Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan atau P3K digunakan sebagai upaya untuk memberikan pertolongan pertama dengan cepat dan tepat saat terjadi kecelakaan. Pertolongan ini diberikan kepada orang yang mengalami sakit atau kecelakaan secara tiba-tiba, baik di lokasi kerja ataupun tempat umum. Namun, secara spesifik, artikel ini akan mengulas lebih jauh mengenai P3K di area kerja.
Salah satu unsur penting penyelenggaraan pertolongan pertama pada kecelakaan di area kerja adalah tersedianya kotak P3K. Lantas, bagaimana tips menyiapkan fasilitas P3K di area kerja? Adapun syarat dalam menentukan fasilitas P3K di area kerja adalah sebagai berikut.
- Adanya ruang khusus untuk pemberian pertolongan/fasilitas kesehatan.
- Tersedianya P3K dan beserta isinya.
- Tersedianya perlengkapat beserta transportasi yang dapat digunakan untuk mengevakuasi korban dan membawanya ke rumah sakit.
- Adanya fasilitas tambahan seperti alat pelindung diri.
Apa saja yang harus ada di dalam kotak P3K di area kerja?
Tersedianya kotak P3K di area kerja memang sangat diperlukan. Terlebih lagi jika area kerja memiliki tingkat resiko kecelakaan yang tinggi. Untuk itu, perusahaan wajib menyediakannya. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER. 15/MEN/VIII/2008, terdapat beberapa hal yang harus Anda perhatikan dalam menyediakan kotak P3K.
- Kotak P3K harus terbuat dari bahan yang kokoh dan mudah untuk dibawa ke mana-mana. Warna dasar kotak P3K adalah putih dan umumnya terdapat lambang P3K.
- Kotak P3K harus terisi beberapa item berikut ini:
- Kasa steril terbungkus
- Perban dengan lebar 5 cm
- Perban dengan lebar 10 cm
- Plester dengan lebar 1,25 cm
- Plester cepat.
- Kapas.Kain segitiga mittela
- Gunting, peniti, dan pinset
- Sarung tangan sekali pakai
- Masker medis
- Lampu senter
- Gelas yang digunakan untuk cuci mata
- Kantong plastik yang bersih
- Aquades
- Alkohol dengan kadar 70%
- Povidon Iodin
- Buku panduan P3K khusus di area kerja
- Buku catatan beserta bolpoin
Panduan penempatan kotak P3K
Jika dalam menyediakan kotak P3K beserta isinya sudah memenuhi syarat, selanjutnya letakkan kotak tersebut di tempat yang mudah dijangkau. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Kotak P3K ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat dan mudah untuk dijangkau dari arah mana pun. Berilah tanda yang jelas dan pastikan kotak tersebut terkena cahaya yang cukup. Kotak P3K usahakan didesain untuk mudah diangkat dan dibawa ke mana-mana.
- Kotak P3K ditempatkan di tempat yang berjarak sekitar 500 meter dari pusat unit kerja. Akan lebih baik lagi jika masing-masing unit kerja memiliki kotak P3K.
- Jika area kerja berupa gedung bertingkat, setiap unit harus menyediakannya kotak P3K sesuai dengan jumlah dari pekerja.
Selain kotak P3K beserta isinya, terdapat alat tambahan di area kerja yang dapat digunakan sebagai alat evakuasi kecelakaan. Alat evakuasi tersebut meliputi:
- Lalainya K3 di area kerja membuat kecelakaan kerja bisa kapan saja terjadi. Tiap kecelakaan kerja juga memiliki tingkat keparahan yang berbeda-beda. Bahkan, untuk mengangkat pekerja yang terluka tidak boleh dilakukan sembarangan. Untuk itu, dibutuhkan alat berupa tandu.
- Jika kondisi korban dari kecelakaan cukup parah. Perusahaan diwajibkan untuk merujuk korban ke fasilitas kesehatan terdekat. Untuk itu, dibutuhkan transportasi darurat seperti ambulance.
Meski demikian, bukan berarti dengan tersedianya fasilitas P3K yang lengkap di tempat kerja membuat Anda mengabaikan prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Adanya fasilitas dan kotak P3K ini ditujukan sebagai pertolongan pertama saja. Jika sudah mendapatkan pertolongan awal, setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan tindakan dengan membawa korban (baik luka ringan maupun berat) ke fasilitas kesehatan.
Baca juga: Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kriteria perusahaan yang diwajibkan menyediakan fasilitas P3K
Lantas, bagaimana kriteria perusahaan/penyedia kerja yang diwajibkan menyediakan fasilitas P3K?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Per.15/MEN/VIII/2008, adapun perusahaan yang diwajibkan menyediakan fasilitas kesehatan adalah sebagai berikut.
- Perusahaan dengan jumlah karyawan minimal 100 orang.
- Perusahaan yang mempekerjakan buruh kurang dari 100 orang, tetapi dalam pekerjaannya memiliki resiko bahaya yang sangat tinggi.
Sementara itu, terdapat beberapa syarat dalam mendesain ruang/fasilitas P3K sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Per.15/MEN/VIII/2008. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut.
- Lokasi yang digunakan sebagai ruang P3K sebaiknya berdekatan dengan toilet. Di samping itu, lokasi ruang P3K jangan terlalu jauh dari akses jalan keluar dan mudah untuk dijangkau. Selanjutnya, untuk mempermudah proses evakuasi korban, sebaiknya ruang/fasilita P3K memiliki jarak yang dekat dengan area parkir kendaraan.
- Luas dari ruang P3K setidaknya mampu untuk menampung satu buah tempat tidur pasien, penempatan fasilitas P3K, serta tidak terlalu sempit untuk gerak petugas medis.
- Ruang P3K didesain memiliki tanda ataupun papan nama ruangan yang jelas serta mudah untuk dilihat.
- Ruangan P3K paling tidak harus dilengkapi beberapa fasilitas, seperti:
- Wastafel
- Lap atau tisu
- Tandu
- Kotak P3K beserta isinya
- Tempat tidur yang dilengkapi dengan bantal dan selimut
- Ruangan tambahan yang cukup untuk menyimpan alat-alat, seperti tandu, tabung oksigen, dan kursi roda
- Pakain yang bersih untuk tim medis
- Tempat sampah
- Ventilasi yang cukup untuk sirkulasi udara
Baca juga: Prosedur Evakuasi Kecelakaan di Tempat Kerja
Jika semuanya telah tersedia dan memenuhi syarat yang telah ditentukan, suasana kerja aman dan selamat tentu akan mudah diwujudkan. Karyawan atau para pekerja juga bisa bekerja dengan tenang dan sepenuh hati karena merasa keselamatannya terjamin.
Untuk memudahkan penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja Anda, libatkan juga konsultan K3 yang berpengalaman. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memiliki beberapa pekerja ahli K3 yang sudah tersertifikasi secara resmi. Perlu diketahui juga, bahwa pelatihan dan sertifikasi K3 juga menjadi syarat penting perusahaan dalam menjalankan unit bisnisnya.