Pengertian
Ruang terbatas (Confined Space) berarti ruangan yang:
- Cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya.
- Mempunyai akses keluar masuk yang terbatas. Seperti pada tank, kapal, silo, tempat penyimpanan, lemari besi atau ruang lain yang mungkin mempunyai akses yang terbatas).
- Tidak dirancang untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya.
Jenis Jenis Ruang Terbatas (Confined Space)
- Tangki dan/atau bejana, pesawat uap, dapur/tanur, silo, cerobong;
- Jaringan perpipaan, terowongan, dan konstruksi bawah tanah lainnya yang serupa;
- Sumur atau lubang yang memiliki bukaan dibagian atasnya, baik alamiah ataupun buatan yang melebihi kedalaman 1,5 (satu koma lima) meter; dan/atau
- Ruangan lainnya yang ditentukan sebagai Ruang Terbatas oleh Pengurus dan/atau Pengusaha.
Pengawas Ketenagakerjaan juga dapat melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian untuk menentukan Ruang Terbatas selain sebagaimana dimaksud diatas. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Pengawas Ketenagakerjaan, Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menetapkan Ruang Terbatas. Pengurus dan/atau Pengusaha yang tidak menetapkan Ruang Terbatas akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi Ruang Terbatas
1.Ruang Terbatas (confined space) dengan ijin masuk
Kategori confined space dengan ijin masuk adalah apabila terdapat 1 atau lebih potensi bahaya sbb:
- Mengandung gas atmosfir yang berbahaya
- Mengandung material yang berpotensi memerangkap pekerja di dalamnya.
- Mengandung konfigurasi / struktur yang sedemikian rupa sehingga pekerja dapat terperangkap
- Mengandung bahaya lainnya (listrik, panas, dll)
2. Ruang Terbatas (confined space) tanpa ijin masuk
- Tidak mengandung potensi bahaya diatas
Bekerja di Ruang Terbatas (Confined Space)
Yang dimaksud memasuki ruang terbatas adalah apabila seseorang bekerja dengan sebagian maupun seluruh anggota tubuhnya berada di dalam ruang terbatas.
Berbagai jenis pekerjaan yang menyebabkan orang memasuki ruang terbatas, antara lain:
- Pemeliharaan (pencucian atau pembersihan)
- Pemeriksaan
- Pengelasan, pelapisan dan pelindungan karat
- Perbaikan
- Penyelamatan dan memberikan pertolongan kepada pekerja yang cidera atau pingsan dari ruang terbatas; dan
- Jenis pekerjaan lainnya yang mengharuskan masuk ke dalam ruang terbatas.
Jika memungkinkan untuk melakukan kerja dari luar ruangan maka pekerja tidak dibenarkan untuk masuk
Contohnya:
- Membersihkan tangki dengan selang bertekanan tinggi yg dimasukkan melalui lubang masuk atau sisi dinding tangki
- Jika ada alat di dalam ruangan yg bisa dilepas dari luar dan diambil, maka dibersihkan atau diperbaiki di luar ruangan
- Mengambil objek yang jatuh ke dalam tangka dengan memakai alat penjepit bergagang Panjang
Bahaya Bekerja di Ruang Terbatas (Confined Space)
- Kekurangan atau kelebihan oksigen
- Adanya gas beracun
- Adanya gas yang mudah terbakar
- Cairan beracun atau dapat menyebabkan luka bakar
- Bahaya lain seperti adanya aliran listrik, mesin yang bergerak, lubang sempit, dll
Pembatasan Akses Memasuki Ruang Terbatas (Confined Space)
- Penutupan, penguncian, dan penandaan;
- Pemasangan pembatas pasif atau penghalang; dan/atau
- Pemasangan rambu larangan masuk.
Prosedur Kerja Aman di Ruang Ter batas (Confined Space)
- Pengujian Gas Atmosfer Berbahaya;
- Pembersihan dan/atau Pembilasan Bahan Berbahaya;
- Penguncian dan/atau isolasi sumber energi;
- Penyediaan sirkulasi udara;
- Penyediaan sistem komunikasi; dan
- Penyediaan rencana tanggap darurat.
Peralatan dan Perlengkapan Bekerja di Ruang Terbatas
- Peralatan pengujian dan pemantauan Gas Atmosfer Berbahaya;
- Peralatan pengaliran udara secara terus-menerus;
- Peralatan penguncian dan penandaan sumber energi;
- Peralatan komunikasi;
- Alat pengukur tegangan tembus;
- Peralatan penerangan;
- Peralatan tanggap darurat;
- Alat pelindung diri; dan
- Peralatan lain yang diperlukan.
Sumber : Permenaker No 11 Tahun 2023 – Tentang K3 Di Ruang Terbatas