Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang disingkat dalam K3 merupakan elemen penting yang harus disediakan perusahaan untuk melindungi pekerjanya. Atas dasar itulah kemudian penerapan K3 ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengacu kepada Veiligheidsreglement tahun 1919 (Stbl. No. 406) yang kemudian direvisi ke dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Pekerja.
Dengan demikian, penyusunan undang-undang ini memuat berbagai ketentuan umum terhadap keselamatan kerja sesuai dengan perkembangan masyarakat, teknologi, dan industrialisasi.
Jika dikelompokkan, standarisasi dan penerapan K3 memiliki beberapa dasar hukum yang kuat. Untuk itu, mau tidak mau, suka tidak suka, Keselamatan dan Kesehatan kerja haruslah menjadi perhatian bagi setiap perusahaan, pemerintah, dan para pekerja. Adapun dasar hukum pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja jika diurutkan dari yang tertinggi adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang (UU)
Yakni, Undang-undang yang mengatur mengenai K3, yang meliputi tempat kerja, hak dan kewajiban pekerja, serta kewajiban pimpinan tempat kerja.
Produk hukum yang mengatur tentang K3 di antaranya adalah UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
2. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah, yakni yang mengatur mengenai K3, yang meliputi izin pemakaian zat radioaktif atau radiasi lainnya, keselamatan kerja terhadap dan pengangkutan zat radioaktif.
Produk hukum yang umum untuk diketahui adalah (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi; (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida; (3) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan, (4) dan lain sebagainya.
3. Keputusan Presiden (Kepres)
Keputusan presiden, yakni mengatur aspek K3, meliputi penyakit yang timbul akibat hubungan kerja.
Produk hukum yang umum untuk diketahui adalah Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.
4. Peraturan dari Departemen Tenaga Kerja (Kepmenaker)
Yakni, peraturan tentang K3 terhadap syarat-syarat keselamatan kerja, yang meliputi syarat-syarat K3 untuk penggunaan lift, konstruksi bangunan, listrik, pemasangan alat APAR (pemadam api ringan), serta instalasi penyalur petir.
Produk hukum yang umum untuk diketahui adalah Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
5. Peraturan dari Departemen Kesehatan (Permenkes)
Yakni, peraturan yang mencakup aspek K3 di rumah sakit atau lebih terkait pada aspek kesehatan kerja dibandingkan dengan keselamatan kerja. Hal tersebut disesuaikan terhadap tugas dan fungsi dari Departemen Kesehatan.
Peraturan dan Perundangan K3
Berkaitan dengan beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, adapun dasar hukum dan perundangan yang mengatur penerapan K3 di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini mengatur tentang kewajiban pengurus serta kewajiban dan hak pekerja. Adapun hak dan kewajiban masing-masing yakni:
Kewajiban pengurus atau pimpinan tempat kerja, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Sebagai Fungsi Pengawas :
- Membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan
- Pemeriksaan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik tenaga kerja :
- Yang akan diterima (Baru)
- hendak dipindah ke tugas/pekerjaan lain (yang berpotensi bahaya)
- Berkala min satu tahun sekali oleh Dokter perusahaan (yang dibenarkan oleh Menteri)
- Sebagai Fungsi Pembinaan :
- Menjelaskan dan menunjukkan pada tenaga kerja baru :
- Kondisi dan bahaya di tempat kerja
- Semua pengaman dan alat perlindungan yang diharuskan
- Menyediakan APD
- Menjelaskan cara dan sikap bekerja aman
- Mempekerjakan setelah yakin memahami K3
- Melakukan pembinaan
- pencegahan kecelakaan
- pemberantasan / penanggulangan kebakaran
- peningkatan K3
- pemberian P3K
- Wajib memenuhi dan mentaati syarat K3
- Menjelaskan dan menunjukkan pada tenaga kerja baru :
- Di LIngkungan Kerja Pengurus Wajib :
- Menempelkan UU No. 1 Tahun 1970
- Memasang gambar keselamatan kerja dan bahan pembinaan lainnya
- Menyediakan APD secara cuma – Cuma dan petunjuk K3 untuk tenaga kerja dan orang lain (tamu)
- Pengurus wajib melaporkan kecelakaan yang terjadi di tempat kerja
Hak dan Kewajiban pekerja :
- Hak Pekerja :
- Meminta pengurus untuk melaksanakan Syarat K3
- Menyatakan keberatan, jika syarat K3 belum terpenuhi
- Kewajiban Pekerja :
- Memberikan keterangan yang benar kepada Pegawai Pengawas/Ahli Keselamatan Kerja
- Memakai Alat Pelindung Diri (APD) secara benar dan tepat
- Memenuhi dan mentaati syarat K3
Perlu digarisbawahi, bahwa peraturan ini harus ditaati oleh semua pihak, sebab jika terjadi pelanggaran akan mendapatkan ancaman hukuman berupa pidana/ kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 100.000, (seratus ribu rupiah).
Baca juga: Penting! Ini Dia Tujuan Diterapkannya K3 di Perusahaan
2. Undang-undang RI No. 23 pasal 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Dalam peraturan dan perundangan K3 ini, meliputi tentang:
- Kesehatan Kerja diselenggarakan dengan tujuan supaya semua pekerja sehat, sehingga tak membahayakan dirinya sendiri serta masyarakat yang ada di sekelilingnya. Dengan begitu, produktivitas kerja yang diperoleh dapat optimal sejalan terhadap program perlindungan pekerja yang dituju.
- Kesehatan Kerja, yakni meliputi pencegahan penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan, pelayanan kesehatan kerja, serta syarat kesehatan kerja.
- Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Perlu digarisbawahi, bahwa ketentuan tentang kesehatan kerja ini, telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah. Jika terjadi pelanggaran dan tidak dipenuhi oleh perusahaan, akan mendapatkan ancaman hukuman pidana/ kurungan selama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000. (lima belas juta rupiah).
Referensi:
- Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Himpunan Peraturan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) RI Versi 01. Diterbitkan oleh PortalK3.com tahun 2015