
Klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran sangat penting untuk menentukan sistem proteksi yang harus disediakan di sebuah bangunan. Di Indonesia, klasifikasi ini umumnya mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 186 Tahun 1999.
A. Bahaya Kebakaran Ringan :
Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar rendah, dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas rendah sehingga menjalarnya api lambat
Ciri-ciri: Sedikit bahan kimia/cair yang mudah terbakar, material didominasi kertas atau kayu dalam jumlah terbatas.
Contoh Jenis Tempat Kerja :
- Tempat Ibadah
- Gedung/Ruang Perkantoran
- Gedung/Ruang Pendidikan
- Gedung/Ruang Perumahan
- Gedung/Ruang Perawatan
- Gedung/Ruang Restoran
- Gedung/Ruang Perpustakaan
- Gedung/Ruang Perhotelan
- Gedung/Ruang Lembaga
- Gedung/Ruang Rmah Sakit
- Gedung/Ruang Museum
- Gedung/Ruang Penjara
- dll
B. Bahaya Kebakaran Sedang I :
Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, menimbun bahan dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang
Contoh Jenis Tempat Kerja :
- Tempat Parkir
- Pabrik Elektronika
- Pabrik Roti
- Pabrik Barang Gelas
- Pabrik Minuman
- Pabrik Permata
- Pabrik Pengalengan
- Binatu
- Pabrik Susu
- dll
C. Bahaya Kebakaran Sedang II :
Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, menimbun bahan dengan tinggi tidak lebih dari 4 meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang hingga menjalarnya api sedang
Contoh Jenis Tempat Kerja :
- Penggilingan Padi
- Pabrik Bahan Makanan
- Percetakan dan Penerbitan
- Bengkel Mesin
- Gudang Pendinginan
- Perakitan Kayu
- Gudang Perpustakaan
- Pabrik Barang Keramik
- Pabrik Tembakau
- Pengolahan Logam
- Penyulingan
- Pabrik Barang Kelontong
- Pabrik Barang Kulit
- Pabrik Tekstil
- Perakitan Kendaraan Bermotor
- Pabrik Kimia (Kimia dengan Kemudahan Terbakar Sedang)
- Pertokoan dengan Pramuniaga Kurang dari 50 Orang
- dll
D. Bahaya Kebakaran Sedang III :
Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas tinggi, sehingga menjalarnya api cepat
Contoh Jenis Tempat Kerja :
- Ruang Pameran
- Pabrik Permadani
- Pabrik Makanan
- Pabrik Sikat
- Pabrik Ban
- Pabrik Karung
- Bengkel Mobil
- Pabrik Sabun
- Pabrik Tembakau
- Pabrik Lilin
- Studio dan Pemancar
- Pabrik Barang Plastik
- Pergudangan
- Pabrik Pesawat Terbang
- Pertokoan dengan Pramuniaga lebih dari 30 Orang
- Penggergajian dan Pengolahan Kayu
- Pabrik Makanan Kering dari Bahan Tepung
- dll
E. Bahaya Kebakaran Berat :
Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi.
Ciri-ciri:
Terdapat bahan cair mudah terbakar dalam jumlah besar, bahan kimia berbahaya, atau serat halus yang mudah meledak.
Contoh Jenis Tempat Kerja :
- Pabrik Kimia dengan Kemudahan Terbakar Tinggi
- Pabrik Kembang Api
- Pabrik Korek Api
- Pabrik Cat
- Pabrik Bahan Peledak
- Penggergajian Kayu dan Penyelesaiannya Menggunakan Bahan Mudah Terbakar
- Studio Film dan Televisi
- Pabrik Karet Buatan
- Hanggar Pesawat Terbang
- Penyulingan Minyak Bumi
- Pabrik Karet Busa dan Plastik Busa
- dll
Mengapa Klasifikasi Ini Penting?
Penentuan tingkat bahaya ini bukan sekadar label, melainkan dasar hukum untuk menentukan:
- Jumlah Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang wajib disediakan.
- Kebutuhan sistem proteksi aktif seperti sprinkler atau hydrant.
- Jumlah personil Tim Tanggap Darurat atau petugas peran kebakaran di tempat kerja.
Catatan Penting: Klasifikasi ini harus ditentukan melalui proses Risk Assessment (Penilaian Risiko) oleh ahli K3 Kebakaran untuk memastikan akurasi perlindungan.
Jumlah kebutuhan APAR atau personil K3 kebakaran berdasarkan luas area kerja
Untuk menghitung kebutuhan personil dan sarana proteksi kebakaran (seperti APAR), kita harus merujuk pada regulasi yang sama, yaitu Kepmenaker No. 186/1999.
Agar kita bisa memberikan perhitungan yang akurat, kita memerlukan beberapa informasi berikut :
Data yang Dibutuhkan:
- Jenis Kegiatan/Industri: (Misalnya: Perkantoran, Pabrik Tekstil, atau Gudang Kimia) untuk menentukan klasifikasi bahayanya.
- Luas Bangunan: (Dalam meter persegi, misal: 500 meter persegi).
- Jumlah Karyawan: Untuk menentukan jumlah petugas peran kebakaran.
Sebagai Gambaran Umum, Berikut Standar Perhitungannya:
1. Kebutuhan Personil (Petugas Kebakaran)
Berdasarkan aturan, rasio minimal personil adalah:
- Petugas Peran Kebakaran: Minimal 2 orang untuk setiap unit kerja beranggotakan 25 orang karyawan.
- Regu Penanggulangan Kebakaran: Minimal 1 regu untuk setiap unit kerja.
- Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran: Minimal 1 orang untuk setiap 100 orang karyawan.
2. Kebutuhan APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
Sesuai Permennakertrans No. 04/1980, standar pemasangannya adalah:
- Jarak Antar APAR: Maksimal setiap 15 meter (kecuali ditentukan lain oleh pegawai pengawas).
- Tinggi Pemasangan: Maksimal 125 cm dari lantai.
- Luas Cakupan: Untuk klasifikasi ringan/sedang, biasanya 1 unit APAR (kapasitas 6kg) dapat mencakup area sekitar 100 – 150 meter persegi.
Contoh Sederhana:
Jika kita memiliki kantor (Bahaya Ringan) dengan luas 200 meter persegi dan memiliki 50 karyawan, maka estimasi kebutuhannya:
- APAR: Minimal 2 unit (dengan asumsi penempatan yang menjangkau seluruh sudut).
- Petugas Peran: Minimal 4 orang (2 orang per 25 karyawan).
