Material Safety Data Sheet (MSDS), yang di Indonesia dikenal juga sebagai Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB), adalah dokumen penting yang berisi informasi rinci mengenai potensi bahaya suatu bahan kimia atau produk berbahaya, serta panduan keselamatan untuk penanganan, penyimpanan, dan prosedur darurat.
Dokumen ini adalah sumber informasi krusial bagi pekerja, profesional K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), petugas tanggap darurat, dan siapa pun yang berinteraksi dengan bahan tersebut.
Tujuan Utama MSDS/LDKB
- Mengidentifikasi Bahaya: Memberikan informasi lengkap tentang sifat-sifat bahaya fisik (mudah terbakar, meledak, reaktif) dan bahaya kesehatan (beracun, korosif, iritan) dari suatu bahan.
- Panduan Penanganan Aman: Menjelaskan cara yang aman dan benar dalam menggunakan, menyimpan, dan memindahkan bahan tersebut, termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai.
- Prosedur Darurat: Memberikan instruksi tentang tindakan yang harus diambil jika terjadi insiden, seperti tumpahan, kebocoran, kebakaran, atau paparan terhadap tubuh (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan/P3K).
- Kepatuhan Regulasi: Membantu perusahaan dan pekerja mematuhi peraturan dan standar keselamatan kerja yang berlaku.
Isi Pokok MSDS/LDKB
Meskipun format MSDS lama mungkin bervariasi, format yang sekarang distandarisasi secara global (dikenal sebagai Safety Data Sheet/SDS) harus terdiri dari 16 bagian berikut (berdasarkan Sistem Harmonisasi Global/GHS) dan sesuai dengan Kepmenaker No. 187/MEN/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja yaitu:
Bagian | Judul (Bahasa Indonesia) | Informasi yang Tercantum |
1 | Identifikasi Produk dan Perusahaan | Nama produk, nama produsen/pemasok, dan kontak darurat. |
2 | Identifikasi Bahaya | Klasifikasi bahaya (GHS), piktogram, dan pernyataan bahaya (H-Code). |
3 | Komposisi/Informasi Bahan | Komponen kimia berbahaya dan konsentrasinya. |
4 | Tindakan Pertolongan Pertama (P3K) | Panduan P3K jika terjadi kontak mata, kulit, tertelan, atau terhirup. |
5 | Tindakan Penanggulangan Kebakaran | Media pemadam yang sesuai, bahaya spesifik dari bahan tersebut. |
6 | Tindakan Pelepasan yang Tidak Disengaja | Prosedur jika terjadi tumpahan atau kebocoran (pembersihan dan APD yang diperlukan). |
7 | Penanganan dan Penyimpanan | Panduan penanganan yang aman dan kondisi penyimpanan yang tepat. |
8 | Kontrol Paparan/Perlindungan Diri | Batas paparan (NAB/TLV), ventilasi, dan rekomendasi APD (sarung tangan, masker, dll.). |
9 | Sifat Fisik dan Kimia | Titik didih, titik nyala (flash point), pH, bau, wujud, dan lain-lain. |
10 | Stabilitas dan Reaktivitas | Kondisi yang dapat menyebabkan bahan menjadi tidak stabil atau bereaksi berbahaya. |
11 | Informasi Toksikologi | Gejala dan efek kesehatan dari paparan akut maupun kronis. |
12 | Informasi Ekologi | Dampak terhadap lingkungan (air, tanah), dan ekotoksisitas. |
13 | Pertimbangan Pembuangan | Metode yang aman dan legal untuk membuang limbah bahan tersebut. |
14 | Informasi Transportasi / Pengangkutan Bahan | Nomor PBB (UN Number), kelas bahaya (hazard class), dan tindakan pencegahan saat pengangkutan. |
15 | Informasi Regulasi | Regulasi nasional dan internasional yang relevan dengan bahan tersebut. |
16 | Informasi Lain | Tanggal pembuatan/revisi, dan penjelasan singkatan. |
Perbedaan MSDS dan SDS
Secara fungsional, MSDS (Material Safety Data Sheet) dan SDS (Safety Data Sheet) memiliki tujuan yang sama. Namun, terjadi perubahan nama karena adopsi standar internasional:
Aspek | MSDS (Format Lama) | SDS (Format Baru) |
Standar | Bervariasi antar negara/produsen (kurang terstandar). | Global/Internasional, mengikuti GHS (Globally Harmonized System). |
Format | Jumlah bagian tidak konsisten (bisa 8, 9, atau 12 bagian). | Wajib 16 Bagian dengan urutan yang ditetapkan secara global. |
Visual Bahaya | Menggunakan simbol yang beragam (NFPA Diamond, dll.). | Menggunakan Piktogram GHS yang terstandarisasi. |
Status Saat Ini | Sebagian besar telah digantikan. | Wajib digunakan untuk bahan kimia di banyak negara, termasuk Indonesia (disebut LDKB dalam Permenperin No. 23 Tahun 2013). |
Meskipun istilah MSDS masih sering digunakan, dokumen yang harus disediakan oleh produsen/pemasok saat ini adalah SDS dengan format 16 bagian yang terstandarisasi GHS.
Semua bahan kimia berbahaya diwajibkan memiliki MSDS, hal ini diatur dalam berbagai peraturan seperti keputusan menteri Kesehatan nomor 472 tahun 1996, Kepmenaker nomor 187 tahun 1999, PP 74 tahun 2001 tentang B3 dan Keputusan Menteri Perindustrian no 87 tahun 2009 tentang Global Harmonize System (GHS).
OSHA Hazard Communication 29 CFR 1919.1200 menyatakan bahwa pihak manufaktur bahan kimia harus memastikan bahwa semua bahaya bahan kimia yang diproduksi sudah dievaluasi dan memastikan bahwa bahaya tersebut diinformasikan kepengguna melalui MSDS. Pihak manufaktur bertanggung jawab membuat MSDS sebagai produsen bahan kimia tersebut. Dan semua pihak-pihak yang berkaitan dengan aliran distribusi bahan kimia tersebut bertanggung jawab menyampaikan MSDS tersebut sampai kepengguna. Bahkan Material Safety Data Sheet (MSDS) atau disebut Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) tersebut harus selalu menyertai bahan kimia tersebut sepanjang pendistribusiannya.
Pembuatan MSDS adalah kewajiban pembuat bahan kimia, dan pengguna bahan kimia memiliki hak untuk memperoleh MSDS dari pihak pemasok, meskipun pihak pemasok bukan pembuat atau manufaktur bahan kimia tersebut, namun pihak pemasok berkewajiban menyediakan MSDS dari bahan kimia yang didistribusikan yang dia peroleh dari pihak manufaktur. Pihak perusahaan sebagai pengguna berkewajiban menyediakan MSDS ditempat kerja atau area yang mudah dijangkau atau diketahui oleh pekerja. Pihak perusahaan juga berkewajiban memberikan training mengenai MSDS kepada pekerja agar mereka dapat membaca dan memahami MSDS tersebut.
Sumber :
- Kepmenaker No. 187/MEN/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
- Keputusan Menteri Perindustrian no 87 tahun 2009 tentang Global Harmonize System (GHS)
- Imrohattudin. (2021). Material Safety Data Sheet. Banten: bantenprov