• Profil
  • Pelatihan dan Sertifikasi
    • Sertifikasi BNSP
      • Ahli K3 Umum
      • Auditor SMK3
      • Pengawas K3 Migas
      • Penanganan Bahaya Gas H2S
      • Authorized Gas Tester (AGT)
      • Juru Ikat Beban (Rigger) Migas
      • Pengawas K3 Rumah Sakit (K3 RS) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
      • POP Pertambangan
      • POM Pertambangan
      • PPPA & POPAL
      • PPLB3
      • Operasi Scaffolding
      • Pengawas K3 Bekerja di Ketinggian
      • Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian
    • Sertifikasi Kemnaker
      • Ahli K3 Umum
      • Auditor SMK3
  • Artikel
  • Jadwal
  • Pendaftaran
    • Profil
    • Pelatihan dan Sertifikasi
      • Sertifikasi BNSP
        • Ahli K3 Umum
        • Auditor SMK3
        • Pengawas K3 Migas
        • Penanganan Bahaya Gas H2S
        • Authorized Gas Tester (AGT)
        • Juru Ikat Beban (Rigger) Migas
        • Pengawas K3 Rumah Sakit (K3 RS) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
        • POP Pertambangan
        • POM Pertambangan
        • PPPA & POPAL
        • PPLB3
        • Operasi Scaffolding
        • Pengawas K3 Bekerja di Ketinggian
        • Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian
      • Sertifikasi Kemnaker
        • Ahli K3 Umum
        • Auditor SMK3
    • Artikel
    • Jadwal
    • Pendaftaran
  • info@mawisaranasamawi.com
  • 08112647478
Jasa Konsultan dan Pelatihan K3
Jasa Konsultan dan Pelatihan K3
  • Profil
  • Pelatihan dan Sertifikasi
    • Sertifikasi BNSP
      • Ahli K3 Umum
      • Auditor SMK3
      • Pengawas K3 Migas
      • Penanganan Bahaya Gas H2S
      • Authorized Gas Tester (AGT)
      • Juru Ikat Beban (Rigger) Migas
      • Pengawas K3 Rumah Sakit (K3 RS) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
      • POP Pertambangan
      • POM Pertambangan
      • PPPA & POPAL
      • PPLB3
      • Operasi Scaffolding
      • Pengawas K3 Bekerja di Ketinggian
      • Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian
    • Sertifikasi Kemnaker
      • Ahli K3 Umum
      • Auditor SMK3
  • Artikel
  • Jadwal
  • Pendaftaran

Poin Penting Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Inspeksi K3

Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bertujuan untuk membantu perusahaan dalam mencegah terjadinya cidera, Penyakit Akibat Kerja (PAK), dan kecelakaan pekerja. Dalam hal ini, bila pemeriksaan yang dilakukan bisa sistematis dan kritis, maka inspeksi K3 dapat mengidentifikasi segala potensi bahaya dan sesegera mungkin mengambil tindakan pencegahan.

Kaitannya dengan hal tersebut, pelaksanaan inspeksi K3 tentu tidak hanya untuk kondisi serta tindakan tak aman yang bisa diamati secara langsung saja, melainkan juga tindakan dan kondisi yang tersembunyi supaya segera dilakukan pengendalian. Dengan demikian, baik itu departemen K3, supervisor, maupun manajer, memiliki wewenang untuk merencanakan, memantau, melaporkan, serta melaksanakan inspeksi K3.

Untuk penjelasan terkait dengan inspeksi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), simak penjelasan di bawah ini.

Pengertian Inspeksi K3

Inspeksi K3 adalah sebuah upaya guna mendeteksi serta memeriksa segala faktor dalam pekerjaan yang meliputi peralatan, material, proses kerja, area kerja, serta prosedur yang memiliki potensi menimbulkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) maupun cidera. Dengan adanya inspeksi K3, harapannya perusahaan dapat mencegah adanya kerugian maupun kecelakaan kerja.

Tujuan dilaksanakannya Inspeksi Keselamatan Kerja

Tujuan dari dilaksanakannya inspeksi K3 di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Memeriksa dan memantau apakah pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah berjalan secara efektif atau belum.
  • Mengidentifikasi baik bahaya yang terlihat secara jelas atau tersembunyi pada area kerja.
  • Memperoleh pemahaman yang lebih lanjut mengenai pekerjaan, tugas, dan tanggung jawab setiap pekerja.
  • Memantau secara langsung langkah-langkah perbaikan apa yang telah diambil dalam menghilangkan bahaya maupun mengendalikan risiko lainnya.
  • Menemukan penyebab bahaya yang terjadi di area kerja.
  • Merekomendasikan atau menyarankan tindakan perbaikan yang harus dilakukan untuk mengendalikan bahaya.

Pihak yang berhak melaksanakan inspeksi K3

Lalu siapa yang berhak untuk melaksanakan inspeksi K3? Tim inspeksi K3 ialah pihak yang telah familiar terhadap pekerjaan, tugas, dan area kerja. Dalam hal ini, adapun kriteria untuk memilih tim inspeksi K3 ialah mengetahui tentang prosedur pelaksanaan K3, termasuk telah menguasai aturan hukum terkait K3, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun perusahaan di mana ia bekerja.

Secara umum, inspeksi K3 biasanya dilakukan oleh supervisor, perwakilan departemen K3, manajer, pekerja yang kompeten, maupun pihak ketiga dari luar perusahaan.

Baca juga : Penjelasan Dari Peraturan dan Perundangan K3 yang Wajib Diketahui

Waktu pemeriksaan inspeksi K3

Seberapa sering inspeksi K3 ini perlu dilakukan? Terdapat dua tipe inspeksi K3 sesuai dengan waktu pemeriksaannya, yakni sebagai berikut.

1. Inspeksi Tidak Terencana

Yakni inspeksi yang tidak menentu karena bersifat tidak sistematis dan dangkal. Dalam hal ini, biasanya hanya memeriksa tentang kondisi tak aman yang membutuhkan perhatian besar namun sering terlewatkan.

2. Inspeksi Terencana

Untuk inspeksi ini terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Inspeksi rutin atau umum, yakni dilakukan secara berkala, minimal satu bulan sekali, atau sesuai kebijakan perusahaan. Namun, untuk jadwalnya ditentukan oleh manajemen K3.
  • Inspeksi khusus, yakni dilakukan ketika mengevaluasi atau mengidentifikasi potensi bahaya yang berisiko tinggi, maupun terdapat proses dan mesin baru. Hasil inspeksi khusus nantinya digunakan untuk dasar pencegahan serta pengendalian terhadap risiko kerja.

Tahapan pelaksanaan inspeksi K3

Inspeksi K3 dilaksanakan secara bertahap. Di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Tahap persiapan

Tahap ini merupakan kunci keberhasilan pemeriksaan karena terkait langsung dengan informasi sebelum melakukan inspeksi. Agar inspeksi K3 dapat berjalan secara efektif dan lancar, maka beberapa poin berikut harus dipersiapkan.

  • Tim inspeksi
  • Jadwal inspeksi
  • Jalur-jalur untuk inspeksi K3
  • Peta inspeksi didasarkan pada denah area kerja
  • Standar, peraturan, maupun prosedur kerja yang telah ditentukan
  • Potensi bahaya terhadap proses kerja, mesin, material, dan peralatan
  • Alat Pelindung Diri (APD) yang dibutuhkan selama inspeksi
  • Data kecelakaan kerja
  • Laporan pemeliharaan
  • Laporan inspeksi sebelumnya
  • Daftar ataupun hal-hal penting apa saja yang akan diinspeksi

2. Tahap Pelaksanaan

Bila semua telah dipersiapkan, Anda dapat melakukan inspeksi K3 melalui langkah berikut ini.

  • Menghubungi bagian penanggung jawab K3, kemudian menginformasikan bahwa akan dilaksanakan inspeksi K3
  • Pastikan mengikuti peta serta jalur inspeksi yang telah direncanakan
  • Mengamati secara sistematis rangkaian proses kerja guna memastikan apakah ada atau tidaknya pelanggaran dari peraturan maupun prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Mengamati tindakan pekerja apakah telah memenuhi persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau belum
  • Mengumpulkan dan memeriksa data. Apakah sudah sesuai dengan daftar inspeksi yang sudah direncanakan sebelumnya?
  • Melakukan perbaikan secara segera jika sewaktu inspeksi menemukan tindakan ataupun kondisi berbahaya

3. Pencatatan hasil pengamatan

Setelah pelaksanaan, maka buatlah catatan secara ringkas mengenai ketidaksesuaian serta kesesuaian tindakan, peralatan, dan kondisi terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selanjutnya, lakukan identifikasi bahaya.

4. Tahap pelaporan

Setelah semua proses sudah dilakukan, maka selanjutnya membuat laporan secara tertulis. Adapun tipe laporan inspeksi K3 adalah sebagai berikut.

  • Emergency Report, yakni mencakup segala kategori bahaya katastropik ataupun kritis, di mana laporan harus dibuat sesegera mungkin sebelum terjadinya kecelakaan kerja, atau sesaat setelah terlaksana inspeksi K3.
  • Laporan berkala, yakni mencakup keadaan bahaya yang tidak masuk ke dalam kategori darurat, di mana laporan dibuat paling lama 24 jam setelah inspeksi.
  • Laporan ringkas, yakni mencakup kesimpulan dari segala item laporan terdahulu.

Referensi :

  1. Dasar-Dasar Inspeksi K3. https://www.slideshare.net/winarsoone/9-dasar-dasar-inspeksi-k3
  2. Enam Poin Penting Tentang Inspeksi K3 Yang Harus Diketahui Supervisor. https://www.safetysign.co.id/news/310/6-Poin-Penting-Tentang-Inspeksi-K3-yang-Harus-Diketahui-Supervisor
  3. Inspeksi K3. https://slideplayer.info/slide/3151835/
Tags: Inspeksi K3

Mawi Sarana Mawi

Admin website jasa pelatihan dan sertifikasi K3 di Indonesia

  • Previous Tugas Utama Pengawas dalam K3
  • Next Penjelasan Dari Peraturan dan Perundangan K3 yang Wajib Diketahui

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

  • Toksikologi Industri
  • Teori & Model Perilaku Selamat (Human Factor)
  • Teori & Model Perilaku Sehat (Human Factor)
  • Komunikasi K3 – Sekilas Tentang Toolbox Meeting
  • Pemahaman Tentang Bahaya (Hazard) dan Risiko (Risk)

Pelatihan K3

PT Mawi Sarana Samawi merupakan perusahaan bidang jasa konsultan dan pelatihan K3 bagi perusahaan swasta, perorangan, maupun pemerintahan. Seluruh gambar yang ditampilkan di website ini diunduh melalui Freestockcenter

© Copyright 2025. All Rights Reserved.