• Profil
  • Pelatihan dan Sertifikasi
    • Sertifikasi BNSP
    • Sertifikasi Kemnaker
  • Artikel
  • Jadwal
  • Pendaftaran
    • Profil
    • Pelatihan dan Sertifikasi
      • Sertifikasi BNSP
      • Sertifikasi Kemnaker
    • Artikel
    • Jadwal
    • Pendaftaran
  • info@mawisaranasamawi.com
  • 08112647478
Jasa Konsultan dan Pelatihan K3
Jasa Konsultan dan Pelatihan K3
  • Profil
  • Pelatihan dan Sertifikasi
    • Sertifikasi BNSP
    • Sertifikasi Kemnaker
  • Artikel
  • Jadwal
  • Pendaftaran

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja Berdasarkan Permenaker No 15 Tahun 2018

Pertolongan  Pertama  Pada  Kecelakaan  di  tempat  kerja  selanjutnya  disebut  dengan  P3K  di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh  dan/atau  orang  lain  yang  berada  di  tempat  kerja,  yang  mengalami  sakit  atau cidera di tempat kerja.

Petugas  P3K  di  tempat  kerja  adalah  pekerja/buruh  yang  ditunjuk  oleh  pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.

Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya  untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau orang lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja (dengan rasio sebagaimana Lampiran I Peraturan ini.

Berikut adalah beberapa aspek penting mengenai P3K di tempat kerja:

Tujuan Utama P3K

  • Menyelamatkan Nyawa: Memberikan tindakan darurat untuk menjaga fungsi vital.
  • Meringankan Penderitaan: Mengurangi rasa sakit dan kecemasan korban.
  • Mencegah Cidera Lebih Parah: Melakukan stabilisasi agar kondisi korban tidak memburuk.
  • Mempercepat Pemulihan: Penanganan awal yang tepat bisa mendukung proses pemulihan.

Kewajiban pengurus & pengusaha :

  • Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja.
  • Pengurus wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada:
    • tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja
    • tempat  kerja  di  setiap lantai  yang  berbeda  di  gedung  bertingkat  sesuai  jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
    • tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja. 
  • Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja.

Petugas P3K

Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya  untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau orang lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.

Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas :

  1. melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
  2. merawat fasilitas P3K di tempat kerja;
  3. mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
  4. melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.

Pengurus  wajib  memasang  pemberitahuan  tentang  nama  dan  lokasi  petugas  P3K  di  tempat kerja pada tempat yang mudah terlihat. Petugas  P3K  di  tempat  kerja  dapat  menggunakan  tanda  khusus  yang  mudah  dikenal  oleh pekerja/buruh yang membutuhkan pertolongan. 

Fasilitas P3K

Fasilitas yang harus disediakan meliputi:

  1. ruang P3K;
    • lokasi ruang P3K :
      • dekat dengan toilet/kamar mandi;
      • dekat jalan keluar;
      • mudah dijangkau dari area kerja; dan
      • dekat dengan tempat parkir kendaraan.
    • mempunyai  luas  minimal  cukup  untuk  menampung  satu  tempat  tidur  pasien  dan  masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K lainnya;
    • bersih  dan  terang,  ventilasi  baik,  memiliki  pintu  dan  jalan  yang  cukup  lebar  untuk memindahkan korban;
    • diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat;
    • sekurang-kurangnya dilengkapi dengan :
      • wastafel dengan air mengalir;
      • kertas tisue/lap;
      • usungan/tandu;
      • bidai/spalk;
      • kotak P3K dan isi;
      • tempat tidur dengan bantal dan selimut;tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti : tandu dan/atau kursi roda;
      • sabun dan sikat;
      • pakaian bersih untuk penolong;tempat sampah; dan
      • kursi tunggu bila diperlukan.
  • kotak P3K dan isi;
    • terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau;
    • isi  kotak  P3K  sebagaimana  tercantum  dalam  lampiran  II  Peraturan  Menteri  ini  dan  tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja;
    • penempatan kotak P3K :
      • pada  tempat  yang  mudah  dilihat  dan  dijangkau,  diberi  tanda  arah  yang  jelas,  cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;
      • disesuaikan  dengan  jumlah    pekerja/buruh,  jenis  dan  jumlah  kotak  P3K  sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
      • dalam  hal  tempat  kerja  dengan  unit  kerja  berjarak  500  meter  atau  lebih  masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh;  
      • dalam  hal  tempat  kerja  pada  lantai  yang  berbeda  di  gedung  bertingkat,  maka  masing- masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh.
  • alat evakuasi dan alat transportasi meliputi :
    • Tanduu atau alat lain untuk memindahkan korban ke tempat yang aman atau rujukan; dan
    • mobil ambulance atau kendaraan yang dapat digunakan untuk pengangkutan korban.
  • fasilitas  tambahan  berupa  alat  pelindung  diri  dan/atau  peralatan  khusus  di  tempat  kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.

Referensi

Regulasi di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. PER. 15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja, mewajibkan pengusaha untuk menyediakan fasilitas dan Petugas P3K yang memadai.

Tags: ahli k3ahli k3 umumFirst Aid Trainingkonsultan k3pelatihan k3Pelatihan K3 MigasPelatihan K3 UmumPetugas P3K BNSPpjk3 mawi sarana samawisertifikasi k3sertifikasi k3 migasSertifikasi Petugas P3K

Mawi Sarana Samawi

Admin website jasa pelatihan dan sertifikasi K3 di Indonesia

  • Next Alat Pelindung Diri (APD) Berdasarkan Pemernaker No. 8 Tahun 2010

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

  • Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja Berdasarkan Permenaker No 15 Tahun 2018
  • Alat Pelindung Diri (APD) Berdasarkan Pemernaker No. 8 Tahun 2010
  • Aplikasi Pengembangan Program Workplace Health Promotion (WHP) di Tempat Kerja
  • Ruang Lingkup Kesehatan Kerja
  • Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970

Pelatihan K3

PT Mawi Sarana Samawi merupakan perusahaan bidang jasa konsultan dan pelatihan K3 bagi perusahaan swasta, perorangan, maupun pemerintahan. Seluruh gambar yang ditampilkan di website ini diunduh melalui Freestockcenter

© Copyright 2025. All Rights Reserved.