• Profil
  • Pelatihan dan Sertifikasi
    • Sertifikasi BNSP
      • Ahli K3 Umum
      • Auditor SMK3
      • Pengawas K3 Migas
      • Penanganan Bahaya Gas H2S
      • Authorized Gas Tester (AGT)
      • Juru Ikat Beban (Rigger) Migas
      • POP Pertambangan
      • POM Pertambangan
      • PPPA & POPAL
      • PPLB3
      • Operasi Scaffolding
      • Pengawas K3 Bekerja di Ketinggian
      • Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian
    • Sertifikasi Kemnaker
      • Ahli K3 Umum
      • Auditor SMK3
  • Artikel
  • Jadwal
  • Pendaftaran
    • Profil
    • Pelatihan dan Sertifikasi
      • Sertifikasi BNSP
        • Ahli K3 Umum
        • Auditor SMK3
        • Pengawas K3 Migas
        • Penanganan Bahaya Gas H2S
        • Authorized Gas Tester (AGT)
        • Juru Ikat Beban (Rigger) Migas
        • POP Pertambangan
        • POM Pertambangan
        • PPPA & POPAL
        • PPLB3
        • Operasi Scaffolding
        • Pengawas K3 Bekerja di Ketinggian
        • Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian
      • Sertifikasi Kemnaker
        • Ahli K3 Umum
        • Auditor SMK3
    • Artikel
    • Jadwal
    • Pendaftaran
  • info@mawisaranasamawi.com
  • 08112647478
Jasa Konsultan dan Pelatihan K3
Jasa Konsultan dan Pelatihan K3
  • Profil
  • Pelatihan dan Sertifikasi
    • Sertifikasi BNSP
      • Ahli K3 Umum
      • Auditor SMK3
      • Pengawas K3 Migas
      • Penanganan Bahaya Gas H2S
      • Authorized Gas Tester (AGT)
      • Juru Ikat Beban (Rigger) Migas
      • POP Pertambangan
      • POM Pertambangan
      • PPPA & POPAL
      • PPLB3
      • Operasi Scaffolding
      • Pengawas K3 Bekerja di Ketinggian
      • Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian
    • Sertifikasi Kemnaker
      • Ahli K3 Umum
      • Auditor SMK3
  • Artikel
  • Jadwal
  • Pendaftaran

Inilah Syarat Keamanan Penggunaan Perancah (Scaffolding)

Inilah Syarat Keamanan Penggunaan Perancah (Scaffolding)

Di banyak negara seluruh dunia, pekerja konstruksi yang mengalami kecelakaan dan tewas sangat berhubungan dengan penggunaan scaffolding atau perancah. Biasanya, kecelakaan kerja diakibatkan karena lemahnya papan lantai kerja, tertimpa oleh reruntuhan benda dari atas gedung, maupun dikarenakan tidak dipasang dan atau tidak diperiksa secara benar sebelum scaffolding / perancah digunakan.

Sebelum masuk pada pembahasan syarat keamanan penggunaan perancah, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai definisi dari scaffolding / perancah.

Definisi scaffolding atau perancah

Pemeriksaan scaffolding atau perancah mesti dilakukan sebelum pemasangan, penggunaan awal, setiap pekan secara berkala, sebelum digunakan setelah terkena cuaca buruk, maupun setelah dimodifikasi. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER. 01/MEN/1980, Bab III pasal 12 disebutkan bahwa perancah yang sesuai dan aman harus disediakan untuk semua pekerjaan yang tidak dapat dilakukan dengan aman oleh seseorang yang berdiri di atas konstruksi yang kuat dan permanen, kecuali apabila pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan aman dengan mempergunakan tangga.

Scaffolding atau yang disebut perancah merupakan bangunan peralatan (platform) yang dibuat sementara serta digunakan untuk menjadi penyangga tenaga kerja, alat-alat, serta perlengkapan untuk pekerjaan konstruksi bangunan. Dalam hal ini, termasuk juga dalam hal ini adalah pemeliharaan dan pembongkaran. (Berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan).

Syarat umum keamanan scaffolding atau perancah

Syarat umum keamanan perancah yang harus dipahami oleh pengawas yang bekerja pada konstruksi bangunan adalah sebagai berikut.

1Harus diberi lantai papan yang rapat dan kuat.
2Lantai harus diberi pagar pengaman jika ketinggiannya lebih dari 2 (dua) meter.
3Jika dipasang pada jalan yang sempit maupun landasan runway, perancah mesti terbuat dari konstruksi dan bahan yang tidak rusak, kuat, serta aman.
4Scaffolding yang telah dinyatakan aman terpasang scafftag (label) berwarna hijau.
5Telah dilakukan pemeriksaan awal, pemeriksaan secara berkala, serta pemeriksaan khusus.
6Harus dipasang dengan jaring pengaman atau safety net jika memiliki ketinggian lebih dari 5 (lima) meter, dipasang dengan perisai pengaman atau protective shield untuk melindungi kejatuhan material.
7Tidak diperkenankan menggunakan kotak, batu bata, drum, serta balok beton untuk mendukung tambahan perancah.
8Permukaannya haruslah mampu untuk menahan berat perancah serta berbagai beban yang akan diletakkan pada bagian atasnya.
9Kondisi tanah maupun dudukan yang digunakan untuk memasang scaffolding memiliki tekstur yang rata.
10Mesti stabil serta dapat menahan beban yang diletakkan pada bagian atasnya.
11Lantai kerja, lantai dasar, tangga naik, dan juga rangka dari scaffolding mesti bersih dari oli, minyak, lumpur, serta bahan licin lain yang dapat membahayakan pekerja
12Baik operator scaffolding, pekerja, maupun scaffolder berkewajiban menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang disyaratkan pada standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
13Pastikan scaffolding telah terpasang pada toe board dan juga cross bracing di semua tingkat perancah. Perlu juga dipastikan bahwa semua komponen telah aman. Toe board merupakan bagian perancah yang berada persis berhimpitan di atas pijakan kaki pekerja, berfungsi untuk menahan kaki pekerja agar tidak terperosok jatuh. Cross bracing merupakan silangan untuk menghubungkan dua frame.
14Apabila pemasangan berada dekat dengan aliran listrik, maka pastikan untuk membuat jarak sekitar 4,5 meter secara horizontal serta 6 meter secara vertikal.

Syarat penggunaan scaffolding atau perancah yang harus diperhatikan pekerja

Selain syarat yang telah disebutkan di atas, untuk menunjang keamanan saat menggunakan scaffolding / perancah, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh para pekerja sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Adapun syaratnya adalah sebagai berikut.

1Sebelum menggunakan scaffolding / perancah, harus dipastikan bahwa pekerja telah mendapat pelatihan tentang tata cara penggunaan scaffolding / perancah yang tepat. Tidak hanya itu. Pekerja juga diharuskan menguasai teknik pengendalian bahaya ketika bekerja di atas perancah.
2Scaffolder maupun pengawas harus memastikan dan memeriksa keamanan dari scaffolding / perancah sebelum alat tersebut digunakan.
3Untuk memindahkan material dari bawah ke atas, perlu menggunakan alat bantu yang memadai.
4Menggunakan tangga yang sudah dipastikan terpasang secara kuat dan kokoh bagi pekerja yang naik turun ke atas scaffolding / perancah.
5Pekerja diwajibkan menggunakan alat pelindung diri atau APD laiknya sepatu keselamatan, helm, serta full body harness.
6Para pekerja diharuskan memperhatikan rekan kerja yang tengah bekerja di atas maupun bawah posisi pekerja tersebut. Apabila pekerja melihat ada sesuatu yang tidak sesuai dengan prosedur maupun ketidaknormalan pada scaffolding / perancah, maka hentikan pekerjaan dan segera melapor pada atasan.
7Perlu juga untuk memeriksa seluruh komponen alat pelindung jatuh yang digunakan seperti lanyard, lifeline, dan juga harness (webbing, buckle, dan juga D-ring).
8Ketika menaiki scaffolding / perancah, dilarang untuk membawa barang secara berlebihan.
9Ketika akan naik atau turun dari scaffolding / perancah, dilarang melewati pengait silang atau cross bracing.
10Ketika cuaca buruk, tidak disarankan untuk bekerja pada bagian atas scaffolding / perancah.
11Tidak boleh menyimpan bahan atau peralatan di pagar pengaman.
12Hanya pekerja tertentu dan telah terlatih yang dapat bekerja pada daerah yang dekat dengan aliran listrik.

Kesimpulan

Semua prosedur di atas harus diikuti oleh para pekerja maupun pengawas untuk memeriksa keamanan dari scaffolding / perancah. Sebagai alat yang berpotensi menimbulkan bahaya, perlu adanya perlakukan dan pengawasan yang khusus dan lebih ketat pada scaffolding / perancah. Pastikan semua syarat tersebut dipatuhi untuk menghindari kecelakaan yang mungkin terjadi.

Baca juga: Mengenal Scaffolding dan Jenisnya

Penting juga bagi pengawas untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi K3 agar dapat bekerja secara maksimal dan lebih profesional.

Referensi:

  1. Bahan Materi Pelatihan Ahli Muda K3 Konstruksi oleh Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia tentang K3 Tangga & Perancah. Disampaikan di Manokwari pada 25 Juli 2018.
  2. Bagian-Bagian Perancah / Scaffolding melalui halaman: https://ak3u.com/bagian-bagian-perancah-scaffolding/
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan
Tags: scaffolding

Mawi Sarana Mawi

Admin website jasa pelatihan dan sertifikasi K3 di Indonesia

  • Previous Inilah Sederet Kecelakaan Kerja di Bidang Konstruksi
  • Next Kiat Menjadi Operator K3 Migas yang Profesional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

  • Pengawas Operasional Madya (POM) Pertambangan Sertifikasi BNSP
  • Toksikologi Industri
  • Teori & Model Perilaku Selamat (Human Factor)
  • Teori & Model Perilaku Sehat (Human Factor)
  • Komunikasi K3 – Sekilas Tentang Toolbox Meeting

Pelatihan K3

PT Mawi Sarana Samawi merupakan perusahaan bidang jasa konsultan dan pelatihan K3 bagi perusahaan swasta, perorangan, maupun pemerintahan. Seluruh gambar yang ditampilkan di website ini diunduh melalui Freestockcenter

© Copyright 2025. All Rights Reserved.