Banyaknya pembangunan infrastruktur di Indonesia tentu saja membawa dampak yang baik bagi laju perekonomian bangsa. Namun, terlepas dari itu semua, ada hal kelam yang mesti dialami oleh para pekerja bidang konstruksi. Beberapa tahun terakhir ini, terdapat sederet kecelakaan kerja yang berakibat fatal bagi para pekerja.
Hal ini pun memantik sebuah pertanyaan, apakah implementasi dari K3 yang buruk adalah pemicunya?
Bidang konstruksi menjadi peringkat pertama penyumbang tingginya kecelakaan kerja
Sebelum membahasnya lebih jauh, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu bahwa bidang konstruksi masih menjadi peringkat pertama pekerjaan yang paling berbahaya dan juga menjadi penyumbang tingginya kecelakaan kerja, tidak hanya di Indonesia, melainkan di seluruh dunia.
Secara umum, kecelakaan kerja ini disebabkan karena dua hal, yakni unsafe condition dan unsafe act.
Unsafe condition merupakan kondisi di mana adanya ketidaklayakan dan ketidakrapihan tempat kerja, serta kondisi Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak layak, serta sistem peringatan yang tidak memadai. Sedangkan unsafe act dapat terjadi karena posisi kerja yang berbahaya, menjalankan mesin berkecepatan yang berbahaya, maupun mengangkat dengan cara yang salah.
Risiko kecelakaan kerja di bidang konstruksi
Beberapa risiko kecelakaan kerja pada bidang konstruksi meliputi:
- Kemungkinan jatuh dari ketinggian
- Kemungkinan terinjak
- Kejatuhan barang dari arah atas
- Kontak langsung dengan suhu dingin, suhu panas, lingkungan yang beradiasi pengion (radiasi elektromagnetik atau partikel yang mampu menghasilkan ion), serta kebisingan
- Jatuh dan terguling
- Tertabrak
- Terkena barang yang roboh / runtuh
- Terbentur barang keras
Akibat buruk mengabaikan aspek K3
Jika menilik beberapa waktu yang lalu, sedikitnya terdapat 13 kecelakaan kerja pada bidang konstruksi yang meliputi:
- Jatuhnya launching girder ketika pengerjaan proyek Double-Double Track (DDT) yang berlokasi di Jatinegara, Jakarta Timur. Pada kecelakaan ini, terdapat empat pekerja yang tewas.
- Launching girder proyek DDT kereta api Jatinegara, Jakarta Timur yang ambruk ketika petugas akan menaikkan bantalan rel. Kejadian ini mengakibatkan lima korban yang terdiri atas empat tewas dan satu luka-luka
- Terjatuhnya dua pekerja hingga tewas dari tiang penyangga Light Rail Transit (LRT), Palembang
- Jembatan proyek pembangunan jalan Tol Bocimi (Bohor, Ciawi, Sukabumi) yang ambruk hingga mengakibatkan satu pekerja tewas dan dua lainnya luka berat
- Crane proyek jalan tol BORR (Bogor Ring Road) jatuh ke jalan raya
- Beton proyek LRT Jakarta jatuh hingga menyebabkan satu mobil rusak
- Jatuhnya girder proyek pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II
- Robohnya plafon area podium proyek pembangunan apartemen Pakubuwono Spring
- Girder proyek pembangunan jalan tol Depok Antasari ambruk karena tersenggol ekskavator
- Girder LRT Lintas Veldrome Kelapa Gading ambruk hingga menyebabkan lima pekerja luka-luka
- Ambruknya launching girder proyek DDT kereta api Jatinegara hingga empat pekerja tewas dan satu terluka
- Ambruknya girder proyek pembangunan PASPRO (Pasuruan Probolinggo) hingga satu pekerja tewas
- Girder proyek pembangunan jembatan Ciputaringgan ambruk.
Dua insiden pertama disebabkan karena kelalaian dari operator serta SOP yang tidak dijalankan semestinya. Bantalan rel yang akan dipasang sebetulnya belum tepat pada posisinya, akan tetapi dilepas menggunakan alat angkat. Karena dudukan tidak pas, maka bantalan rel jatuh menimpa pekerja.
Kecelakaan kerja pada sektor konstruksi yang terjadi secara terus menerus ini menimbulkan pertanyaan apakah kecelakaan ini diakibatkan karena buruknya penerapan dari K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada sektor konstruksi?
Sektor konstruksi menyumbang 32% kecelakaan kerja
Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa sektor konstruksi adalah industri yang berisiko dan menyumbang 32% kecelakaan kerja ketimbang sektor kehutanan, transportasi, dan juga pertambangan.
Penyebab utama kecelakaan kerja
Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan terdapat lima penyebab utama yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja. Di antaranya adalah sebagai berikut.
- Kelalaian manusia atau human error, yang mana hal ini disebabkan karena minimnya pekerja yang mendapatkan sertifikasi K3. Pada tahun 2017, Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur mencatat hanya terdapat 150 ribu tenaga ahli tersertifikasi pada semua level, baik pengawas, perencana, dan juga pelaksana proyek. Padahal, secara ideal, tenaga ahli yang mendapat sertifikasi K3 sekitar 500 hingga 750 ribu orang.
- Penggunaan material konstruksi yang belum memenuhi standar mutu.
- Peralatan konstruksi yang digunakan belum tersertifikasi.
- Metode pelaksanaan konstruksi pada lapangan belum memadai terutama pada aspek K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Adanya efisiensi anggaran.
Dari lima penyebab ini, yang paling menjadi sorotan adalah tentang metode pelaksanaan konstruksi di lapangan. Padahal, kelancaran pelaksanaan proyek konstruksi di lapangan akan selalu menitikberatkan aspek K3. Program inilah yang dapat menjamin dan melindungi keselamatan dari para pekerja.
Baca juga: Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja
Maraknya kasus kecelakaan yang terjadi pada proyek konstruksi telah mengingatkan bahwa aspek K3 tidak mendapatkan perhatian dari para kontraktor. Padahal, K3 adalah aspek yang terpenting dalam penyelenggaraan konstruksi.
Dilansir melalui Tirto.id, Dosen Program Studi Teknik Sipil dari Universitas Hasanuddin Makassar, Rosmariani Arifuddin mengungkapkan bahwa K3 masih belum dianggap sebagai proses penyelenggaraan proyek konstruksi. Hanya ada 30% dari total 380 proyek yang menerapkan standar K3, sementara 70% lainnya bisa dikatakan tidak memenuhi sertifikasi K3.
Pelaksanaan dan pengawasan proyek konstruksi juga masih lemah. Padahal, jika K3 diterapkan dengan baik, maka kecelakaan kerja bisa diminimalisir keberadaannya.
Referensi berita kecelakaan:
CNN Indonesia, Tirto, Detik News, Liputan6, dan Tempo
Referensi artikel:
- 11 Kasus Kecelakaan Kerja Terjadi dalam 6 Bulan. Sumber laman: https://kilaskementerian.kompas.com/ditjen-binkes-kemenhub/read/2018/01/23/121904021/11-kasus-kecelakaan-kerja-terjadi-dalam-6-bulan
- Baru 150 Ribu Tenaga Ahli Infrastruktur Punya Sertifikat. Sumber laman: https://economy.okezone.com/read/2018/01/25/320/1850160/baru-150-ribu-tenaga-ahli-infrastruktur-punya-sertifikat
- Menguak fakta di balik banyaknya kecelakaan kerja proyek konstruksi Indonesia. Sumber laman: https://www.merdeka.com/uang/menguak-fakta-di-balik-banyaknya-kecelakaan-kerja-proyek-konstruksi-indonesia.html
- Modul III Pengetahuan Dasar K3. Diklat Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Konstruksi Tingkat Dasar. Diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016
- Rentetan Kecelakaan Kerja Saat Mengebut Infrastruktur di Era Jokowi. Sumber laman: https://tirto.id/cDRn