• Profil
  • Pelatihan dan Sertifikasi
    • Sertifikasi BNSP
    • Sertifikasi Kemnaker
  • Artikel
  • Jadwal
  • Pendaftaran
    • Profil
    • Pelatihan dan Sertifikasi
      • Sertifikasi BNSP
      • Sertifikasi Kemnaker
    • Artikel
    • Jadwal
    • Pendaftaran
  • info@mawisaranasamawi.com
  • 08112647478
Jasa Konsultan dan Pelatihan K3
Jasa Konsultan dan Pelatihan K3
  • Profil
  • Pelatihan dan Sertifikasi
    • Sertifikasi BNSP
    • Sertifikasi Kemnaker
  • Artikel
  • Jadwal
  • Pendaftaran

K3 Bekerja di Ketinggian

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bekerja di Ketinggian diatur secara khusus untuk mencegah kecelakaan kerja, yang risikonya sangat tinggi, seperti jatuh dari ketinggian atau kejatuhan benda.

Dasar Hukum

Regulasi utama yang mengatur K3 bekerja pada ketinggian di Indonesia adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

Persyaratan K3 Bekerja pada Ketinggian

Menurut Permenaker tersebut, Pengusaha dan/atau Pengurus wajib menerapkan K3 yang meliputi:

1. Kompetensi dan Lisensi

  • Tenaga kerja wajib memiliki kompetensi yang memadai dan telah mengikuti pelatihan K3 bekerja di ketinggian.
  • Khusus untuk pekerjaan tertentu (seperti Tenaga Kerja Bangunan Tinggi/TKBT), pekerja harus memiliki lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal terkait (berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang).

2. Prosedur Kerja Aman

  • Pekerja wajib melaksanakan teknik bekerja aman yang telah ditetapkan, termasuk:
    • Bekerja pada lantai kerja tetap atau sementara.
    • Bergerak secara vertikal atau horizontal menggunakan akses tali.
  • Wajib mengikuti semua prosedur kerja tertulis yang telah disusun oleh pengusaha/pengurus, termasuk rencana tanggap darurat.

3. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) & Perangkat Pelindung Jatuh

Tenaga kerja harus menggunakan APD yang disediakan secara gratis dan memastikan peralatan tersebut sesuai standar. Peralatan K3 yang umum digunakan meliputi:

  • Full Body Harness: Sabuk tubuh lengkap untuk menahan dan mendistribusikan beban jatuh.
  • Lanyard: Tali penghubung antara harness dengan angkur/titik tambat, seringkali dilengkapi peredam kejut (shock absorber).
  • Angkur (Anchorage): Titik tambat yang kuat pada struktur bangunan untuk menambatkan perangkat pelindung jatuh.
  • Helm Keselamatan, Sepatu Keselamatan, dan APD lain yang relevan dengan bahaya kerja.

4. Batasan Beban

  • Tenaga kerja dibatasi membawa barang pada tubuhnya (di luar APD) maksimal 5 kilogram. Jika melebihi batas tersebut, benda kerja harus dinaikkan atau diturunkan menggunakan sistem katrol.

Bahaya Utama di Ketinggian

Pekerjaan di ketinggian memiliki risiko tinggi, terutama:

  • Jatuh dari Ketinggian: Penyebab kecelakaan fatal tertinggi.
  • Benda Jatuh: Bahaya bagi pekerja di bawah atau di permukaan tanah.
  • Kondisi Lingkungan: Angin kencang, cuaca buruk, atau permukaan licin.

Penerapan K3 yang ketat, mulai dari perencanaan, prosedur kerja, penggunaan APD, hingga pengawasan yang intensif, adalah wajib untuk meminimalkan risiko kecelakaan bagi tenaga kerja yang bekerja di ketinggian.

Alat Pelindung Diri (APD) dan Perangkat Pelindung Jatuh

APD untuk pekerja di ketinggian wajib berfungsi sebagai sistem perlindungan jatuh. Sistem ini umumnya dibagi menjadi dua jenis: Perlindungan Jatuh Kolektif (untuk melindungi semua orang di area tersebut) dan Perlindungan Jatuh Perorangan (yang dikenakan oleh pekerja).

1. Sistem Perlindungan Jatuh Perorangan (Personal Fall Protection System)

Ini adalah sistem utama yang dikenakan oleh tenaga kerja, terdiri dari tiga komponen kunci (sering disebut sebagai sistem ABC):

KomponenNama AlatFungsi Utama
AAngkur (Anchorage)Titik tambat yang harus mampu menahan beban jatuh (minimal 5000 lbs atau $\approx 2.270$ kg per orang).
BBody Support / Full Body HarnessBagian yang melingkari tubuh pekerja untuk mendistribusikan gaya hentakan jika terjadi jatuh, mencegah cedera serius.
CKonektor (Connector)Menghubungkan harness dengan angkur. Contohnya: Lanyard (tali penghubung), Lifeline (tali utama), Retractable Lanyard (tali ulur tarik otomatis), dan Carabiner (pengait).

Perangkat Kunci Tambahan:

  • Lanyard dengan Shock Absorber: Digunakan untuk mengurangi dampak gaya jatuh pada tubuh pekerja.
  • Rope Access/Descender: Peralatan tali temali khusus untuk pekerja akses tali (rope access).

2. Perlindungan Jatuh Kolektif

Ini adalah upaya pencegahan jatuh yang melindungi lebih dari satu orang secara pasif.

  • Pagar Pengaman (Guardrail): Pemasangan dinding, tembok pembatas, atau pagar di tepi area kerja (tinggi minimal 950 mm).
  • Jaring Pengaman (Safety Net): Jaring yang dipasang di bawah area kerja untuk menangkap pekerja atau benda yang jatuh.
  • Toeboard: Papan pelindung di sepanjang tepi lantai kerja untuk mencegah benda kecil jatuh ke bawah.

Tips Penting K3 untuk Meminimalkan Risiko

  • Pastikan Sertifikasi: Hanya pekerja bersertifikasi dan berlisensi yang boleh bekerja di ketinggian.
  • Inspeksi Peralatan: Selalu periksa kondisi APD dan peralatan sebelum digunakan.
  • Pengamanan Area Bawah: Pasang barikade dan tanda peringatan untuk melindungi orang di bawah dari benda jatuh.
  • Perhatikan Cuaca: Hentikan pekerjaan jika terjadi angin kencang (lebih dari 37 km/jam) atau cuaca ekstrem lainnya.
  • Sistem Izin Kerja (Permit to Work): Pekerjaan harus dilakukan atas izin dari bagian keselamatan/HSE.

Prosedur Kerja Aman (Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2016)

Prosedur ini adalah panduan langkah-langkah yang harus dipenuhi dan dilaksanakan secara tertulis:

1. Perencanaan Kerja

  • Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko: Menentukan potensi bahaya (misalnya, risiko jatuh, benda jatuh, cuaca) dan menilai tingkat risikonya.
  • Penentuan Teknik Kerja Aman: Memilih metode kerja yang paling aman dan sesuai dengan lokasi pekerjaan (misalnya, menggunakan scaffolding, mobile elevating work platform (MEWP), atau rope access).
  • Pengadaan Peralatan: Memastikan semua APD, alat bantu, dan perangkat pelindung jatuh tersedia, layak pakai, dan sudah diinspeksi.
  • Izin Kerja (Permit to Work): Menerbitkan dan menyetujui izin kerja ketinggian sebelum pekerjaan dimulai.

2. Prosedur Pelaksanaan Kerja

  • Pemasangan Angkur: Memastikan titik angkur kuat dan mampu menahan beban jatuh sesuai standar.
  • Penggunaan Sistem Perlindungan Jatuh:
    • Pencegahan Jatuh (Fall Prevention): Prioritas utama, misalnya dengan memasang pagar pengaman (guardrail) atau menggunakan sistem pembatas gerak (travel restraint).
    • Penahan Jatuh (Fall Arrest): Menggunakan full body harness yang dihubungkan ke tali pengaman (lanyard) dengan peredam kejut, yang terpasang pada angkur.
  • Pengamanan Area Bawah: Memasang barikade, jaring pengaman, atau tanda peringatan untuk mencegah bahaya benda jatuh melukai orang di bawah.
  • Komunikasi dan Pengawasan: Menetapkan sistem komunikasi yang jelas dan memastikan ada pengawas (supervisor) K3 yang mengawasi pekerjaan secara terus-menerus.

3. Prosedur Tanggap Darurat

  • Rencana Penyelamatan (Rescue Plan): Harus disiapkan untuk setiap pekerjaan. Pekerja harus dilatih cara menolong diri sendiri dan mengevakuasi rekan kerja yang tergantung (suspension trauma).
  • Peralatan Darurat: Menyediakan peralatan penyelamatan yang siap digunakan.

Syarat Sertifikasi Kompetensi (Lisensi K3)

Tenaga Kerja yang bekerja pada ketinggian wajib memiliki kompetensi dan kewenangan yang dibuktikan dengan sertifikasi dan lisensi K3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Tingkatan sertifikasi yang umum adalah:

Jenis SertifikasiKeterangan
TKBT 1 (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Level 1)Untuk pekerja yang menggunakan lantai kerja tetap atau sementara (misalnya, di atas scaffolding, gondola, atau atap). Kaki masih menempel pada struktur.
TKBT 2 (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Level 2)Untuk supervisor/pengawas yang bertanggung jawab merencanakan dan mengawasi pekerjaan TKBT 1.
TKPK 1 (Tenaga Kerja Pada Ketinggian Level 1)Untuk pekerja yang menggunakan teknik akses tali (rope access), seperti window cleaner pada gedung tinggi. Fokus pada teknik pergerakan vertikal/horizontal.
TKPK 2 (Tenaga Kerja Pada Ketinggian Level 2)Untuk supervisor/pengawas yang bertanggung jawab merencanakan dan mengawasi pekerjaan TKPK 1.

Penting: Pekerja harus mengikuti pelatihan di PJK3 (Perusahaan Jasa K3) yang terakreditasi dan lulus uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat dan Lisensi K3 SKP dari Kemnaker atau merupakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) resmi dari LSP teregistrasi oleh BNSP

Tags: ahli k3k3 bekerja di ketinggiankonsultan k3pelatihan k3pelatihan k3 ketinggianPelatihan K3 MigasPelatihan K3 Umumpjk3 indonesiapjk3 mawi saranasamawipjk3 yogyakartasertifikasi k3sertifikasi k3 bekerja di ketinggiansingle rope technictkbt 1tkbt2tkpk 1tkpk 2working at height

Mawi Sarana Samawi

Admin website jasa pelatihan dan sertifikasi K3 di Indonesia

  • Next Kebakaran dan Ledakan (Fire and Explotion)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

  • K3 Bekerja di Ketinggian
  • Kebakaran dan Ledakan (Fire and Explotion)
  • Investigasi Kecelakaan Kerja
  • Prinsip Dasar Manajemen Risiko K3
  • Management Of Change (MOC) / Manajemen Perubahan K3 pada Process Safety Management (PSM)

Pelatihan K3

PT Mawi Sarana Samawi merupakan perusahaan bidang jasa konsultan dan pelatihan K3 bagi perusahaan swasta, perorangan, maupun pemerintahan. Seluruh gambar yang ditampilkan di website ini diunduh melalui Freestockcenter

© Copyright 2025. All Rights Reserved.