Kebijakan pembudayaan K3 di perusahaan ataupun lingkungan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Sementara itu, sistem pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Penerapan atau pembudayaan K3 sendiri umumnya wajib dijalankan di beberapa tempat/lokasi, yakni:
- Tempat di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
- Adanya tenaga kerja yang bekerja di tempat tersebut.
- Adanya bahaya kerja di tempat tersebut.
Dengan begitu, setiap usaha/bisnis yang memperkejakan tenaga kerja diwajibkan untuk melaksanakan prosedur K3. Bukan hanya bidang konstruksi, melainkan juga usaha-usaha sosial, seperti sekolah, usaha rekreasi atau pariwisata, rumah sakit, atau bidang usaha yang di dalamnya menggunakan instalasi-instalasi listrik dan/atau mekanik berbahaya.
Syarat-syarat K3
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970, adapun syarat-syarat K3 sesuai yang tertuang di dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut:
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
- Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
- Memberikan kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian berbahaya lainnya.
- Memberikan P3K.
- Memberikan APD atau alat pelindung diri.
- Mencegah dan mengendalikan timbul/menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar/tradisi, suara, dan getaran.
- Mencegah dan mengendalikan PAK atau penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi, dan penularan.
- Memeroleh penerangan yang cukup dan sesuai.
- Memastikan suhu dan kelembaban udara ruangan yang baik.
- Memastikan penyegaran udara yang cukup.
- Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
- Memeroleh keserasian antara tenaga kerja, lingkungan, cara kerja, dan proses kerjanya.
- Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, hewan, tanaman, atau barang.
- Mencegah terkena aliran listrik berbahaya.
- Menyesuaikan dan meyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Sementara itu, dalam Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1970 di atas, bentuk pembudayaan K3 juga mengatur mengenai pemeriksaan kesehatan tenaga kerja. Adapun kewajiban pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sesuai amanat undang-undang adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik tenaga kerja yang akan diterima dan akan dipindahkan sesuai sifat pekerjaan.
- Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara berkala oleh dokter yang ditunjuk pengusaha dan dibenarkan oleh direktur (dirjen bidang pengawasan ketenagakerjaan).
Substansi undang-undang keselamatan kerja juga selaras dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pelaksanaan K3 dijelaskan dalam Pasal 35, di mana disebutkan bahwa sejak proses rekruitmen sampai penempatan tenaga kerja, pemberi kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan, baik mental maupun fisik.
Dengan begitu, supaya memberikan manfaat yang nyata dan maksimal, perusahaan wajib melaksanakan pembudayaan norma K3 secara ketat dan tertib. Lantas, bagaimana cara pembudayaan norma K3 di lingkungan area kerja?
Cara pembudayaan norma K3 di tempat kerja
Implementasi pelaksanaan norma K3 dapat dikelola melalui lembaga/organisasi ataupun konsultan K3. Di samping itu, pembudayaan norma K3 dapat dijalankan oleh SDM yang memiliki kompetensi dan tersertifikasi di bidang K3.
Nah, berikut akan kami jelaskan bagaimana upaya pelaksanaan atau pembudayaan K3 agar terwujudnya tempat kerja yang aman, sehat, dan menjamin keselamatan pekerja secara berkelanjutan.
- Perusahaan/pengusaha menyediakan SDM K3 yang kompeten dan sudah tersertifikasi resmi sehingga dapat diberikan kewenangan.
- Perusahaan/pengusaha dapat membentuk lembaga K3.
- Menyediakan fasilitas atau peralatan produksi yang memiliki Surat Keterangan Laik Operasi atau laik K3. Di samping itu, bangunan gedung yang digunakan juga harus mengantongi izin lengkap, termasuk juga SLF atau Sertifikat Laik Fungsi.
- Melakukan sosialisasi, edukasi, promosi K3 ataupun kesehatan di tempat kerja secara terus menerus.
- Melakukan evaluasi dan peningkatan derajat kesehatan pekerja secara berkelanjutan.
- Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja seoptimal mungkin.
Regulasi jaminan nasional terkait K3
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya. Pelaksanaan dan pembudayaan K3 tidak hanya untuk industri yang bergerak di bidang konstruksi. Saat ini, berbagai kementerian bersama seluruh sektor usaha terdaftar diwajibkan memberikan jaminan sosial kepada setiap tenaga kerja.
Sistem jaminan sosial ini juga telah diatur melalui Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan peraturan pelaksanaannya. Dalam peraturan perundang-undangan, disebutkan bahwa setiap orang bekerja (PNS/ASN, TNI/POLRI, pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah/mandiri) wajib diikutsertakan dalam dua skema program jaminan sosial yaitu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK).
Adapun tujuan pemberian program jaminan sosial tentunya sejalan dengan pembudayaan K3 di tempat kerja. Namun, secara khusus, tujuan program jaminan sosial ini adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
- Melanjutkan penghasilan akibat penghasilan terputus karena risiko sosial dan ekonomi, seperti sakit, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, kehilangan pekerjaan, hari tua, pensiun, dan meningggal dunia bagi setiap peserta dan/atau keluarganya.