
Berdasarkan Permenaker No 9 Tahun 2016 Tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian
Bekerja Pada Ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.
menerapkan K3 dalam Bekerja Pada Ketinggian wajib memenuhi persyaratan K3 yang meliputi:
- Perencanaan;
- Prosedur kerja;
- Teknik bekerja aman;
- APD, Perangkat Pelindung Jatuh, dan Angkur; dan e. Tenaga Kerja.
PERENCANAAN
Pengusaha dan/atau Pengurus wajib memastikan bahwa semua kegiatan Bekerja Pada Ketinggian yang menjadi tanggung jawabnya telah
- Direncanakan dengan tepat, dilakukan dengan cara yang aman, dan diawasi.
- Dilakukan jika situasi dan kondisi kerja tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja dan orang lain.
- Melaksanakan penilaian risiko dalam kegiatan atau aktifitas pekerjaan pada ketinggian.
- Memastikan bahwa pekerjaan dimaksud tidak dapat dilakukan di lantai dasar.
Pengusaha dan/ atau Pengurus wajib melakukan langkah-langkah yang tepat dan memadai untuk mencegah kecelakaan kerja.
Langkah-langkah untuk mencegah kecelakaan kerja tidak terbatas pada:
- Memastikan bahwa pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dan kondisi ergonomi yang memadai melalui jalur masuk (access) atau jalur keluar (egress) yang telah disediakan; dan
- Memberikan peralatan keselamatan kerja yang tepat untuk mencegah Tenaga Kerja jatuh jika pekerjaan tidak dapat dilakukan pada tempat atau jalur sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Jika tidak dapat menghilangkan risiko jatuhnya Tenaga Kerja, Pengusaha dan/ atau Pengurus wajib:
- Menyediakan peralatan kerja untuk meminimalkan jarak jatuh atau mengurangi konsekuensi dari jatuhnya Tenaga Kerja; dan
- Menerapkan sistem izin kerja pada ketinggian dan memberikan instruksi atau melakukan hal lainnya yang berkenaan dengan kondisi pekerjaan.
PROSEDUR KERJA
Pengusaha dan/atau Pengurus wajib mempunyai prosedur kerja meliputi:
- Teknik dan cara perlindungan jatuh;
- Cara pengelolaan peralatan;
- Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan;
- Pengamanan Tempat Kerja; dan
- Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.
Daerah Berbahaya
Pengusaha dan/atau Pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan.
Pembagian kategori wilayah meliputi:
- wilayah bahaya, merupakan daerah pergerakan Tenaga Kerja clan barang untuk bergerak vertikal, bergerak horizontal, dan titik penambatan dan hanya boleh dimasuki oleh Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan.
- wilayah waspada, merupakan daerah antara wilayah bahaya clan wilayah aman yang luasnya diperhitungkan sedemikian rupa agar benda yang terjatuh tidak masuk ke wilayah aman; dan hanya boleh dimasuki oleh Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan.
- wilayah aman, merupakan daerah yang terhindar dari kemungkinan kejatuhan benda dan tidak mengganggu aktivitas Tenaga Kerja;
Benda Jatuh
Pengusaha dan/atau Pengurus wajib memastikan bahwa tidak ada benda jatuh yang dapat menyebabkan cidera atau kematian. Pengusaha dan/atau Pengurus membatasi berat barang yang boleh dibawa Tenaga Kerja pada tubuhnya di luar berat APD dan alat pelindung jatuh maksimum 5 (lima) kilogram. Jika berat barang melebihi 5 (lima) kilogram, harus dinaikkan atau diturunkan dengan menggunakan sistem katrol.
Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat
Pengusaha dan/atau Pengurus wajib membuat rencana tanggap darurat secara tertulis yang paling sedikit memuat:
- Daftar Tenaga Kerja untuk melakukan pertolongan korban pada ketinggian;
- Peralatan yang wajib disediakan untuk menangani kondisi darurat yang paling mungkin terjadi;
- Fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) serta sarana evakuasi;
- Nomor telepon dari pihak-pihak terkait dalam penanganan tanggap darurat; dan
- Denah lokasi dan jalur evakuasi korban menuju rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
TEKNIK BEKERJA AMAN
Teknik bekerja aman meliputi:
- Bekerja pada Lantai Kerja Tetap;
Upaya untuk mencegah jatuh pada Lantai Kerja Tetap dapat berupa:
- pemasangan dinding atau tembok pembatas, pagar pengaman yang stabil dan kuat yang dapat mencegah Tenaga Kerja jatuh dari Lantai Kerja Tetap;
- memastikan setiap Tempat Kerja sudah memiliki jalur masuk (access) atau jalur keluar (egress) yang aman dan ergonomis; dan
- memastikan panjang tali pembatas gerak (work restraint) tidak melebihi jarak antara titik Angkur dengan tepi bangunan yang berpotensi jatuh.
Upaya mengurangi dampak jatuh dari ketinggian dapat menggunakan alat penahan jatuh kolektif berupajaring atau bantalan.
2. Bekerja pada Lantai Kerja Sementara;
Upaya untuk mencegah jatuh dari Lantai Kerja Sementara dapat menggunakan alat penahan jatuh perorangan berupa:
- Tali ulur tarik otomatis (retractable lanyard); harus dipastikan jarak dan ayunan jatuh yang aman.
- Tali ganda dengan pengait dan peredam kejut (double lanyard with hook and absorber), pengait harus ditambatkan lebih tinggi dari kepala, jika tidak tersedia, pengait dapat ditambatkan pada ketinggian sejajar dada.
Lantai Kerja Sementara dan struktur pendukungnya tidak boleh menimbulkan risiko runtuh atau terjadi perubahan bentuk atau dapat mempengaruhi keselamatan penggunaan
3. Bergerak secara vertikal atau horizontal menuju atau meninggalkan lantai kerja.
Wajib menyediakan alat pengangkut orang untuk pergerakan Tenaga Kerja menuju atau meninggalkan lantai kerja.
Dalam hal jenis pekerjaan dan kondisi tertentu tidak dapat dipasang alat pengangkut orang, pergerakan Tenaga Kerja dapat dilakukan dengan teknik bergerak sebagai berikut:
- Perangkat Penahan Jatuh perorangan vertikal;
- Perangkat Penahan Jatuh perorangan horizontal;
- Aalat penahan jatuh perorangan dengan tali ganda pengait dan peredam kejut;
- Perangkat Penahan Jatuh perorangan dengan pemanjatan terpandu (lead climbing); dan
- Perangkat Penahan Jatuh perorangan dengan tali ulur tarik otomatis.
Teknik bergerak dengan menggunakan Perangkat Penahan Jatuh perorangan vertikal harus dipastikan:
- Angkur ditempatkan pada garis lurus vertikal dengan posisi Tenaga Kerja;
- Sudut deviasi maksimum dari garis lurus vertikal sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak boleh lebih dari 15 (lima belas) derajat; dan
- Setiap perangkat hanya digunakan oleh seorang Tenaga Kerja.
Teknik bergerak dengan menggunakan Perangkat Penahan Jatuh perorangan horizontal harus dipastikan:
- Mampu menahan beban jatuh sejumlah pekerja yangterhubung;dan
- Jarak bentangan antara 2 (dua) titik Angkur tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) meter
Teknik bergerak dengan menggunakan alat penahan jatuh perorangan dengan tali ganda pengait dan peredam kejut harus dipastikan:
- Pengait harus ditambatkan lebih tinggi dari kepala atau ditambatkan pada ketinggian sejajar dada;
- Kedua pengait tidak ditambatkan pada struktur yang sama;
- Pengait tidak ditambatkan pada struktur yang dapat menambah jarak jatuh;
- Pengait ditambatkan secara bergantian ketika bergerak; dan
- Sling Angkur dapat digunakan apabila pengait tidak cukup lebar untuk dikaitkan langsung ke struktur.
Teknik bergerak dengan menggunakan Perangkat Penahan Jatuh perorangan dengan pemanjatan terpandu (lead climbing) harus dipastikan:
- sling Angkur harus cukup kuat menahan beban jatuh;
- posisi sling Angkur terakhir harus lebih tinggi dari kepala atau ditambatkan pada ketinggian sejajar dada;
- tali keselamatan terhubung dengan alat pemegang tali yang mencengkeram secara otomatis apabila terbebani;
- alat pemegang tali keselamatan terhubung langsung ke Angkur yang mampu menahan beban jatuh; dan
- alat pemegang tali keselamatan dioperasikan oleh pemandu (bellayer) yang mengatur jarak jatuh seminimal mungkin tetapi masih cukup nyaman untuk bergerak.
4. Bekerja pada posisi miring
Bekerja pada posisi miring dapat dilakukan dalam hal bekerja pada Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara tidak dapat dilakukan atau pekerjaan mengharuskan Tenaga Kerja bekerja pada posisi miring. Dalam hal bekerja pada posisi miring tidak dapat dihindari, Tenaga Kerja wajib menggunakan Perangkat Penahan Jatuh perorangan dan alat pemosisi kerja. Alat pemosisi kerja berupa tali yang dapat menahan beban Tenaga Kerja dan peralatan yang dibawa agar dapat bekerja dengan aman dan nyaman.
5. Bekerja dengan akses tali.
Bekerja dengan akses tali dapat dilakukan dalam hal bekerja pada Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara tidak dapat dilakukan atau pekerjaan mengharuskan Tenaga Kerja bekerja dengan akses tali. Dalam hal bekerja dengan akses tali tidak dapat dihindari, maka wajib memenuhi persyaratan:
- mempunyai 2 (dua) tali (line) masing-masing tertambat pada minimal 2 (dua) titik tambat terpisah berupa:
- tali keselamatan, yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan jatuh perorangan bergerak (mobile personal fall arrester) yang mempunyai mekanisme terkunci sendiri mengikuti pergerakan Tenaga Kerja; dan
- tali kerja, yang dilengkapi dengan alat untuk naik dan turu.n.
- menggunakan sabuk tubuh (full body harness) yang sesuai.

ALAT PELINDUNG DIRI, PERANGKAT PELINDUNG JATUH, DAN ANGKUR
Pengusaha dan/atau Penguru.s wajib menyediakan APD secara cuma-cuma dan memastikan Tenaga Kerja menggunakan APD yang sesuai dalam melakukan pekerjaan pada ketinggian.
Perangkat Pelindung Jatuh
Perangkat Pelindung Jatuh terdiri atas:
- Perangkat Pencegah Jatuh kolektif
- dinding, tembok pembatas, atau pagar pengaman dengan tinggi minimal 950 (sembilan ratus lima puluh) milimeter;
- pagar pengaman harus mampu menahan beban minimal 0,9 (nol koma sembilan) kilonewton;
- celah pagar memiliki jarak vertikal maksimal 4 70 (empat ratus tujuh puluh) milimeter; dan
- tersedia pengaman lantai pencegah benda jatuh ( toeboard) cukup dan memadai.
- Perangkat Pencegah Jatuh perorangan
- Tenaga Kerja wajib menggunakan Perangkat Pencegah Jatuh perorangan yang paling sedikit terdiri atas:
- sabuk tubuh (full body harness); dan
- tali pembatas gerak (work restraint).
- Tenaga Kerja wajib menggunakan Perangkat Pencegah Jatuh perorangan yang paling sedikit terdiri atas:
- Perangkat Penahan Jatuh kolektif
- Perangkat Penahan Jatuh kolektif berupa jala atau bantalan yang terpasang pada arah jatuhan.
- Perangkat Penahan Jatuh kolektif harus memenuhi persyaratan:
- dipasang secara aman ke semua Angkur yang diperlukan; dan
- mampu menahan beban minimal 15 (lima belas) kilonewton dan tidak mencederai Tenaga Kerj a yang jatuh.
- Perangkat Penahan Jatuh perorangan.
- Perangkat Penahan Jatuh perorangan harus mampu menahan beban jatuh minimal 15 (lima belas) kilonewton.
- Perangkat Penahan Jatuh perorangan atas:
- bergerak vertikal;
- bergerak horizontal;
- tali ganda dengan pengait clan peredam kejut;
- terpandu; dan
- ulur tarik otomatis.
- Perangkat Penahan Jatuh perorangan harus:
- mempunyai alat pengunci otomatis yang membatasi jarak jatuh Tenaga Kerja maksimal 1,2 (satu koma dua) meter.
- mempunyai alat pengunci otomatis yang mencengkeram tali pada posisi jatuh.
- mempunyai panjang maksimal 1,8 (satu koma delapan) meter dan
- mempunyai sistem penutup dan pengunci kait otomatis.
- menggunakan tali kermantle yang mempunyai elastisitas memanjang minimal 5% (Hrna persen) apabila terbebani Tenaga Kerja yang jatuh.
- mempunyai sistem pengunci otomatis yang membatasi jarak jatuh maksimal 0,6 (nol koma enam) meter.
Angkur
Angkur terdiri atas :
- Angkur permanen, harus :
- Dilakukan pemeriksaan dan pengujian pertama;
- Memiliki akte pemeriksaan dan pengujian; dan
- Dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
- Pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja.
Dalam hal Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja tersedia, pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 lainnya. Jika tidak tersedia, pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan oleh Ahli K3 pada perusahaan dan/atau perusahaan jasa K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Angkur tidak permanen.
Angkur tidak permanen dipakai pada saat Angkur permanen tidak tersedia dan harus diperiksa serta dipastikan kekuatannya.
Referensi :
- Kemenaker RI., (2016). Permenaker No 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
