Pengertian Pengawas Operasional pada pengusahaan panas bumi adalah petugas yang diangkat oleh perusahaan yang bersangkutan untuk melakukan tugas dan fungsinya pada kegiatan pengusahaan panas bumi sesuai dengan jenjangnya dan...
Klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran sangat penting untuk menentukan sistem proteksi yang harus disediakan di sebuah bangunan. Di Indonesia, klasifikasi ini umumnya mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No....
Pendahuluan Keselamatan merupakan hal yang esensial mengingat kecelakaan dapat terjadi pada siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Hal yang menjadi perhatian utama adalah kecelakaan kerja diindustri yang terus...
Berdasarkan Kepmen ESDM NOMOR : 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik Lampiran IV A. PENGERTIAN & RUANG LINGKUP Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP,...
Berdasarkan Permenaker Nomor PER.13/MEN/2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengertian Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang...
CSMS adalah singkatan dari Contractor Safety Management System (Sistem Manajemen Keselamatan Kontraktor). Ini adalah suatu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diterapkan oleh perusahaan pemberi kerja (pemilik...
Berdasarkan Permenaker No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan PENGERTIAN Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban...
Sebuah Program dan Pendekatan dalam (K3) yang Berfokus pada Perilaku Individu sebagai Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Kerja Behaviour Based Safety (BBS) Behaviour based safety (BBS) merupakan aplikasi sistematis dari...
Berdasarkan Permenaker No 9 Tahun 2016 Tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian Bekerja Pada Ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di...
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang ...
