Di banyak negara seluruh dunia, pekerja konstruksi yang mengalami kecelakaan dan tewas sangat berhubungan dengan penggunaan scaffolding atau perancah. Biasanya, kecelakaan kerja diakibatkan karena lemahnya papan lantai kerja, tertimpa oleh reruntuhan benda dari atas gedung, maupun dikarenakan tidak dipasang dan atau tidak diperiksa secara benar sebelum scaffolding / perancah digunakan.
Sebelum masuk pada pembahasan syarat keamanan penggunaan perancah, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai definisi dari scaffolding / perancah.
Definisi scaffolding atau perancah
Pemeriksaan scaffolding atau perancah mesti dilakukan sebelum pemasangan, penggunaan awal, setiap pekan secara berkala, sebelum digunakan setelah terkena cuaca buruk, maupun setelah dimodifikasi. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER. 01/MEN/1980, Bab III pasal 12 disebutkan bahwa perancah yang sesuai dan aman harus disediakan untuk semua pekerjaan yang tidak dapat dilakukan dengan aman oleh seseorang yang berdiri di atas konstruksi yang kuat dan permanen, kecuali apabila pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan aman dengan mempergunakan tangga.
Scaffolding atau yang disebut perancah merupakan bangunan peralatan (platform) yang dibuat sementara serta digunakan untuk menjadi penyangga tenaga kerja, alat-alat, serta perlengkapan untuk pekerjaan konstruksi bangunan. Dalam hal ini, termasuk juga dalam hal ini adalah pemeliharaan dan pembongkaran. (Berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan).
Syarat umum keamanan scaffolding atau perancah
Syarat umum keamanan perancah yang harus dipahami oleh pengawas yang bekerja pada konstruksi bangunan adalah sebagai berikut.
1 | Harus diberi lantai papan yang rapat dan kuat. |
2 | Lantai harus diberi pagar pengaman jika ketinggiannya lebih dari 2 (dua) meter. |
3 | Jika dipasang pada jalan yang sempit maupun landasan runway, perancah mesti terbuat dari konstruksi dan bahan yang tidak rusak, kuat, serta aman. |
4 | Scaffolding yang telah dinyatakan aman terpasang scafftag (label) berwarna hijau. |
5 | Telah dilakukan pemeriksaan awal, pemeriksaan secara berkala, serta pemeriksaan khusus. |
6 | Harus dipasang dengan jaring pengaman atau safety net jika memiliki ketinggian lebih dari 5 (lima) meter, dipasang dengan perisai pengaman atau protective shield untuk melindungi kejatuhan material. |
7 | Tidak diperkenankan menggunakan kotak, batu bata, drum, serta balok beton untuk mendukung tambahan perancah. |
8 | Permukaannya haruslah mampu untuk menahan berat perancah serta berbagai beban yang akan diletakkan pada bagian atasnya. |
9 | Kondisi tanah maupun dudukan yang digunakan untuk memasang scaffolding memiliki tekstur yang rata. |
10 | Mesti stabil serta dapat menahan beban yang diletakkan pada bagian atasnya. |
11 | Lantai kerja, lantai dasar, tangga naik, dan juga rangka dari scaffolding mesti bersih dari oli, minyak, lumpur, serta bahan licin lain yang dapat membahayakan pekerja |
12 | Baik operator scaffolding, pekerja, maupun scaffolder berkewajiban menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang disyaratkan pada standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). |
13 | Pastikan scaffolding telah terpasang pada toe board dan juga cross bracing di semua tingkat perancah. Perlu juga dipastikan bahwa semua komponen telah aman. Toe board merupakan bagian perancah yang berada persis berhimpitan di atas pijakan kaki pekerja, berfungsi untuk menahan kaki pekerja agar tidak terperosok jatuh. Cross bracing merupakan silangan untuk menghubungkan dua frame. |
14 | Apabila pemasangan berada dekat dengan aliran listrik, maka pastikan untuk membuat jarak sekitar 4,5 meter secara horizontal serta 6 meter secara vertikal. |
Syarat penggunaan scaffolding atau perancah yang harus diperhatikan pekerja
Selain syarat yang telah disebutkan di atas, untuk menunjang keamanan saat menggunakan scaffolding / perancah, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh para pekerja sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Adapun syaratnya adalah sebagai berikut.
1 | Sebelum menggunakan scaffolding / perancah, harus dipastikan bahwa pekerja telah mendapat pelatihan tentang tata cara penggunaan scaffolding / perancah yang tepat. Tidak hanya itu. Pekerja juga diharuskan menguasai teknik pengendalian bahaya ketika bekerja di atas perancah. |
2 | Scaffolder maupun pengawas harus memastikan dan memeriksa keamanan dari scaffolding / perancah sebelum alat tersebut digunakan. |
3 | Untuk memindahkan material dari bawah ke atas, perlu menggunakan alat bantu yang memadai. |
4 | Menggunakan tangga yang sudah dipastikan terpasang secara kuat dan kokoh bagi pekerja yang naik turun ke atas scaffolding / perancah. |
5 | Pekerja diwajibkan menggunakan alat pelindung diri atau APD laiknya sepatu keselamatan, helm, serta full body harness. |
6 | Para pekerja diharuskan memperhatikan rekan kerja yang tengah bekerja di atas maupun bawah posisi pekerja tersebut. Apabila pekerja melihat ada sesuatu yang tidak sesuai dengan prosedur maupun ketidaknormalan pada scaffolding / perancah, maka hentikan pekerjaan dan segera melapor pada atasan. |
7 | Perlu juga untuk memeriksa seluruh komponen alat pelindung jatuh yang digunakan seperti lanyard, lifeline, dan juga harness (webbing, buckle, dan juga D-ring). |
8 | Ketika menaiki scaffolding / perancah, dilarang untuk membawa barang secara berlebihan. |
9 | Ketika akan naik atau turun dari scaffolding / perancah, dilarang melewati pengait silang atau cross bracing. |
10 | Ketika cuaca buruk, tidak disarankan untuk bekerja pada bagian atas scaffolding / perancah. |
11 | Tidak boleh menyimpan bahan atau peralatan di pagar pengaman. |
12 | Hanya pekerja tertentu dan telah terlatih yang dapat bekerja pada daerah yang dekat dengan aliran listrik. |
Kesimpulan
Semua prosedur di atas harus diikuti oleh para pekerja maupun pengawas untuk memeriksa keamanan dari scaffolding / perancah. Sebagai alat yang berpotensi menimbulkan bahaya, perlu adanya perlakukan dan pengawasan yang khusus dan lebih ketat pada scaffolding / perancah. Pastikan semua syarat tersebut dipatuhi untuk menghindari kecelakaan yang mungkin terjadi.
Baca juga: Mengenal Scaffolding dan Jenisnya
Penting juga bagi pengawas untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi K3 agar dapat bekerja secara maksimal dan lebih profesional.
Referensi:
- Bahan Materi Pelatihan Ahli Muda K3 Konstruksi oleh Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia tentang K3 Tangga & Perancah. Disampaikan di Manokwari pada 25 Juli 2018.
- Bagian-Bagian Perancah / Scaffolding melalui halaman: https://ak3u.com/bagian-bagian-perancah-scaffolding/
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan