
Jika sebelumnya kami pernah membahas mengenai bahaya gas H2S yang dapat muncul sewaktu-waktu di area kerja, kali ini kami akan membahas langkah antisipasinya. Salah satu bentuk program dan kompetensinya dikenal dengan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat PPLB3.
Seperti yang kita ketahui bersana, setiap perusahaan wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna melindungi tenaga kerja beserta sarana produksinya. Di area kerja yang fokus aktivitas produksi yang dapat menghasilkan limbah, dibutuhkan pula upaya penerapan K3. Bahkan, lebih kompleks lagi, pelaksanaan K3 di area kerja aktivitas produksi juga harus diiringi dengan program Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Mengapa dibutuhkan PPLB3?
Sebelum kami mengulas lebih detail mengenai fungsi PPLB3, mungkin Anda bertanya-tanya, apa itu PPLB3?
PPLB3 adalah upaya untuk pengelolaan limbah B3 yang biasanya meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3. Sementara B3 merupakan suatu zat, energi, atau komponen lain yang dapat mencemarkan, bahkan merusak lingkungan hidup. Limbah B3 juga dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Berdasarkan sifatnya, B3 dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Adapun jenis B3 di antaranya adalah yang mudah meledak, pengoksidasi, sangat mudah menyala, beracun, berbahaya, korosif, bersifat iritasi, berbahaya bagi lingkungan, juga karsinogenik.
Sementara idalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, dijelaskan bahwa terdapat beberapa jenis B3 yang harus diwaspadai. Misanya saja, bahan-bahan kimia, seperti amonia, Asam Asetat, Asam sulfat, Asam Klorida, Asetilena, Formalin, Metanol, Natrium Hidroksida, dan gas Nitrogen.
Mengapa limbah B3 sangat berbahaya?
Sebagaimana yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, pngelolaan limbah B3 ini menjadi wajib karena limbah B3 yang dibuang langsung ke dalam lingkungan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, serta makhluk hidup lainnya.
Dasar hukum lain yang mengatur mengenai pengelolaan limbah B3 pun cukup banyak. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Selanjutnya, terdapat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa jika terdapat orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan LB3, ia akan dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Baca juga: Bahaya Gas H2S Dalam Industri Migas
Dengan begitu, setiap perusahaan yang dalam aktivitas produksinya menghasilkan limbah wajib memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk penanggulangan terjadinya kecelakaan kerja dan keberlanjutan lingkungan.
Urgensi pelatihan dan sertifikasi PPLB3
Tidak semua orang memiliki kewenangan dalam proses identifikasi dan pengelolaan limbah B3. Lantas, siapa yang wajib melakukan pengelolaan limbah B3?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, jika terdapat orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, maka akan dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pekerja dengan kompetensi PPLB3 setidaknya memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan analisis limbah B3, menilai tingkat pencemaran lingkungan sebagai dampak dari pencemaran limbah B3, serta melakukan tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3. Dengan begitu, lingkungan area kerja dapat tertib secara teknis dan administrasi.
Nah, untuk memiliki unit komptensi tersebut, seseorang harus mengikuti pembinaan, pelatihan, dan sertifikasi PPLB3.

Unit kompetensi dalam sertifikasi PPLB3
Adapun unit kompetensi terkait pelatihan, pembinaan, dan sertifikasi PPLB3 di PT Mawi Sarana Samawi adalah sebagai berikut:
- Mengidentifikasi sumber mimbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Menentukan sumber dan kategori bahaya timbulan limbah B3.
- Menilai tingkat pencemaran lingkungan sebagai dampak dari kontaminasi limbah B3
- Menganalisis limbah B3.
- Mengevaluasi hasil analisis limbah B3.
- Melakukan pengawasan analisis limbah B3.
- Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengelolaan limbah B3.
- Mengidentifikasi sistem tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3.
Siapa yang wajib mengikuti pelatihan dan sertifikasi PPLB3?
Program pelatihan dan sertifikasi penanggung jawab PPLB3 direkomendasikan bagi setiap orang atau perwakilan korporasi yang mempunyai kebutuhan dalam meningkatkan keterampilan dan membangun pengetahuan terkait proses pengolahan limbah B3. Di samping itu, kegiatan pelatihan dan sertifikasi PPLB3 ini dapat diikuti oleh mereka yang memiliki latar belakang seperti:
- Departemen K3L di perusahaan untuk semua scope industri, mulai dari level staf hingga manajer.
- Praktisi industri serta masyarakat umum yang mempunyai keahlian dalam pengelolaan limbah B3 yang dilisensi.
Pesyaratan pelatihan dan sertifikasi PPLB3
Untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi PPLB3, terdapat beberapa persyaratan yang umumnya harus dipenuhi, seperti:
- Scan ijazah minimal SMA/SLTA.
- Scan KTP.
- Pas foto 3×4 berlatar belakang merah
- Melampirkan surat rekomendasi dari perusahaan.
- Melampirkan job description, laporan kerja, SOP, dan flowchart di unit kerja.
Demikianlah uraian lengkap mengenai pelatihan dan sertifikasi penanggung jawab Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Breracun (PPLB3). Semoga informasi di atas bermanfaat, ya! Untuk informasi jadwal pelatihan dan sertifikasi, silakan dapat menghubungi konsultan K3 PT Mawi Sarana Samawi.