Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah hal yang paling utama harus dilaksanakan dalam proyek pertambangan, konstruksi, maupun minyak dan gas. Dalam K3 Migas juga terdapat beberapa tugas pengawas yang mesti dilakukan. Beberapa contohnya adalah untuk memastikan karyawan menggunakan APD atau alat pelindung diri ketika bekerja, serta membuat job safety analysist pada setiap bidang.
Lebih lanjut, mari kita bahas tugas pengawas atau foreman migas dalam memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerjanya.
1. Safety Talk
Safety talk merupakan pembicaraan dua arah antara pengawas maupun level supervisor dengan anak buah yang dilakukan pada suatu tempat yang sudah ditetapkan sebelumnya serta dilakukan secara periodik.
Umumnya, safety talk dilakukan ketika awal shift kerja dengan durasi selama 10 sampai 20 menit. Safety talk tidak hanya dilakukan antara pengawas dan anak buah saja, melainkan juga dihadiri Divisi Safety yang mengawali penyampaian safety talk. Kemudian, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Beberapa hal yang mesti disampaikan saat kegiatan safety talk di antaranya adalah sebagai berikut.
- Menyampaikan informasi serta pemahaman mengenai pentingnya keselamatan serta kesehatan kerja pada audience (dalam hal ini para pekerja). Tujuannya adalah untuk mengurangi terjadinya potensi bahaya pada pekerja.
- Review mengenai temuan kondisi tidak aman seperti lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya (jalan berdebu, berlubang, dan juga jalan licin setelah hujan). Perlu disampaikan juga mengenai tindakan tidak aman pada anak buah seperti bekerja dalam keadaan mabuk, menggunakan alat kerja yang salah, terburu-buru dalam bekerja, dan sebagainya.
- Perlu juga disampaikan mengenai tindakan perbaikan yang telah dilakukan pada temuan sebelumnya. Contohnya apabila terdapat pipa yang bocor, pekerja sudah mengatasinya.
- Selanjutnya, pengawas dalam K3 Migas juga perlu menyampaikan mengenai informasi terkini terkait kejadian kecelakaan maupun korban jiwa dalam area pertambangan lain. Hal ini dimaksudkan supaya kecelakaan ini tidak terjadi di area kerja yang ia pimpin.
- Sesi tanya jawab juga tak boleh luput antara pekerja, pengawas, dan perwakilan OSHE departemen. Pada sesi ini, karyawan dapat bertanya perihal pekerjaan yang tengah dilakukannya. Selain itu, tanya jawab juga akan memberi informasi temuan mengenai kondisi area kerja.
2. Mengikuti Panitia Pembinaan Keselamatan dan kesehatan Kerja (P2K3) Safety Comitee
Pengawas yang mengikuti P2K3 akan memperoleh banyak manfaat. P2K3 sendiri diadakan oleh perusahaan setiap bulan. P2K3 ini nantinya diikuti oleh OSHE Departemen beserta jajaran pengawas pada perusahaan. Supaya informasi yang disampaikan dapat merata, adapun minimal perwakilan pengawas yang ikut dalam pertemuan ini adalah satu atau dua orang.
Pertemuan P2K3 akan membahas mengenai performa K3 melalui indikator yang telah ditetapkan sebelumnya. Apabila performa K3 sebuah perusahaan menurun, peserta harus segera mencari solusinya.
Tak hanya itu, pertemuan P2K3 juga membahas tentang siapa yang bertanggung jawab atas perbaikan performa (PIC-Person In Charge), serta jangka waktu untuk menyelesaikan perbaikan performa perusahaan.
Semantara itu, pada Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dijelaskan bahwa di dalam menjalankan tugasnya, seorang ahli K3 bertindak sebagai sekretaris P2K3. Adapun tugas seorang sekretaris P2K3 adalah sebagai berikut.
- Membuat undangan rapat dan notulen
- Mengelola administrasi surat-surat P2K3
- Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3
- Memberikan masukan, bantuan, dan saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3
- Membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.
3. Mengadakan pertemuan 5 menit (P5M) sebelum memulai pekerjaan
P5M diadakan setiap kali awal shift kerja pada area pertambangan migas yang dihadiri oleh karyawan, perwakilan safety departemen, serta seluruh pengawas. P5M ini berlangsung selama 5 menit untuk membahas mengenai teknik kerja, spot area yang bisa menimbulkan bahaya, serta pesan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca juga : Poin Penting yang Harus Diperhatikan Supervisor Dalam Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Selain tiga tugas utama di atas, terdapat beberapa tugas turunan seorang pengawas K3 Migas. Di antaranya adalah sebagai berikut.
- Menerangkan tugas serta wewenang dan tanggung jawab dari ahli K3
- Menjelaskan mengenai hak-hak pekerja pada bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Menjelaskan pada pihak perusahaan bahwa upaya K3 akan menguntungkan perusahaan karena bisa memperkecil pengeluaran apabila suatu saat terjadi kecelakaan kerja
- Menjelaskan mengenai tujuan utama dari sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Menjelaskan pada perusahaan mengenai sistem pelaporan kecelakaan kerja
- Menganalisa kasus kecelakaan yang terjadi serta mencari tahu faktor penyebab serta menyusun laporan kecelakaan yang terjadi pada perusahaan
- Mengenal P2K3 beserta tugas, wewenang, dan tanggung jawab P2K3
- Mengidentifikasi objek pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Mengenal tentang pembinaan serta pengawasan K3 Migas pada tingkat perusahaan, nasional, hingga internasional
- Mengetahui persyaratan K3 di tempat kerja sesuai dengan UU RI Keselamatan kerja.
Referensi artikel :
- Dory Saputro, Tugas Pengawas yang Berkaitan Dengan K3. http://www.bertambang.com/2015/01/tugas-pengawas-yang-berkaitan-dengan-k3.html
- Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. Per.02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja