
Berdasarkan Kepdirjen Minerba No 185 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pengertian
- Keselamatan Pertambangan adalah segala kegiatan yang meliputi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja Pertambangan dan keselamatan operasional Pertambangan.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi P ekerja agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
- Keselamatan Operasi Pertambangan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif melalui upaya, antara lain pengelolaan sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/ perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan, pengamanan instalasi, kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan Pertambangan, kompetensi tenaga teknik, dan evaluasi laporan hasil kajian teknis Pertambangan
Pelaksanaan K3 Pertambangan dan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara Meliputi :
1. Keselamatan Kerja Pertambangan dan Pengolahan dan/ atau Pemurnian
Keselamatan kerja Pertambangan dan pengolahan dan/ atau pemurnian paling sedikit meliputi:
- Manajemen Risiko
- Program K3 Pertambangan dan Pengolahan dan/ atau Pemurnian
- Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan Kerja Pertambangan
- Kampanye K3
- Administrasi K3 Pertambangan
- Manajemen Keadaan Darurat
- Inspeksi K3 Pertambangan
- Penyelidikan Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya
2. Kesehatan Kerja Pertambangan dan Pengolahan dan/atau Pemurnian
KTT atau PTL menjamin kesehatan setiap Pekerja terhadap risiko kesehatan yang ditimbulkan paling sedikit oleh bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial dengan melaksanakan pengelolaan kesehatan kerja berupa:
- Program Kesehatan Kerja
- Higiene dan Sanitasi Tempat Kerja
- Pengelolaan Ergonomi
- Pengelolaan Makanan, Minuman, dan Gizi Pekerja
- Diagnosis dan Pemeriksaan Penyakit Akibat Kerja
3. Lingkungan Kerja
Dalam mengelola lingkungan kerja KTI dan PTL melakukan hal-hal sebagai berikut.
- menunjuk petugas higiene industri yang berkompeten dalam mengelola lingkungan kerja;
- melakukan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko terhadap lingkungan kerja secara menyeluruh di tempat Kerja
- menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, menerapkan, mendokumentasikan, dan mengevaluasi prosedur pengelolaan lingkungan kerja
- menyusun, mensosialisasikan, menerapkan, dan mengevaluasi program pengelolaan lingkungan kerja sebagaimana yang telah disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Tahun berjalan;
- melaksanakan pengukuran lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku;
- mengevaluasi, menindaklanjuti, dan mendokumentasikan hasil pengukuran lingkungan kerja; dan
- menyampaikan laporan berkala pengelolaan lingkungan kerja kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender tiap berakhirnya tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pengelolaan lingkungan kerja dilakukan dengan cara:
- Antisipasi
- Pengenalan
- Evaluasi
- Pengendalian lingkungan kerja
Pengelolaan lingkungan kerja mencakup:
- Pengelolaan Debu
- Pengelolaan Kebisingan
- Pengelolaan Getaran
- Pengelolaan Pencahayaan
- Pengelolaan Kuantitas dan Kualitas Udara Kerja
- Pengelolaan Iklim Kerja
- Pengelolaan Radiasi
- Pengelolaan Faktor Kimia
- Pengelolaan Faktor Biologi
Bagian K3 Pertambangan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengolahan dan/atau Pemurnian mempunyai tugas:
- mengumpulkan, menganalisis data, dan mencatat rincian dari setiap kecelakaan atau Kejadian Berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, Penyakit Akibat Kerja, kejadian sebelum terjadinya kecelakaan, penyebab kecelakaan, menganalisis kecelakaan, dan pencegahan kecelakaan;
- mengumpulkan data mengenai area dan kegiatan yang memerlukan pengawasan yang lebih ketat dengan maksud untuk memberi saran kepada KTT atau PTL tentang tata cara kerja dan penggunaan alat-alat deteksi serta alat-alat pelindung diri;
- memberikan penerangan dan petunjuk mengenai keselamatan dan kesehatan kerja Pertambangan kepada semua Pekerja, antara lain melalui pertemuan• pertemuan, ceramah-ceramah, diskusi-diskusi, pemutaran film, dan media atau alat publikasi lainnya;
- membentuk dan melatih anggota tim penyelamat tambang;
- menyusun statistik kecelakaan; dan
- melakukan evaluasi keselamatan dan kesehatan kerja Pertambangan; dan
Bagian Keselamatan Operasi Pertambangan, Keselamatan Operasi Pengolahan dan/ atau Pemurnian mempunyai tugas:
- mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pemeriksaan dan pemeliharaan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan;
- mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pengamanan instalasi;
- mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pengujian dan penyelidikan terhadap kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan;
- mengumpulkan rekaman hasil kajian teknis Keselamatan Operasi Pertambangan, Keselamatan Operasi Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
- mengumpulkan data Tenaga Teknis Pertambangan yang berkompeten; dan
- mengumpulkan rekaman jadwal pemeliharaan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan; dan melakukan analisis data dari rekaman Keselamatan Operasi Pertambangan, Keselamatan Operasi Pengolahan dan/atau Pemurnian dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.
Referensi :
Kementerian ESDM RI (2019). Kepdirjen Minerba No 185 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
