjukan PJO untuk Perusahaan Jasa Pertambangan;
- pembentukan dan penetapan Bagian K3 Pertambangan dan Bagian KO Pertambangan;
- penunjukan pengawas operasional dan pengawas teknis;
- penunjukan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten
- pembentukan dan penetapan Komite Keselamatan Pertambangan
- penunjukan Tim Tanggap Darurat;
- seleksi dan penempatan personel;
- penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta kompetensi kerja;
- penyusunan, penetapan, dan penerapan komunikasi Keselamatan Pertambangan
- pengelolaan administrasi Keselamatan Pertambangan dan
- penyusunan, penerapan, dan pendokumentasian partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran.
- Implementasi
Dalam melaksanakan implementasi atas pemenuhan kegiatan Pertambangan meliputi::- pelaksanaan pengelolaan operasional;
- pelaksanaan pengelolaan lingkungan kerja;
- pelaksanaan pengelolaan kesehatan kerja;
- pelaksanaan pengelolaan KO Pertambangan
- pengelolaan bahan peledak dan peledakan;
- penetapan sistem perancangan dan rekayasa;
- penetapan sistem pembelian;
- pemantauan dan pengelolaan perusahaan jasa pertambangan;
- pengelolaan keadaan darurat;
- penyediaan dan penyiapan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
- pelaksanaan keselamatan di luar pekerjaan.
- Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
Untuk mengukur keberhasilan SMKP Minerba maka perlu melakukan pemantauan, evaluasi dan melaksanakan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap rencana dan penerapan SMKP Minerba tersebut, serta mendokumentasikannya. Dalam hal ini berpedoman pada:- pemantauan dan pengukuran kinerja;
- inspeksi pelaksanaan keselamatan pertambangan
- evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dan persyaratan lainnya yang terkait;
- hasil laporan dari penyelidikan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan data rekaman penyakit akibat kerja;
- evaluasi pengelolaan administrasi keselamatan pertambangan
- audit internal penerapan SMKP Minerba
- rencana perbaikan dan tindak lanjut.
- Dokumentasi
Dalam elemen dokumentasi, Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan Perusahaan Jasa Pertambangan melaksanakan hal sebagai berikut:- penyusunan manual SMKP Minerba
- pengendalian dokumen;
- pengendalian rekaman; dan
- penetapan jenis dokumen dan rekaman.
- Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja
Untuk menilai peningkatan dan kebutuhan akan perubahan terhadap SMKP Minerba dilakukan:- tinjauan hasil dari tindak lanjut rencana perbaikan
Dapat digunakan dasar bagi manajemen, dalam penentuan kebijakan atas proses peningkatan kinerja Keselamatan Pertambangan - tinjauan manajemen dipimpin oleh manajemen tertinggi pemegang izin; dan
- dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) tahun sekali dan hasilnya didokumentasikan.
- tinjauan hasil dari tindak lanjut rencana perbaikan
C. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN KHUSUS PADA PEMEGANG IUP OPERAS! PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN.
- Kebijakan
Dalam elemen kebijakan, pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/ atau pemurnian mengikuti prinsip dasar sebagai berikut:- penyusunan kebijakan
Dalam penyusunan kebijakan, mempertimbangkan hasil tinjauan awal dan masukan dari para pekerja. - isi kebijakan
- mencakup visi, misi, dan tujuan; dan
- berkomitmen dalam melaksanakan K3 dan KO Pengolahan dan/ atau Pemurnian.
- penetapan kebijakan
Disahkan oleh pimpinan tertinggi dari pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/ atau pemurnian. - komunikasi kebijakan
Hasil dari penetapan kebijakan, dilakukan dokumentasi secara teratur serta dijelaskan dan disebarluaskan kepada pekerja dan orang yang diberi izin masuk oleh Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan (PTL). - tinjauan kebijakan
Dalam hal peninjauan oleh manajemen, maka dilakukan penyesuaian kondisi secara berkala terhadap kebijakan keselamatan pengolahan dan/ atau pemurn1an yang telah ditetapkan.
- penyusunan kebijakan
- Perencanaan
Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/ atau pemurnian dalam menyusun perencanaan keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian berpedoman pada:- hasil proses penelaahan awal yang mencakup:
- sistematika bisnis proses dan interaksi proses;
- penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dan standar; dan
- peninjauan terhadap kebijakan Keselamatan Pengolahan dan/ atau pemurnian.
- manajemen risiko.
Proses manajemen risiko meliputi 5 (lima) kegiatan terdiri atas komunikasi dan konsultasi risiko, penetapan konteks risiko, identifikasi bahaya dan penilaian risiko, pengendalian risiko, serta pemantauan dan peninjauan. - identifikasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait
- penetapan tujuan, sasaran, dan program
- pembuatan, penetapan, penerapan, dan pemeliharaan, serta pendokumentasian tujuan, sasaran, dan program Keselamatan Pengolahan dan/ atau Pemurnian dan selaras dengan kebijakan serta dapat diukur; dan
- tujuan, sasaran, dan program Keselamatan Pengolahan dan/ atau Pemurnian ditetapkan dan disahkan oleh Komite Keselamatan Pengolahan dan/ atau Pemurnian.
- rencana kerja, anggaran dan biaya.
Melakukan penetapan rencana kerja, anggaran, dan biaya aspek Keselamatan Pengolahan dan/ atau Pemurnian, yang mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.
- hasil proses penelaahan awal yang mencakup:
- Organisasi dan Personel
Dalam elemen organisasi dan personel mengikuti pedoman sebagai berikut:- penyusunan dan penetapan struktur organisasi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang.
Untuk penerapan SMKP khusus Pengolahan dan/ atau Pemurnian, struktur organisasi Keselamatan Pengolahan dan/ atau Pemurnian diintegrasikan dalam struktur organisasi. - penunjukan PTL;
- penunjukan PJO untuk perusahaan jasa pada kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian;
- pembentukan dan penetapan Bagian K3 Pengolahan dan/ atau Pemurnian dan Bagian KO Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
- penunjukan pengawas operasional dan pengawas teknis;
- penunjukan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten bidang pengolahan dan/ atau pemurnian;
- pembentukan dan penetapan Komite Keselamatan Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
- penunjukan Tim Tanggap Darurat;
- seleksi dan penempatan personel;
- penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta kompetensi kerja
- penyusunan, penetapan, dan penerapan komunikasi Keselamatan Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
- pengelolaan administrasi Keselamatan Pengolahan dan/ atau Pemurnian; dan
- penyusunan, penerapan, dan pendokumentasian partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran.
- penyusunan dan penetapan struktur organisasi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang.
- Implementasi
Dalam melaksanakan implementasi atas pemenuhan kegiatan Pengolahan dan/ atau Pemurnian berdasarkan perencanaan, meliputi:- pelaksanaan pengelolaan operasional;
- pelaksanaan pengelolaan lingkungan kerja;
- pelaksanaan pengelolaan kesehatan kerja;
- pelaksanaan pengelolaan KO Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
- penetapan sistem perancangan dan rekayasa;
- penetapan sistem pembelian;
- pengelolaan keadaan darurat;
- penyediaan dan penyiapan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
- pelaksanaan keselamatan di luar pekerjaan.
- Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
Untuk mengukur keberhasilan SMKP maka pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian melakukan pemantauan, evaluasi, dan melaksanakan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap rencana dan penerapan SMKP khusus Pengolahan dan/ atau Pemurnian tersebut, serta mendokumentasikannya. Dalam hal ini berpedoman pada:- pemantauan dan pengukuran kinerja;
- inspeksi pelaksanaan keselamatan pengolahan dan/ atau pemurnian;
- evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dan persyaratan lainnya yang terkait;
- hasil laporan dari penyelidikan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan data rekaman penyakit akibat kerja;
- evaluasi pengelolaan administrasi keselamatan pengolahan dan/ atau pemurnian;
- audit internal penerapan SMKP khusus Pengolahan dan/ atau Pemurnian; dan
- rencana perbaikan dan tindak lanjut.
- Dokumentasi
Dalam elemen dokumentasi, Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian melaksanakan hal sebagai berikut:- penyusunan manual SMKP;
- pengendalian dokumen;
- pengendalian rekaman; dan
- penetapan jenis dokumen dan rekaman.
- Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja
Untuk menilai peningkatan dan kebutuhan akan perubahan terhadap SMKP khusus Pengolahan dan/ atau Pemurnian dilakukan:- tinjauan hasil dari tindak lanjut rencana perbaikan. Dapat digunakan dasar bagi manajemen, dalam penentuan kebijakan atas proses peningkatan kinerja Keselamatan Pengolahan dan/ atau Pemurnian
- tinjauan manajemen dipimpin oleh manajemen tertinggi perusahaan pemegang izin; dan
- dilakukan secara berkala dan hasilnya didokumentasikan.
D. AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN (SMKP)
Sebagai pengukuran kinerja dan pencapaian penerapan SMKP, maka perlu dilakukan audit pencapaian tingkat penerapan SMKP tersebut. Pada kegiatan audit ini dibagi menjadi:
- audit internal, audit yang dilakukan oleh internal perusahaan; dan
- audit eksternal, audit yang dilakukan oleh lembaga yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Proses pelaksanaan audit internal dan eksternal, menggunakan skema yang mengacu pada standar:
- permulaan audit:
- penentuan kelayakan audit;
- penunjukan ketua tim audit;
- pemilihan tim audit;
- penetapan tujuan, ruang lingkup dan kriteria audit; dan
- pelaksanaan kontak awal dengan audit.
- pelaksanaan tinjauan dokumen:
- peninjauan dokumen sistem manajemen; dan
- penentuan kecukupan dokumen terhadap kriteria audit.
- persiapan untuk kegiatan audit lapangan:
- penyiapan rencana audit;
- penugasan tim audit; dan
- penyiapan dokumen kerja.
- pelaksanaan kegiatan audit lapangan:
- pelaksanaan rapat pembukaan;
- komunikasi selama audit;
- tugas dan tanggung jawab pemandu dan pengamat;
- pengumpulan dan verifikasi informasi;
- perumusan temuan audit;
- penyiapan kesimpulan audit; dan
- pelaksanaan rapat penutupan.
- penyiapan, pengesahan dan penyampaian laporan audit:
- penyiapan laporan audit; dan
- pengesahan dan penyampaian laporan audit.
- penyelesaian audit; dan
- pelaksanaan tindak lanjut audit.
Referensi :
