Latar Belakang
Sesuai dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahan berbahaya dan beracun atau sering disingkat dengan B3 merupakan suatu zat, energi, atau komponen lain yang dapat mencemarkan, bahkan merusak lingkungan hidup. Limbah B3 juga dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Setiap orang yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) wajib melakukan pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya, hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengelolaan Limbah B3 ini menjadi wajib karena Limbah B3 yang dibuang langsung ke dalam lingkungan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Maka dibutuhkanlah personil yg kompeten dalam Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (PPLB3) dengan mengikuti pelatihan & sertifikasi PPLB3
Adapun pelatihan dan sertifikasi PPLB3 ini mengacu kepada SKKNI No. 187 Tahun 2016 dan SKKNI No. 191 Tahun 2019
Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (PPLB3)
Acuan: SKKNI No. 187 Tahun 2016 dan SKKNI No. 191 Tahun 2019
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1. | E.381200.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
2. | E.381200.002.01 | Menentukan Sumber dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
3. | E.38PLB00.008.1 | Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
4. | E.38PLB00.002.1 | Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
5. | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
6. | E.38PLB00.004.1 | Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
7. | E.38PLB00.028.01 | Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
8. | E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
9. | E.38PLB00.070.01 | Menyusun Rancangan Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
10. | E.38PLB00.072.01 | Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
11. | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
12. | E.38PLB00.006.1 | Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
Pelaksanaan
Persyaratan
- Scan Ijazah Minimal SMA/SLTA
- Scan KTP
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan Kerja (Jika Ada)
- Surat Pengalaman Kerja (Jika Ada)
- Pas Foto Berlatar Belakang Merah
- Persyaratan Uji Kompetensi (Sudah Peserta)
Harga Investasi
Rp 7.500.000,- (Online Via Zoom)
Rp 9.500.000,- (Offline)
Rp 11.500.000,- (Offline Full Akomodasi)
Fasilitas (Offline)
- Pelaksanaan dan Penginapan Hotel Bintang 3 di Yogyakarta
- Breakfast, Lunch, Dinner, 2X Coffe Break
- Sertifikat Kompetensi BNSP (Bagi Yang Dinyatakan Kompeten)
- Sertifikat Kompetensi dari PT. Mawi Sarana Samawi
- Sertifikat Lisensi Ukuran SIM
- Softcopy Materi Pelatihan
- Training Kits
- Backpack Laptop
- Kemeja Lapangan Ekslusif
- Grup Alumni Info Lowongan Kerja dan Info HSE Knowledge
Pendaftaran
Informasi Pelatihan dan Uji Kompetensi PPLB3 BNSP
Narahubung : Admin (08112651824)
© PT Mawi Sarana Samawi