
Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bertujuan untuk membantu perusahaan dalam mencegah terjadinya cidera, Penyakit Akibat Kerja (PAK), dan kecelakaan pekerja. Dalam hal ini, bila pemeriksaan yang dilakukan bisa sistematis dan kritis, maka inspeksi K3 dapat mengidentifikasi segala potensi bahaya dan sesegera mungkin mengambil tindakan pencegahan.
Kaitannya dengan hal tersebut, pelaksanaan inspeksi K3 tentu tidak hanya untuk kondisi serta tindakan tak aman yang bisa diamati secara langsung saja, melainkan juga tindakan dan kondisi yang tersembunyi supaya segera dilakukan pengendalian. Dengan demikian, baik itu departemen K3, supervisor, maupun manajer, memiliki wewenang untuk merencanakan, memantau, melaporkan, serta melaksanakan inspeksi K3.
Untuk penjelasan terkait dengan inspeksi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), simak penjelasan di bawah ini.
Pengertian Inspeksi K3
Inspeksi K3 adalah sebuah upaya guna mendeteksi serta memeriksa segala faktor dalam pekerjaan yang meliputi peralatan, material, proses kerja, area kerja, serta prosedur yang memiliki potensi menimbulkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) maupun cidera. Dengan adanya inspeksi K3, harapannya perusahaan dapat mencegah adanya kerugian maupun kecelakaan kerja.
Tujuan dilaksanakannya inspeksi K3
Tujuan dari dilaksanakannya inspeksi K3 di antaranya adalah sebagai berikut.
- Memeriksa dan memantau apakah pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah berjalan secara efektif atau belum.
- Mengidentifikasi baik bahaya yang terlihat secara jelas atau tersembunyi pada area kerja.
- Memperoleh pemahaman yang lebih lanjut mengenai pekerjaan, tugas, dan tanggung jawab setiap pekerja.
- Memantau secara langsung langkah-langkah perbaikan apa yang telah diambil dalam menghilangkan bahaya maupun mengendalikan risiko lainnya.
- Menemukan penyebab bahaya yang terjadi di area kerja.
- Merekomendasikan atau menyarankan tindakan perbaikan yang harus dilakukan untuk mengendalikan bahaya.
Pihak yang berhak melaksanakan inspeksi K3
Lalu siapa yang berhak untuk melaksanakan inspeksi K3? Tim inspeksi K3 ialah pihak yang telah familiar terhadap pekerjaan, tugas, dan area kerja. Dalam hal ini, adapun kriteria untuk memilih tim inspeksi K3 ialah mengetahui tentang prosedur pelaksanaan K3, termasuk telah menguasai aturan hukum terkait K3, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun perusahaan di mana ia bekerja.
Secara umum, inspeksi K3 biasanya dilakukan oleh supervisor, perwakilan departemen K3, manajer, pekerja yang kompeten, maupun pihak ketiga dari luar perusahaan.
Baca juga : Penjelasan Dari Peraturan dan Perundangan K3 yang Wajib Diketahui
Waktu pemeriksaan inspeksi K3
Seberapa sering inspeksi K3 ini perlu dilakukan? Terdapat dua tipe inspeksi K3 sesuai dengan waktu pemeriksaannya, yakni sebagai berikut.
1. Inspeksi Tidak Terencana
Yakni inspeksi yang tidak menentu karena bersifat tidak sistematis dan dangkal. Dalam hal ini, biasanya hanya memeriksa tentang kondisi tak aman yang membutuhkan perhatian besar namun sering terlewatkan.
2. Inspeksi Terencana
Untuk inspeksi ini terbagi menjadi dua, yaitu:
- Inspeksi rutin atau umum, yakni dilakukan secara berkala, minimal satu bulan sekali, atau sesuai kebijakan perusahaan. Namun, untuk jadwalnya ditentukan oleh manajemen K3.
- Inspeksi khusus, yakni dilakukan ketika mengevaluasi atau mengidentifikasi potensi bahaya yang berisiko tinggi, maupun terdapat proses dan mesin baru. Hasil inspeksi khusus nantinya digunakan untuk dasar pencegahan serta pengendalian terhadap risiko kerja.
Tahapan pelaksanaan inspeksi K3
Inspeksi K3 dilaksanakan secara bertahap. Di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Tahap persiapan
Tahap ini merupakan kunci keberhasilan pemeriksaan karena terkait langsung dengan informasi sebelum melakukan inspeksi. Agar inspeksi K3 dapat berjalan secara efektif dan lancar, maka beberapa poin berikut harus dipersiapkan.
- Tim inspeksi
- Jadwal inspeksi
- Jalur-jalur untuk inspeksi K3
- Peta inspeksi didasarkan pada denah area kerja
- Standar, peraturan, maupun prosedur kerja yang telah ditentukan
- Potensi bahaya terhadap proses kerja, mesin, material, dan peralatan
- Alat Pelindung Diri (APD) yang dibutuhkan selama inspeksi
- Data kecelakaan kerja
- Laporan pemeliharaan
- Laporan inspeksi sebelumnya
- Daftar ataupun hal-hal penting apa saja yang akan diinspeksi
2. Tahap Pelaksanaan
Bila semua telah dipersiapkan, Anda dapat melakukan inspeksi K3 melalui langkah berikut ini.
- Menghubungi bagian penanggung jawab K3, kemudian menginformasikan bahwa akan dilaksanakan inspeksi K3
- Pastikan mengikuti peta serta jalur inspeksi yang telah direncanakan
- Mengamati secara sistematis rangkaian proses kerja guna memastikan apakah ada atau tidaknya pelanggaran dari peraturan maupun prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Mengamati tindakan pekerja apakah telah memenuhi persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau belum
- Mengumpulkan dan memeriksa data. Apakah sudah sesuai dengan daftar inspeksi yang sudah direncanakan sebelumnya?
- Melakukan perbaikan secara segera jika sewaktu inspeksi menemukan tindakan ataupun kondisi berbahaya
3. Pencatatan hasil pengamatan
Setelah pelaksanaan, maka buatlah catatan secara ringkas mengenai ketidaksesuaian serta kesesuaian tindakan, peralatan, dan kondisi terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selanjutnya, lakukan identifikasi bahaya.
4. Tahap pelaporan
Setelah semua proses sudah dilakukan, maka selanjutnya membuat laporan secara tertulis. Adapun tipe laporan inspeksi K3 adalah sebagai berikut.
- Laporan keadaan darurat, yakni mencakup segala kategori bahaya katastropik ataupun kritis, di mana laporan harus dibuat sesegera mungkin sebelum terjadinya kecelakaan kerja, atau sesaat setelah terlaksana inspeksi K3.
- Laporan berkala, yakni mencakup keadaan bahaya yang tidak masuk ke dalam kategori darurat, di mana laporan dibuat paling lama 24 jam setelah inspeksi.
- Laporan ringkas, yakni mencakup kesimpulan dari segala item laporan terdahulu.
Referensi :
- Dasar-Dasar Inspeksi K3. https://www.slideshare.net/winarsoone/9-dasar-dasar-inspeksi-k3
- Enam Poin Penting Tentang Inspeksi K3 Yang Harus Diketahui Supervisor. https://www.safetysign.co.id/news/310/6-Poin-Penting-Tentang-Inspeksi-K3-yang-Harus-Diketahui-Supervisor
- Inspeksi K3. https://slideplayer.info/slide/3151835/