
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.
Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau orang lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja (dengan rasio sebagaimana Lampiran I Peraturan ini.
Berikut adalah beberapa aspek penting mengenai P3K di tempat kerja:
Tujuan Utama P3K
- Menyelamatkan Nyawa: Memberikan tindakan darurat untuk menjaga fungsi vital.
- Meringankan Penderitaan: Mengurangi rasa sakit dan kecemasan korban.
- Mencegah Cidera Lebih Parah: Melakukan stabilisasi agar kondisi korban tidak memburuk.
- Mempercepat Pemulihan: Penanganan awal yang tepat bisa mendukung proses pemulihan.
Kewajiban pengurus & pengusaha :
- Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja.
- Pengurus wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada:
- tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja
- tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
- tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.
- Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja.
Petugas P3K
Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau orang lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.

Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas :
- melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
- merawat fasilitas P3K di tempat kerja;
- mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
- melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.
Pengurus wajib memasang pemberitahuan tentang nama dan lokasi petugas P3K di tempat kerja pada tempat yang mudah terlihat. Petugas P3K di tempat kerja dapat menggunakan tanda khusus yang mudah dikenal oleh pekerja/buruh yang membutuhkan pertolongan.
Fasilitas P3K
Fasilitas yang harus disediakan meliputi:
- ruang P3K;
- lokasi ruang P3K :
- dekat dengan toilet/kamar mandi;
- dekat jalan keluar;
- mudah dijangkau dari area kerja; dan
- dekat dengan tempat parkir kendaraan.
- mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien dan masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K lainnya;
- bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk memindahkan korban;
- diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat;
- sekurang-kurangnya dilengkapi dengan :
- wastafel dengan air mengalir;
- kertas tisue/lap;
- usungan/tandu;
- bidai/spalk;
- kotak P3K dan isi;
- tempat tidur dengan bantal dan selimut;tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti : tandu dan/atau kursi roda;
- sabun dan sikat;
- pakaian bersih untuk penolong;tempat sampah; dan
- kursi tunggu bila diperlukan.
- lokasi ruang P3K :
- kotak P3K dan isi;
- terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau;
- isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja;
- penempatan kotak P3K :
- pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;
- disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
- dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh;
- dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing- masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh.
- alat evakuasi dan alat transportasi meliputi :
- Tanduu atau alat lain untuk memindahkan korban ke tempat yang aman atau rujukan; dan
- mobil ambulance atau kendaraan yang dapat digunakan untuk pengangkutan korban.
- fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.


Referensi
Regulasi di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. PER. 15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja, mewajibkan pengusaha untuk menyediakan fasilitas dan Petugas P3K yang memadai.
