
Berdasarkan Permenaker Nomor PER.13/MEN/2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pengertian
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha dan tenaga kerja atau pekerja/buruh untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dasar Hukum
Menimbang bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan dan perkembangan teknologi, sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.13/MEN/2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Catatan : Perbandingan Permenaker No. 04 Tahun 1987 dengan Permenaker No. 13 Tahun 2025
Tujuan
Pembentukan P2K3 bertujuan untuk:
- meningkatkan efektivitas perlindungan K3 bagi Tenaga Kerja, Pekerja/Buruh, dan/atau orang lain yang berada di Tempat Kerja atau Perusahaan;
- mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan atau bahaya pembuangan limbah, dan kejadian bahaya lainnya; dan
- mendukung ekosistem dan pembudayaan bidang K3.
Kewajiban Pengusaha dan/atau Pengurus membentuk P2K3 berlaku bagi Tempat Kerja atau Perusahaan yang:
- mempekerjakan Pekerja/Buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
- mempunyai tingkat risiko tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha.
Struktur P2K3
Unsur P2K3 terdiri atas:
- Pekerja/Buruh; dan
- Pengusaha dan/atau Pengurus.
Susunan P2K3 terdiri atas:
- Ketua (pimpinan puncak atau Pengurus di Tempat Kerja atau Perusahaan)
- Sekretaris (merupakan Ahli K3 yang telah ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan)
- Anggota : perwakilan Pengusaha dan/atau Pengurus dan Pekerja/Buruh di Tempat Kerja atau Perusahaan yang berasal dari:
- bagian/unit yang menangani K3;
- bagian/unit yang menangani sumber daya manusia; dan/atau
- bagian/unit yang menangani proses produksi.
Anggota P2K3 disusun dengan komposisi seimbang antara Pengusaha dan/atau Pengurus dan Pekerja/Buruh dengan ketentuan:
- Perwakilan Pengusaha dan/atau Pengurus paling sedikit 3 (tiga) orang dan perwakilan Pekerja/Buruh paling sedikit 3 (tiga) orang untuk Tempat Kerja atau Perusahaan yang memiliki jumlah Pekerja/Buruh paling banyak 100 (seratus) orang dan mempunyai tingkat risiko tinggi; atau
- Perwakilan Pengusaha dan/atau Pengurus paling sedikit 6 (enam) orang dan perwakilan Pekerja/Buruh paling sedikit 6 (enam) orang untuk Tempat Kerja atau Perusahaan yang memiliki jumlah Pekerja/Buruh paling sedikit 100 (seratus) orang
Dalam hal di kawasan atau gedung yang di dalamnya terdapat lebih dari 1 (satu) Tempat Kerja atau Perusahaan, keanggotaan P2K3 harus mempertimbangkan perwakilan dari masing-masing Tempat Kerja atau Perusahaan tersebut.
Penetapan P2K3
P2K3 ditetapkan oleh Menteri dan dalam pelaksanaannya ditetapkan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas usul dari Pengusaha dan/atau Pengurus.
Untuk mendapatkan penetapan Pengusaha dan/atau Pengurus menyampaikan permohonan secara tertulis atau elektronik dengan melampirkan:
- usulan keanggotaan P2K3 dengan struktur organisasi;
- salinan keputusan penunjukan Ahli K3; dan
- uraian tugas dan tanggung jawab setiap keanggotaan P2K3.
Permohonan akan dilakukan verifikasi dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh unit kerja yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan. Jika telah melewati jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, maka dokumen dianggap telah diverifikasi.
Jika persyaratan dinyatakan benar dan lengkap, Kepala Dinas Daerah Provinsi menerbitkan penetapan P2K3 dengan melampirkan uraian tugas dan tanggung jawab paling lama 5 (lima) hari kerja dan berlaku sepanjang tidak ada perubahan keanggotaan P2K3.
Penetapan P2K3 harus dilakukan pembaruan jika terdapat perubahan susunan P2K3 yaitu apabila terjadi penggantian ketua dan/atau sekretaris dan disampaikan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah adanya perubahan.
Permohonan perubahan disampaikan secara tertulis atau elektronik dengan melampirkan:
- penetapan P2K3 yang akan diperbarui;
- usulan perubahan struktur organisasi Perusahaan maupun penggantian ketua dan/atau sekretaris; dan
- salinan keputusan penunjukan Ahli K3 jika terjadi perubahaan sekretaris.
Kemudian dilakukan verifikasi dokumen dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja oleh unit kerja yang membidangi
pengawasan ketenagakerjaan. Jika dinyatakan benar dan lengkap, Kepala Dinas Daerah Provinsi menerbitkan penetapan P2K3 paling lama 5 (lima) hari kerja.
Tugas & Program P2K3
Adapun tugas dari P2K3 adalah :
- Memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada Pengusaha atau Pengurus mengenai masalah K3.
- Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja;
- Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik;
- Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3;
- Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah- langkah yang diperlukan;
- Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene Perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan lingkungan kerja;
- Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di Perusahaan;
- Memeriksa kelengkapan peralatan K3;
- Mengembangkan pelayanan kesehatan kerja;
- Mengembangkan pelaksanaan laboratorium K3
- Evaluasi hasil pemeriksaan kesehatan TenagamKerja;
- Menyelenggarakan administrasi K3 dan lingkungan kerja;
- Mendukung penerapan sistem manajemen K3;
- Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada Tenaga Kerja, Pekerja/Buruh dan orang lain di Tempat Kerja atau Perusahaan mengenai:
- Kondisi dan bahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta cara penanggulangannya;
- Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan di Tempat Kerja atau Perusahaan;alat pelindung diri bagi Tenaga Kerja, Pekerja/Buruh dan orang lain; dan
- Cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya;menghimpun dan mengolah data K3 di Tempat Kerja atau Perusahaan; dan
- tugas lainnya terkait penerapan K3.
Program P2K3 dan rencana kegiatan paling sedikit memuat:
- inventarisasi masalah K3;
- identifikasi potensi bahaya;
- pemeriksaan penerapan K3;
- analisa dan penyusunan statistik kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja; dan
- saran dan pertimbangan perbaikan penerapan K3.
Pelaporan
Ketua P2K3 menyampaikan pelaporan kegiatan P2K3 kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi dengan tembusan kepada Menteri secara berkala 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pelaporan disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika belum dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi, pelaporan dilakukan secara manual.
Pelaporan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran di Permenaker No. 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamtan dan Kesehatan Kerja
Referensi :
