Pelatihan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) – Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang biasa disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja. Karenanya, tidak ada salahnya bagi kita untuk mendalami serta meningkatkan keterampilan di bidang K3.
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3)
Apa yang dimaksud dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)? K3 adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik untuk pekerjaan, perusahaan, maupun untuk masyarakat dan lingkungan di sekitar tempat bekerja.
Selain itu, terdapat dasar hukum yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia. Dasar hukum tersebut di antaranya adalah Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Republik Indonesia No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kedua Undang-Undang di atas mengatur perusahaan untuk berkewajiban memeriksa kesehatan tubuh, kemampuan mental dan fisik pekerja baru maupun yang akan dipindahkan, dan juga sebagai pemeriksaan kesehatan para pekerja secara berkala.
Tidak hanya dibuat untuk mengatur tanggung jawab perusahaan saja, Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja tersebut juga mengatur tentang kewajiban para pekerja untuk mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) secara tepat dan benar.
Setiap pekerja juga diwajibkan untuk mematuhi semua peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang disyaratkan, baik aturan yang bersifat internal perusahaan maupun Undang-Undang dan peraturan hukum yang berlaku.
Selain mengatur dan menjelaskan tanggung jawab perusahaan dan para pekerjanya, Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja juga membahas pasal “kesehatan kerja” di mana pada bagian ini menekankan tentang pentingnya kesehatan setiap pekerja sehingga dapat bekerja secara baik tanpa membahayakan dirinya sendiri dan masyarakat sekitar. Selain memperhatikan keselamatan, kesehatan kerja juga mencakup pencegahan penyakit akibat kerja dan persyaratan kesehatan kerja.
Aturan Mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja dan Ketenagakerjaan, Pemerintah Indonesia juga menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden terkait dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Adapun aturan tersebut di antaranya tertuang dalam:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja di Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- PP Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- PP Nomor 13 Tahun 1973 tentang Peraturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Muncul Karena Hubungan Kerja
Dasar hukum Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Permenaker tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja.
Pelatihan dan Sertifikasi K3 yang Umum Dilakukan Perusahaan
Dalam meningkatkan keterampilan, kapasitas pengetahuan, serta keterampilan sumber daya manusia di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terdapat beberapa pelatihan dan sertifikasi K3 yang umumnya dapat dilakukan oleh perusahaan. Adapun pelatihan tersebut di antaranya sebagai berikut.
Pelatihan Ahli K3 Umum
Pelatihan Ahli K3 Umum adalah bentuk seleksi atau penilaian khusus untuk individu atau staf teknis tertentu yang telah mengikuti kursus keselamatan petugas atau ingin menjadi seorang instruktur K3.
Waktu pelaksanaan efektif Pelatihan Ahli K3 Umum setidaknya 120 jam pelajaran atau selama 12 hari.
Setelah menyelesaikan program ini, peserta dapat melaksanakan bimbingan operasional K3 di perusahaan tempat bekerja. Pasca pelatihan, peserta juga dapat melaksanakan tugas serta tanggung jawab mereka sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pelatihan K3 Ahli Konstruksi
Tingkat kecelakaan kerja di sektor konstruksi umumnya lebih tinggi dibanding jumlah kecelakaan di sektor lain seperti manufaktur dan industri. Tingginya angka kecelakaan konstruksi dapat disebabkan oleh beberapa faktor.
Selain memiliki risiko yang tinggi terhadap kecelakaan, beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan di sektor konstruksi di antaranya adalah kurangnya ahli K3 konstruksi, tidak terlatih dan terampilnya para pekerja, serta komitmen yang rendah dari perusahaan.
Untuk mengatasi kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi, Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang dan Peraturan Menteri telah menetapkan beberapa aturan.
Setiap proyek konstruksi bangunan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau memegang proyek lebih dari 6 (enam) bulan, maka diperlukan setidaknya 1 (satu) Ahli Utama dalam Konstruksi K3, 1 (satu) Ahli Konstruksi K3, dan 2 (dua) Ahli Muda Konstruksi K3.
Baca juga: Memahami Definisi K3 dan Fungsinya Dalam Perusahaan
Sementara untuk jenis pekerjaan yang kurang dari 100 orang atau memegang proyek kurang dari 6 (enam) bulan, diperlukan setidaknya 1 (satu) K3 Ahli Konstruksi dan 1 (satu) K3 Ahli Konstruksi Muda. Dan untuk jenis pekerjaan yang kurang dari 25 orang atau memegang proyek kurang dari 3 (tiga) bulan, wajib memiliki 1 (satu) Pakar Konstruksi K3 muda.
Itulah dua pelatihan yang umum dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan kualitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja. Dua pelatihan di atas dapat Anda ikuti melalui kegiatan yang diselenggarakan PT Mawi Sarana Samawi setiap bulannya.
Referensi:
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja. https://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja. https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/keselamatan-dan-kesehatan-kerja/pertanyaan-mengenai-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-indonesia-1.
Daftar pustaka
- Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang Republik Indonesia No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan