Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, telah tercatat setidaknya terdapat 173.105 kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2018. BPJS juga menyebutkan, setiap tahunnya terdapat 130 ribu kasus kecelakaan kerja, mulai dari kasus ringan sampai dengan kasus yang berdampak pada kematian.
Lantas apa kaitannya dengan penerapan K3 di perusahaan? Sebelumnya, angka kecelakaan kerja yang relatif tinggi tersebut, tentu diakibatkan oleh banyak hal. Beberapa di antaranya adalah kondisi lingkungan maupun perilaku pekerja yang tidak aman. Selain itu, kondisi juga semakin diperparah akibat keterlambatan informasi terhadap pihak perusahaan yang tidak ditangani dengan cepat.
Dan yang menjadi faktor utama terancamnya keselamatan pekerja di Indonesia ialah rendahnya kesadaran terhadap pentingnya penerapan K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terutama dalam bidang industri. Hal lain yang melatarbelakangi mengapa beberapa perusahaan enggan menerapkan pelatihan atau sertifikasi K3 ini ialah, anggapan bahwa penerapan K3 cenderung mahal, sehingga butuh alokasi dana besar untuk melaksanakannya.
Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Meski sertifikasi dan pelatihan K3 dianggap mahal oleh beberapa perusahaan, namun perlu diingat bahwa penerapan standar K3 sangat penting untuk menekan risiko kecelakaan pada pekerja. Bahkan, pemerintah Indonesia sendiri telah mengatur penyelenggaraan K3 dalam peraturan dan perundang-undangan, salah satunya pada UUN No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Terkait dengan dasar hukum tersebut, bahkan pemerintah mengatur secara jelas bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan sesuai undang-undang, akan terkena pidana, berupa kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp15.000.000.
Mengapa K3 penting?
Mengapa penyelenggaraan K3 diwajibkan untuk perusahaan? Hal tersebut karena K3 memiliki tujuan untuk melindungi karyawan terhadap segala macam bahaya kerja. Sehingga, jika terpaksa terjadi kecelakaan kerja, maka karyawan bisa memperoleh jaminan berupa tindakan medis hingga sembuh tanpa adanya batasan biaya pengobatan.
Dan bagi karyawan yang cacat seumur hidup atau bahkan meninggal dunia, maka akan mendapatkan ganti rugi dan biaya pemakaman, sekaligus beasiswa pendidikan untuk ahli warisnya.
Tujuan Penerapan K3 Untuk Perusahaan
Meski beberapa perusahaan masih setengah-setengah dalam menerapkan K3, terdapat lebih banyak perusahaan yang sudah memiliki kesadaran akan pentingnya K3. Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan yang telah menerapkan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012.
Berkaitan dengan hal tersebut, penerapan SMK3 menjadi kewajiban untuk perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit sebanyak 100 pekerja atau yang memiliki tingkat potensi bahaya yang cukup tinggi.
Meski demikian, bukan berarti bahwa perusahaan yang memiliki pekerja kurang dari 100 atau bahkan tak memiliki potensi bahaya yang tinggi sekalipun, tak membutuhkan adanya penerapan SMK3. Oleh sebab itu, pelatihan dan sertifikasi K3 bagi pekerja sangat dibutuhkan untuk meminimalisir kondisi berbahaya yang kemungkinan akan terjadi.
Untuk memudahkan pemahaman terhadap penyelenggaraan K3, kami akan memaparkan tujuan dari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang terukur, terencana, terstruktur, serta terintegrasi.
- Untuk mencegah serta mengurangi terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul akibat kerja. Hal ini juga melibatkan unsur pekerja, manajemen, dan serikat pekerja.
- Untuk menciptakan tempat kerja yang nyaman, aman, serta efisien guna mendorong produktivitas
Dengan pemahaman tiga tujuan penyelenggaraan SMK3 di atas, maka terlihat sangat jelas, jika muara dari tujuan SMK3 ini adalah guna mendorong produktivitas perusahaan. Di mana relevansi tujuannya berkaitan erat dengan efektifnya perlindungan K3 yang dilakukan secara terukur, terencana, terstruktur, serta terorganisasi.
Adanya penerapan K3 diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serta penyakit yang diakibatkan dari proses bekerja sehingga terwujudnya tempat kerja yang nyaman, aman, dan efisien demi meningkatkan produktivitas perusahaan.
Manfaat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Dengan adanya sertifikasi K3 pada perusahaan, tentu pekerja akan merasa aman dan nyaman. Bahkan, pekerja akan bekerja sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta menghindari kondisi atau tempat-tempat berbahaya yang telah diperiksa.
Selain itu, dengan adanya penyelenggaraan K3 tersebut, tentu manfaatnya tak hanya dirasakan oleh pekerja saja, melainkan juga perusahaan. Hal ini terlihat, sebagaimana jika perusahaan menerapkan K3, maka perusahaan dapat meningkatkan dan menjaga proses kerja, sehingga stakeholder bisa meyakini jika prosedur kerja yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan standar keselamatan, sehingga kualitas hasil kerjanya pun akan terjamin.
Dalam hal ini, penerapan K3 tentu dapat menjadi tolak ukur dalam Standard Operating Procedures atau SOP di sebuah perusahaan. Jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, maka perusahaan dapat menganalisis serta mengidentifikasi bagian dari proses mana yang terdapat kesalahan untuk dapat diperbaiki. Bahkan imbasnya, tingkat produktivitas karyawan pun akan meningkat, sebab mereka memperoleh jaminan keamanan oleh perusahaan.
Baca juga : Sertifikasi K3 Memperbesar Peluang Kerja
Mengingat bahwa penerapan K3 ini sangat penting penting untuk perusahaan, tentu perusahaan-perusahan besar yang belum memiliki Sistem Manajemen Keselatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) harus segara memenuhinya demi keselamatan perusahaan dan para pekerja.
Referensi:
Pikiran Rakyat: Kecelakaan Kerja 2018 Mencapai 173.105 Kasus