Mungkin Anda bertanya-tanya, mengapa keterlibatan konsultan K3 penting? Jika keberadaan sebuah pabrik atau perusahaan wajib memenuhi standar teknis sesuai peraturan perundang-undangan, demikian pula pekerjanya. Hampir semua pekerjaan selalu memiliki risiko kecelakaan kerja. Oleh karenanya, pemberi kerja harus menyiapkan cara pencegahan dan menerapkan K3 sesuai dengan jenis pekerjaan yang dibebankan.
Pentingnya Menerapkan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Pembahasan tentang urgensi K3 ini telah banyak dibicarakan dan disepakati hingga kancah internasional dalam Badan Buruh Internasional, International Labour Organization (ILO). Secara umum, K3 merupakan upaya perlindungan untuk para buruh yang bertujuan untuk tetap memberikan hak pekerja sebagaimana mestinya.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau dikenal dengan K3 menjadi upaya dalam menciptakan tempat kerja yang bisa memberikan perlindungan kepada pekerja. Mereka harus tetap aman, sehat, dan terbebas dari risiko sakit. Dengan penerapan yang benar, hal ini akan menjadi salah satu pencegah utama kecelakaan kerja yang mungkin terjadi selama pegawai menjalankan tugasnya.
Standar K3 harus bisa diwujudkan dengan cara menggunakan peralatan kerja yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan pegawai. Hal ini dilandaskan pada SOP atau Standar Operasional Prosedur yang berlaku secara umum ataupun atas rekomendasi dari konsultan K3. Lokasi pekerjaan harus diupayakan supaya terhindar dari risiko bahaya yang besar.
Kesehatan kerja untuk pegawai/pekerja juga sangat penting. Semua hal yang terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja akan berdampak kepada pekerja. Tak hanya kesehatan fisik dan jasmani, melainkan juga kesehatan mental dan psikologis. Ketika kesehatan pekerja terjaga, perusahaan atau pemberi kerja juga akan memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, tidak mudah sakit, dan memiliki produktivitas yang lebih baik.
Faktor yang memengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kesempatan kerja dan hak untuk istirahat merupakan salah satu poin penting dalam pekerja. Tak hanya itu, ada faktor lainnya yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan karyawan. Di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Beban kerja
Secara umum, manusia dibekali dengan kemampuan dan kapasitasnya dalam melakukan sesuatu. Oleh karena itu, pemberi kerja harus bisa menakar kekuatan pegawai dengan kemampuannya bekerja di bidang tertentu.
2. Kapasitas kerja
Pemberi kerja sebaiknya bijak dalam memberikan kapasitas kerja untuk pegawai berdasarkan latar belakang pendidikan, keterampilan, ukuran tubuh, hingga kesehatan jasmaninya, termasuk pula perlakuan pada gender yang berbeda.
3. Lingkungan kerja
Menyiapkan dan membuat area kerja yang aman adalah salah satu hal penting. Artinya, pemilik bangunan sudah bisa menyediakan standar bangunan gedung yang baik atau laik fungsi. Jika dalam proses pembangunan, pemilik pekerjaan juga wajib memastikan area kerja aman dan memiliki fasilitas kesehatan yang nyaman.
Penyebab umum kecelakaan kerja
Selanjutnya, kami akan menjabarkan penyebab umum terjadinya kecelakaan kerja di area kerja, baik dengan risiko tinggi maupun rendah.
- Unsafe condition (Kondisi yang Tak Aman)
Kondisi yang dinyatakan unsafe adalah saat pekerja tidak terlindung dari bahaya, baik dari layanan medis maupun alat pelindung diri. Tak hanya itu saja, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, beban kerja, proses kerja, dan cara kerja, dapat menjadi faktor lain yang bisa mengganggu produktivitas pegawai.
- Perbuatan berbahaya (unsafe act)
Hal yang termasuk dalam kategori ini yakni sikap perilaku yang tak baik selama bekerja. Umumnya berkaitan dengan karakter dan pribadi pegawai sehingga dapat berakibat terhadap kecelakaan.
Baca juga: Apa Itu Pelatihan dan Sertifikasi K3 Umum?
Fungsi pemberlakuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Di bawah ini akan dijelaskan beberapa fungsi utama diberlakukannya K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) untuk pekerja.
- Agar pekerja memiliki jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
- Agar perlengkapan kerja dapat dipergunakan dengan bijak dan selektif.
- Agar memiliki hasil produksi yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan.
- Agar pegawai tidak memiliki gangguan kesehatan karena lingkungan kerja.
- Agar pegawai bisa meningkatkan partisipasi kerja sehingga menaikkan produktivitasnya.
Demi terwujudnya K3 yang sesuai dengan aturan yang baik, pemilik usaha tak hanya harus bisa menciptakan lingkungan kerja yang sesuai prinsip K3. Di antara prinsip pelaksanaan K3 adalah sebagai berikut.
- Memiliki ahli K3 yang kompeten dan tersertifikasi.
- Menyediakan dan mempelajari buku petunjuk penggunaan alat dan isyarat bahaya untuk lingkungan kerja.
- Memberikan APD atau alat pelindung diri untuk setiap pekerja.
- Menjelaskan dengan rinci tentang aturan selama bekerja sehingga pekerja bisa melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.
- Memberikan fasilitas di tempat kerja yang aman dan bisa memenuhi syarat lingkungan kerja yang baik.
- Menyediakan beragam penunjang kesehatan fisik dan rohani di tempat kerja.
- Memiliki kesadaran penuh akan pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja untuk pegawai.
Dasar Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Berikut ini akan diterangkan mengenai perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan K3 di Indonesia yang wajib Anda ketahui.
- UU nomor 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja
- UU nomor 23 Tahun 1992 berkaitan dengan Kesehatan
Dasar hukum di atas tak hanya menjelaskan mengenai pelaksanaan K3 di area kerja. Melainkan juga menjabarkan tentang kewajiban perusahaan dalam memeriksakan kesehatan fisik dan mental pegawainya ketika baru dipindahkan ke lokasi kerja yang baru. Hal ini dilakukan demi menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja selama bertugas. Dengan demikian, pemilik perusahaan atau pemberi pekerjaan dapat mengetahui detail riwayat penyakit yang dimiliki oleh setiap pekerja.
Jika Anda masih kesulitan dalam menentukan SOP, memberikan pelatihan dan sertifikasi K3 untuk pekerja, segeralah untuk melibatkan konsultan K3 yang berkompeten. Dengan melibatkan konsultan K3 ahli, Anda akan mendapat gambaran mengenai pelaksanaan K3 yang ideal dan sesuai peraturan perundang-undangan.