
Latar Belakang
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat diperlukan untuk melindungi tenaga kerja dari faktor bahaya yang mungkin timbul, dan meminimalkan risiko kerugian yang dialami oleh perusahaan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya K3 untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang K3 yang professional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam tempat kerja, sehingga diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3. Salah satunya dengan mengikuti pelatihan dan sertifikasi Investigasi Kecelakaan.
Investigasi kecelakaan kerja merupakan elemen krusial dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Investigasi Kecelakaan dilakukan bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk menemukan akar masalah agar kejadian serupa tidak terulang.
Agar memenuhi tuntutan dunia usaha, baik di dalam negeri maupun di tingkat global, diperlukan standar kompetensi bagi SDM K3 yang diakui baik nasional maupun internasional, sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja di bidang K3 dari luar negeri. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan acuan untuk mengukur kemampuan kerja yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan persyaratan jabatan yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dirumuskannya SKKNI ini maka diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pengembangan SDM melalui pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi bagi pihak yang membutuhkan baik pihak industri maupun perorangan.
Judul Unit Kompetensi
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
| 2 | B.09KKK00.016.1 | Menerapkan Investigasi Insiden |
| 3 | B.09KKK00.008.3 | Mengelola Pelaporan dan Pencatatan Insiden |
Pelaksanaan
Persyaratan
- KTP
- Ijazah Minimal SLTA
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan Kerja (Jika Ada)
- Surat Pengalaman Kerja (Jika Ada)
- Sertifikat Pelatihan (Akan Diberikan Setelah Pelatihan)
- Photo Resmi Background Merah (Photo Untuk Sertifikat)
- Bukti Pembayaran
- APL. 01
- APL. 02
Harga Investasi
Online Rp 3.750.000,- (Zoom App.)
Offline Rp 5.500.000,- (Yogyakarta)
Inhouse Training silahkan hub no Admin 085601347684
Fasilitas
- Sertifikat BNSP (Lulus Uji dan Kompeten)
- Kartu Lisensi Investigasi Kecelakaan (Lulus Uji dan Kompeten)
- Sertifikat Pelatihan Investigasi Kecelakaan
- Kemeja Lapangan Ekslusif
- Soft Copy Materi Pelatihan
- Grup Alumni Info Lowker & Info HSE Knowledge
Pendaftaran
Informasi Pelatihan dan Uji Kompetensi Investigasi Kecelakaan BNSP
Narahubung : Admin (085601347684)
© PT Mawi Sarana Samawi

