• Profil
  • Pelatihan dan Sertifikasi
    • Sertifikasi BNSP
    • Sertifikasi Kemnaker
  • Artikel
  • Jadwal
  • Pendaftaran
    • Profil
    • Pelatihan dan Sertifikasi
      • Sertifikasi BNSP
      • Sertifikasi Kemnaker
    • Artikel
    • Jadwal
    • Pendaftaran
  • info@mawisaranasamawi.com
  • 08112647478
Jasa Konsultan dan Pelatihan K3
Jasa Konsultan dan Pelatihan K3
  • Profil
  • Pelatihan dan Sertifikasi
    • Sertifikasi BNSP
    • Sertifikasi Kemnaker
  • Artikel
  • Jadwal
  • Pendaftaran

Kompetensi Pengawas Operasional Panas Bumi/Geothermal

Pengertian

Pengawas Operasional pada pengusahaan panas bumi adalah petugas yang diangkat oleh perusahaan yang bersangkutan untuk melakukan tugas dan fungsinya pada kegiatan pengusahaan panas bumi sesuai dengan jenjangnya dan bertanggung jawab atas keselamatan karyawan, proses dan peralatan serta lingkungan kerjanya di lingkungan kerja masing-masing.

Peran seorang pengawas operasional dan pengawas teknis sangat menentukan upaya pencegahan kecelakaan pada kegiatan pengusahaan panas bumi, bahwa untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik pengawas operasional dan pengawas teknis ini harus mempunyai kompetensi.

Sesuai dengan Pasal 18 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1086.K/40/MEM/2003 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Khusus Bidang Geologi dan Pertambangan, perlu dilakukan pengujian kompetensi pengawas operasional dan pengawas teknis pada perusahaan panas bumi dan menetapkan kompetensi pengawas operasional pada pengusahaan panas bumi dalam suatu Peraturan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi

Jenjang Pengawas Operasional Panas Bumi

Pengawas Operasional dikelompokkan dalam 3 (tiga) jenjang dengan urutan sebagai berikut :

  1. Pengawas Operasional Pertama (Lower Management) biasa disingkat POP, adalah seseorang yang tugas dan tanggung jawabnya membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana atau yang lebih dikenal dengan sebutan Frontline Supervisor.
  2. Pengawas Operasional Madya (Middle Management) biasa disingkat POM, adalah seseorang yang tugas dan tanggung jawabnya membawahi level Lower Management atau Frontline Management
  3. Pengawas Operasional Utama (Top Management) biasa disingkat POU, adalah seseorang yang tugas dan tanggung jawabnya membawahi level Middle Management.

Dilihat dari jenjang dan kedudukannya Kepala Teknik Panas Bumi termasuk dalam kelompok Pengawas Operasional Utama.

Untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional seseorang harus terlebih dahulu lulus dalam ujian kompetensi pengawas operasional sesuai dengan Jenjangnya dan memillki Sertifikat Kompetensi yang sesuai dengan jenjangnya dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

Syarat Menjadi Seorang Pengawas Operasional Panas Bumi

Syarat-syarat untuk menjadi Pengawas Operasional Pertama (POP) adalah sebagai berikut :

  1. memahaml peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan pengusahaan panas bumi khususnya yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya;
  2. memahami dasar-dasar keselamatan pengusahaan panas bumi antara lain : definisi kecelakaan; program keselamatan dan kesehatan kerja; potensi bahaya yang berkaitan dengan egiatan pengusahaan panas bumi; jenis api dan alat pemadam api housekeeping; jenis alat pelindung diri;
  3. memahami tugas dan tanggung jawabnya mengenai keselamatan kerja dan bagaimana mengukur tanggung jawabnya tentang pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja pada area yang menjadi tanggung jawabnya;
  4. mampu memilih topik dan waktu yang tepat untuk safety talk dan meguasai cara mempresentasikan topik agar menarik dan mudah dimengerti peserta pertemuan, mendokumentasikan, menindaklanjuti serta memonitor hasil/rekomendasi dari safety meeting;
  5. memahami prinsip inspeksi; jenis-jenis inspeksi; tahapan inspeksi sehingga dapat merencanakan dan melakukan inspeksi serta memonitor hasil inspeksi
  6. memahami tujuan dari investigasi kecelakaan, faktor-faktor kecelakaan: membuat format pelaporan kecelakaan; pengamanan lokasi kecelakaan: teknik memilih dan mengumpulkan data/bukti; teknik wawancara terhadap saksi; teknik analisa; membuat rekomendasi; membuat laporan investigasi kecelakaan;
  7. memahami tujuan pembuatan Job Safety Analisys (JSA); mengetahui metode pembuatan JSA; mengidentifikasi tugas yang kritis; mengurai tugas menjadi langkah-langkah; mengidentifikasi potensi bahaya dan kerugian; membuat tindakan pencegahan yang efektif terhadap potensi bahaya dan kerugian tersebut, dan menerapkan pada pelasanaan tugasnya;
  8. memahami teknik pengamatan total dengan menggunakan indera mata, telinga, hidung dan peraba; mengetahui urutan prioritas dari objek yang harus diamati dan memahami tindakan agar perbuatan tidak aman tidak terulang kembali; dan
  9. memahami rancangan keadaan darurat dan memahami tindakan pada saat terjadi keadaan darurat;

Syarat-syarat untuk menjadi Pengawas Operasional Madya (POM) adalah sebagai berikut:

  1. memahami dan mengerti tanggung jawab sebagai Pengawas Operasional Madya;
  2. memahami dan mengerti prinsip-prinsip Manajemen Keselamatan Kerja dan Lingkungan pada kegiatan pengusahaan panas bumi, yaitu antara lain “Basic philosophy of accident preventation” dan dapat mengidentifikasi bahaya dan resiko kecelakaan yang ada dalam perusahaan;
  3. memahami dan mengerti peraturan perundangan di bidang panas bumi, untuk memahami jenis pengusahaan panas bumi serta sifat-sifat dari jenis usaha tersebut
  4. memahami dan mengerti peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan pengusahaan panas bumi;
  5. memahami dan mengerti peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan panas bumi, memahami pengaturan lingkungan hidup secara nasional dan keterkaitannya dengan peraturan perundangan di sub sektor panas bumi;
  6.  memahami dan mengerti cara-cara pengelolaan keselamatan panas bumi yaitu dapat menentukan atau mengenali pemmasalahan yang terkait dengan pencegahan kecelakaan, menetapkan elemen-elemen dalam program keselamatan kerja, menentukan standar yang harus dicapai, menentukan nilai keberhasilan program, mengevaluasi kinerja dan mengoreksi elemen program pencegahan kecelakaan/keselamatan;
  7. memahami pengelolaan lingkungan panas bumi, memahami dan mampu menjabarkan program lingkungan dalam sistem manajemen lingkungan yang dikaitkan antara lain dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, jaminan reklamasi;
  8. mampu mengkomunikasikan program Keselamatan kerja kepada seluruh tingkatan manajemen sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya; dan
  9. memahami dan mengertl metode evaluasl klnerJa pelaksanaan pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja;
  10. memahami dan mampu sebagai administrator sebagai kewajibannya yang telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan; dan
  11. memahami rancangan keadaan darurat dan mampu mengklasifikasikan keadaan darurat dan mengkomunikasikan kepada seluruh bawahannya;

Syarat-syarat untuk menjadi Pengawas Operasional Utama (POU) adalah sebagai berikut:

  1. memahami dan mengerti potensi sumber daya manusia yang diperlukan dalam operasi kegiatan pengusahaan panas bumi
  2.  memahami dan mengetahui pengelolaan pengusahaan panas bumi;
  3. memahami dan mengerti pengelolaan keselamatan pengusahaan panas bumi;
  4. memahami dan mengerti regulasi dan kebijakan di bidang pengusahaan panas bumi;
  5. memahami dan mengerti peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan panas bumi;
  6. memahami dan mengerti peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
  7. memahami dan mengerti cara-cara pengelolaan di bidang lingkungan panas bumi;
  8. memahami dan mengerti cara-cara pengelolaan di bidang keselamatan dan esehatan kerja pengusahaan panas bumi;
  9. memahami dan mengerti tanggung jawab dan tugasnya sebagai calon kepala teknik panas bumi;
  10. memahami manajemen keadaan darurat; dan
  11. mampu menyusun peraturan perusahaan dalam usaha pencegahan kecelakaan dan pengelolaan lingkungan.

Syarat Uji Kompetensi Pengawas Operasional Panas Bumi

Untuk  memperoleh  kompetensi Pengawas  Operasional,  pengusaha  dapat  mengajukan permohonan pengujian  kepada  Direktur  Panas  Bumi/Kepala  Pelaksana  Inspeksi Tambang.

  1. Untuk dapat dilakukan pengujian kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) seseorang harus:
    • diusulkan oleh perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja.
    • telah memiliki pengalaman kerja sebagai berikut :
      • pengalaman kerja di pengusahaan panas bumi selama 1 (satu) tahun bagi seseorang yang memiliki tanda lulus S1, S2 dan S3 atau yang sederajat;
      • pengalaman kerja di pengusahaan panas bumi selama 3 (tga) tahun bagi seseorang yang memiliki tanda lulus sarjana muda atau yang sederajat;dan
      • pengalaman kerja di pengusahaan panas bumi 10 (sepuluh) tahun bagi seseorang yang memillki tanda lulus SLTA atau yang sederajat.
  2. Untuk dapat dilakukan pengujian kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM) seseorang harus:
    • diusulkan oleh perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja;
    • telah mempunyai Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) yang dikeluarkan oleh Direktur Panas Bumi/Kepala Pelaksana lnspeksi Tambang;dan
    • minimal telah bekerja sebagai Pengawas Operasional Pertama selama 1 (satu) tahun
  3. Untuk dapat dilakukan pengujian kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU) seseorang harus :
    • diusulkan oleh perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja;
    • telah mempunyai Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM) yang dikeluarkan oleh Direktur Panas Bumi/Kepala Pelaksana lnspeksi Tambang;dan
    • minimal telah bekerja sebagai Pengawas Operasional Madya selama 1 (satu) tahun.
  4. Selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun, setelah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal No 1076 Tahun 2011 ini perusahaan wajib mengajukan permintaan pengujian kompetensi bagi karyawan yang sedang menduduki jabatan :Pengawas Operasional Pertama;Pengawas Operasional Madya; dan
  5. Kewajiban tidak berlaku apabila karyawan tersebut telah memiliki:
    • Sertifikat Kepala Teknik Panas Bumi yang dikeluarkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang;Surat/Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Direktur Panas Buml;dan/atau
    • Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan yang dikeluarkan oleh Kepala Teknik Panas Bumi yang didasarkan atas persetujuan Direktur Panas Bumi/ Kepala Pelaksana lnspeksi Tambang.

Referensi : Perdirjen EBTKE No. 1076 Tahun 2011

Tags: ahli k3ahli k3 umumIndustri Migaskonsultan k3pelatihan k3Pelatihan K3 MigasPelatihan K3 Umumpenanganan bahaya gas h2sPengawas Operasional Madya TambangPengawas Operasional Pnas Bumisertifikasi k3sertifikasi k3 migas

Mawi Sarana Samawi

Admin website jasa pelatihan dan sertifikasi K3 di Indonesia

  • Previous CSMS (Pengawas SMK3 Kontraktor)
  • Next Klasifikasi Tingkat Potensi Kebakaran di Tempat Kerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

  • CSMS (Pengawas SMK3 Kontraktor)
  • Kompetensi Pengawas Operasional Panas Bumi/Geothermal
  • Klasifikasi Tingkat Potensi Kebakaran di Tempat Kerja
  • Investigasi Kecelakaan
  • INDUSTRIAL SAFETY

Pelatihan K3

PT Mawi Sarana Samawi merupakan perusahaan bidang jasa konsultan dan pelatihan K3 bagi perusahaan swasta, perorangan, maupun pemerintahan. Seluruh gambar yang ditampilkan di website ini diunduh melalui Freestockcenter

© Copyright 2025. All Rights Reserved.