Dalam sebuah bangunan gudang atau pabrik, biasanya dapat ditemui fasilitas berupa pesawat angkat dan angkut. Nah, adapun yang dimaksud pesawat angkat dan angkut adalah suatu alat yang digunakan untuk memindahkan ataupun mengangkat muatan, baik barang maupun orang secara vertikal ataupun horisontal dalam jarak yang ditentukan.
Melalui artikel ini, kami akan mengulas persyaratan menjadi operator pesawat angkat dan angkut. Jenis pesawat angkat dan angkut yang dapat ditemui di Indonesia, seperti forklift, crane, dongkrak, dan sebagainya akan kami ulas satu persatu. Untuk itu, simak sampai tuntas, ya!
Jenis-jenis pesawat angkat dan angkut
Mungkin Anda bertanya-tanya, jika ditilik berdasarkan fungsi dan jenisnya, forklift termasuk pesawat apa? Untuk menjawabnya, kami akan menjelaskan definisi pesawat angkat dan pesawat angkut terlebih dulu. Definisi ini diambil dari Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Adapun yang dimaksud pesawat angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dipasang untuk mengangkat, menurunkan, mengatur posisi, dan menahan benda kerja atau muatan. Sementara pesawat angkut adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dikonstruksi untuk memindahkan benda/muatan, orang secara horisontal, vertikal, ataupun diagonal, baik menggunakan kemudi ataupun tidak.
Di dalam pasal 21 Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2020, disebutkan bahwa terdapat beberapa macam/jenis pesawat angkat yang dapat dipergunakan di Indonesia, seperti:
- Dongkrak, yang terdiri dari dongkrak hidraulik, pneumatik, post lift, truck/car lift, lier, dan peralatan lain yang sejenis.
- Keran angkat, yang terdiri dari overhead crane, overhead travelling crane, hoist crane, chain block, monorail crane, wall crane/jib crane, dan peralatan lain yang sejenis.
- Alat angkat pengatur posisi benda kerja, seperti rotator, robotik, takel, dan peralatan lain yang sejenis.
- Personal platform, seperti passenger hoist, gondola, dan lainnya.
Sementara yang termasuk ke dalam jenis pesawat angkut adalah:
- Alat berat, seperti forklift, lifttruck, reach stackers, telehandler, hand lift/hand pallet, excavator, excavator grapple, dan lainnya.
- Kereta terdiri atas kereta gantung, komidi putar, roller coaster, kereta ayun, lokomotif beserta rangkaiannya, dan peralatan lain yang sejenis.
- Personal basket terdiri atas manlifi/boomlift, scissor lift, hydraulic stairs, dan lainnya.
- Truk terdiri atas tractor, truk pengangkut bahan berbahaya, dump truck, cargo truck lift, trailer, side loader truck, module transporter, axle transport, car towing, dan lainnya.
- Robotik dan konveyor terdiri, seperti sabuk berjalan, ban berjalan, rantai berjalan, dan peralatan lainnya.
Pentingnya operator yang andal
Indonesia memiliki infrastruktur pesawat angkat dan angkut yang cukup lengkap. Mengingat penggunaan alat ini diatur oleh pemerintah dan harus mengikuti prosedur K3, pengoperasian pesawat angkat dan angkut harus mengantongi izin. Selain itu, kondisi ini seharusnya menjadi perhatian pengusaha/pelaku industri untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam training ataupun sertifikasi K3 pesawat angkat dan angkut.
Dalam dunia kerja industri apapun, saat ini perlu menerapkan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini bukanlah tanpa alasan karena terdapat banyak manfaat, khususnya dalam meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2020, disebutkan bahwa terdapat kewajiban perusahaan untuk menyediakan ahli K3 bidang pesawat angkat dan angkut. Tujuannya tentu untuk menekan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Nah, mengingat pentingnya seorang ahli K3 bidang pesawat angkat dan angkut, maka program pelatihan dan sertifikasi K3 pesawat angkat angkut bersifat wajib diikuti oleh perusahaan yang mengoperasikan alat berat.
Tugas dan tanggung jawab ahli K3 bidang pesawat angkat dan angkut
Ahli K3 bidang pesawat angkat angkut adalah seseorang atau tenaga kerja teknis yang memiliki keahlian khusus dalam pelaksanaan K3 ataupun penggunaan pesawat angkat dan angkut. Sesuai Pasal 167 Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2020, ahli K3 bidang pesawat angkat dan angkut memiliki tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
- Membantu pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pesawat angkat dan angkut.
- Membantu pengawasan ketentuan peraturan perundang-undangan pesawat angkat dan angkut.
- Melakukan identifikasi, analisa, penilaian, dan pengendalian potensi bahaya pesawat angkat dan angkut.
- Memeriksa dan menganalisa stabilitas.
- Memeriksa, menganalisa, dan menguji pesawat angkat dan angkut beserta perlengkapannya.
- Melaksanakan pengujian terhadap pesawat angkat dan angkut secara berkala.
- Membuat laporan dan analisa hasil pemeriksaan dan pengujian yang telah dilakukan.
Adapun pengujian yang dimaksud dalam poin nomor 6 (enam) di atas adalah pemeriksaan dokumen, pemeriksaan visual, pengukuran teknis/dimensi, serta pengujian fungsi. Selain itu, pengujian juga dilakukan dengan memberikan beban secara bertahap hingga 100%.
Baca juga: Kesalahan Perilaku Kerja yang Harus Dihindari
Lantas, bagaimana cara menjadi operator pesawat angkat dan angkut yang andal?
Syarat menjadi operator pesawat angkat dan angkut
Adapun yang dimaksud operator adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam pengoperasian pesawat angkat dan pesawat angkut. Secara umum, syarat menjadi operator pesawat angkat dan angkut adalah sebagai berikut.
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun di bidangnya.
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
- Berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun.
- Memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya.
- Memiliki lisensi K3.
Baca juga: Mengapa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Wajib Diperhatikan?
PT Mawi Sarana Samawi sebagai perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja siap menjadi tempat penyelenggaraan sertifikasi bagi para pekerja yang ingin menjadi ahli K3 bidang pesawat angkat dan angkut.
Selamat Sore:
Sesuai Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
1. Apakah Handjack Manual perlu sertifikasi/pengujian
2. Apakah Handjack Electrical perlu sertifikasi/pengujian
Terima kasih
Abdi