Latar Belakang
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat diperlukan untuk melindungi tenaga kerja dari faktor bahaya yang mungkin timbul, dan meminimalkan risiko kerugian yang dialami oleh perusahaan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya K3 untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang K3 yang professional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam tempat kerja, sehingga diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3. Salah satunya dengan mengikuti pelatihan dan sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP
Agar memenuhi tuntutan dunia usaha, baik di dalam negeri maupun di tingkat global, diperlukan standar kompetensi bagi SDM K3 yang diakui baik nasional maupun internasional, sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja di bidang K3 dari luar negeri. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan acuan untuk mengukur kemampuan kerja yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan persyaratan jabatan yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dirumuskannya SKKNI ini maka diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pengembangan SDM melalui pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi bagi pihak yang membutuhkan baik pihak industri maupun perorangan.
Judul Unit Kompetensi
NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1. | M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
2. | M.71KKK01.002.1 | Merancang Sistem Tanggap Darurat |
3. | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
4. | M.71KKK01.004.1 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja |
5. | M.71KKK01.005.1 | Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja |
6. | M.71KKK01.006.1 | Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja |
7. | M.71KKK01.007.1 | Mengelola Tindakan Tanggap Darurat |
8. | M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
9. | M.71KKK01.009.1 | Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
10. | M.71KKK01.010.1 | Mengelola Sistem Dokumentasi K3 |
11. | M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
12. | M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3 |
13. | M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
Pelaksanaan
Persyaratan
- KTP
- Ijazah Minimal SLTA
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan Kerja (Jika Ada)
- Surat Pengalaman Kerja (Jika Ada)
- Sertifikat Pelatihan (Akan Diberikan Setelah Pelatihan)
- Photo Resmi Background Merah (Photo Untuk Sertifikat)
- Bukti Pembayaran
- APL. 01
- APL. 02
Harga Investasi
Ahli K3 Umum : Rp. 2.699.999,- Online Via Zoom App
Fasilitas
- Sertifikat BNSP (Lulus Uji dan Kompeten)
- Kartu Lisensi Ahli K3 Umum (Lulus Uji dan Kompeten)
- Sertifikat Pelatihan Ahli K3 Umum
- Kemeja Lapangan Ekslusif
- Soft Copy Materi Pelatihan
- Grup Alumni Info Lowker & Info HSE Knowledge
Pendaftaran
Informasi Pelatihan dan Uji Kompetensi Ahli K3 Umum BNSP
Narahubung : Admin (08112651824)
© PT Mawi Sarana Samawi
Saya mau daftar training
Mohon di bantu pendaftaran